Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyuarakan kritik keras terhadap langkah Kejaksaan Agung terkait kasasi perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. (Foto: cnnindonesia.com)
JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan kritik keras terhadap langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan kasasi dalam perkara empat tahanan politik, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. TAUD menilai putusan kasasi ini sebagai bentuk pencederaan terhadap keadilan dan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mencabutnya.
Latar Belakang Kasasi dan Kekhawatiran TAUD
Kritik TAUD muncul menyusul upaya Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi, meskipun pengadilan tingkat sebelumnya telah memberikan putusan yang menguntungkan bagi Delpedro Marhaen dkk. Keempat individu ini menghadapi tuduhan yang kerap dianggap bermuatan politis dan telah menjalani proses hukum yang panjang. Koordinator TAUD menyatakan bahwa langkah kasasi tersebut tidak hanya memperpanjang ketidakpastian hukum bagi para tahanan politik, tetapi juga mencerminkan adanya intervensi yang tidak proporsional dalam proses peradilan.
TAUD mengamati bahwa praktik kasasi jaksa, terutama setelah putusan bebas atau putusan yang meringankan di tingkat pengadilan bawah, sering kali disalahgunakan untuk mempertahankan narasi penuntutan yang lemah. “Tindakan kasasi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya secara terang-terangan melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Ini adalah upaya untuk mere-kriminalisasi individu yang seharusnya mendapatkan kebebasan mereka,” tegas Koordinator TAUD. Organisasi ini juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan mendesak penegak hukum untuk mengedepankan objektivitas dan integritas dalam setiap proses hukum.
Desakan untuk Keadilan dan Proses Hukum yang Bersih
TAUD mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menarik kasasi dalam kasus Delpedro Marhaen dkk. Mereka mengajukan beberapa tuntutan penting:
- Mencabut kasasi: Kejaksaan Agung harus segera mencabut pengajuan kasasi tersebut untuk menghormati putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengakhiri penahanan yang tidak proporsional.
- Menjunjung tinggi hak asasi manusia: Memastikan bahwa hak-hak konstitusional para tahanan politik, termasuk hak atas kebebasan dan peradilan yang adil, mendapat penghormatan penuh.
- Transparansi dan akuntabilitas: Menuntut Kejaksaan Agung untuk lebih transparan dalam pengambilan keputusan terkait kasus-kasus sensitif semacam ini, serta memastikan akuntabilitas jika terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang.
- Mendorong reformasi hukum: Mengingatkan pentingnya reformasi dalam sistem peradilan pidana agar tidak menjadi alat politik untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan sipil.
“Kasus Delpedro bukan hanya tentang empat individu, tetapi juga cerminan kesehatan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan proses hukum menjadi alat untuk menekan suara-suara kritis,” tambah Koordinator TAUD.
Mengenal Kasus Delpedro Marhaen dan Tiga Rekannya
Kasus Delpedro Marhaen dan tiga rekannya telah menarik perhatian publik sebagai salah satu representasi perjuangan tahanan politik di Indonesia. Mereka menghadapi tuduhan yang bermuatan politis dan telah menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan. Sebelumnya, pengadilan tingkat banding telah memberikan putusan yang meringankan atau membebaskan mereka, sehingga langkah kasasi oleh Kejaksaan Agung ini menjadi tanda tanya besar. Kasus serupa yang melibatkan aktivis dan pegiat demokrasi juga kerap menghiasi pemberitaan, menunjukkan adanya pola yang perlu diwaspadai dalam penegakan hukum di negara ini.
TAUD menilai bahwa keberlanjutan proses hukum melalui kasasi ini merupakan bentuk intimidasi yang berkelanjutan dan dapat berdampak buruk pada iklim kebebasan berpendapat di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai upaya perlindungan hak-hak hukum masyarakat sipil, Anda dapat mengunjungi situs Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta.
“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat bertindak secara independen, imparsial, dan profesional, serta tidak menjadi instrumen kekuasaan yang represif,” pungkas Koordinator TAUD. Ini merupakan seruan serius yang menggarisbawahi urgensi reformasi kejaksaan demi tegaknya keadilan sejati.