Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan komitmen pemerintah dalam menata ekosistem royalti digital dan regulasi AI. (Foto: cnnindonesia.com)
Pemerintah Indonesia Dorong Regulasi AI dan Keseimbangan Royalti Digital di ASEAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen kuat pemerintah Indonesia untuk menciptakan ekosistem royalti digital yang berkeadilan di kawasan ASEAN. Pernyataan ini sekaligus menjadi penekanan terhadap pentingnya regulasi adaptif terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam industri media dan kreatif, serta upaya serius untuk mengatasi ketimpangan dalam distribusi royalti digital yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Langkah ini menyoroti urgensi respons pemerintah terhadap disrupsi teknologi AI yang kian masif. Kehadiran AI, dengan kemampuannya menghasilkan konten secara otomatis, menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual. Di sisi lain, isu ketidakseimbangan royalti digital, di mana para kreator seringkali tidak mendapatkan kompensasi yang proporsional dari karya mereka yang tersebar luas di platform digital, telah lama menjadi pekerjaan rumah global yang mendesak.
Komitmen Menkumham Supratman datang sebagai respons proaktif atas perkembangan pesat teknologi dan desakan dari berbagai pihak, termasuk para pelaku industri kreatif dan pemegang hak cipta, yang sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran mengenai masa depan profesi dan keberlangsungan ekonomi kreatif jika regulasi tidak segera diadaptasi. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berdiam diri, melainkan sedang merancang kerangka kerja yang komprehensif untuk masa depan industri kreatif digital.
Tantangan Royalti Digital dan Pesatnya AI dalam Industri Kreatif
Revolusi digital membawa berbagai kemudahan, tetapi juga melahirkan sejumlah persoalan kompleks, terutama terkait kompensasi bagi para pencipta. Sistem royalti digital saat ini seringkali dianggap tidak transparan dan tidak adil. Para musisi, penulis, seniman visual, dan kreator konten lainnya sering menghadapi kesulitan dalam melacak penggunaan karya mereka dan memperoleh bagian yang layak dari pendapatan yang dihasilkan platform digital.
- Ketidaktransparan Pembagian Pendapatan: Banyak platform digital memiliki algoritma dan model pembagian pendapatan yang kurang jelas bagi kreator.
- Dominasi Platform Global: Raksasa teknologi global sering memiliki posisi tawar yang jauh lebih kuat dibandingkan kreator individual atau bahkan asosiasi.
- Perlindungan Hak Cipta Lintas Batas: Isu hak cipta menjadi lebih rumit dengan penyebaran konten lintas negara, memerlukan harmonisasi regulasi internasional.
Selain itu, perkembangan AI generatif yang mampu menciptakan teks, gambar, musik, bahkan video, memunculkan pertanyaan fundamental: Siapa pemilik hak cipta dari karya yang dihasilkan AI? Bagaimana jika AI dilatih menggunakan data yang dilindungi hak cipta tanpa izin? Pertanyaan-pertanyaan ini memerlukan jawaban hukum yang tegas dan jelas untuk menghindari kekacauan hukum di masa depan dan melindungi investasi para kreator.
Komitmen Pemerintah: Keseimbangan Inovasi dan Keadilan Hak Cipta
Pemerintah Indonesia, melalui Kemenkumham, menegaskan bahwa regulasi yang akan disusun tidak bertujuan menghambat inovasi. Sebaliknya, regulasi ini akan berupaya menciptakan keseimbangan antara mendorong kemajuan teknologi AI dengan memastikan hak-hak kekayaan intelektual tetap terlindungi dan adil bagi semua pihak. Tujuannya adalah agar AI dapat menjadi alat yang mendukung kreativitas, bukan justru mengancamnya.
Upaya ini mencakup:
- Penyusunan Kerangka Hukum: Mengembangkan undang-undang atau peraturan pemerintah yang spesifik mengenai penggunaan AI dalam konteks hak cipta dan kekayaan intelektual.
- Mendorong Transparansi: Mewajibkan platform digital untuk lebih transparan dalam melaporkan data penggunaan karya dan model pembagian royalti.
- Edukasi dan Advokasi: Meningkatkan pemahaman masyarakat dan kreator mengenai hak-hak mereka di era digital serta mekanisme perlindungan yang tersedia.
- Kerja Sama Regional: Berkolaborasi dengan negara-negara anggota ASEAN untuk menciptakan standar dan kebijakan bersama yang relevan dengan ekosistem digital lintas batas.
Membangun Ekosistem Berkeadilan di Kawasan ASEAN
Fokus pada kawasan ASEAN menunjukkan pemahaman pemerintah akan sifat transnasional dari industri digital. Tantangan royalti dan AI tidak mengenal batas negara, sehingga pendekatan regional sangat penting. Indonesia memposisikan diri sebagai pemimpin dalam upaya ini, berharap dapat menginspirasi dan memfasilitasi diskusi serta kesepakatan antar negara anggota untuk menciptakan kerangka kerja yang harmonis dan efektif.
Melalui inisiatif ini, Indonesia berharap dapat memastikan bahwa industri kreatif digital di ASEAN tumbuh secara berkelanjutan, inovasi terus berkembang tanpa merugikan para kreator, dan setiap pihak yang terlibat dalam rantai nilai digital menerima perlakuan yang adil. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam menghadapi era digital yang penuh dinamika, demi menjamin keadilan bagi semua pelaku di ekosistem kreatif.