Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangannya mengenai target penyelesaian RUU Polri yang diharapkan tuntas pada tahun 2026. Fokus pembahasan di DPR RI kini ada pada Komisi III melalui pembentukan Panitia Kerja. (Foto: news.okezone.com)
Menkum Optimis RUU Polri Tuntas 2026, DPR Mulai Pembahasan Intensif
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan harapannya agar revisi undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dapat rampung dibahas pada tahun 2026. Pernyataan ini muncul seiring dengan langkah awal Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang baru saja memulai pembahasan intensif RUU Polri melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Sebelumnya, inisiatif revisi undang-undang tersebut telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI, menandai babak baru dalam upaya penguatan dan modernisasi institusi kepolisian. Proses legislasi yang panjang dan kompleks ini diproyeksikan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, mengingat cakupan dan dampak strategis RUU Polri terhadap tata kelola keamanan dan ketertiban masyarakat.
Urgensi dan Latar Belakang Revisi Undang-Undang Polri
Revisi undang-undang tentang Polri menjadi krusial di tengah dinamika sosial, politik, dan keamanan yang terus berkembang. Undang-undang yang berlaku saat ini dinilai perlu disesuaikan dengan tantangan zaman, terutama dalam konteks penegakan hukum yang humanis, profesionalisme kepolisian, serta akuntabilitas institusi.
Tujuan utama dari revisi ini mencakup beberapa aspek penting. Pertama, penguatan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri, memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan publik. Kedua, adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan modus kejahatan baru yang semakin canggih, sehingga Polri memiliki landasan hukum yang kuat untuk bertindak. Ketiga, peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme anggota Polri agar mereka dapat menjalankan tugas dengan optimal dan berintegritas. Diskusi mengenai kewenangan dan pengawasan Polri telah menjadi sorotan publik sejak lama, menjadi salah satu poin penting yang diharapkan mampu dijawab oleh regulasi baru ini.
Mekanisme dan Target Waktu Pembahasan
Proses pembahasan RUU Polri kini berada di tangan Komisi III DPR RI, yang memiliki fokus pada bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) adalah langkah konkret untuk mendalami setiap pasal dan ayat dalam draf RUU. Panja akan menjadi forum diskusi yang lebih terperinci, melibatkan berbagai pihak mulai dari pakar hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan kepolisian itu sendiri. Hal ini penting untuk memastikan setiap poin dalam RUU telah dipertimbangkan secara matang dan komprehensif.
Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa target penyelesaian pada tahun 2026 menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam menyusun regulasi yang berkualitas, bukan sekadar terburu-buru. Waktu yang cukup panjang ini memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyuarakan pandangannya, melakukan kajian mendalam, dan mencapai konsensus terbaik demi kepentingan bangsa. Ini juga mencerminkan pengalaman dari pembahasan undang-undang strategis lainnya yang memerlukan kehati-hatian dan partisipasi publik yang luas.
Poin-poin Penting dalam Proses Pembahasan RUU:
- Pembentukan Panitia Kerja (Panja): Panja bertugas melakukan pendalaman draf RUU secara intensif dan detail, mengumpulkan masukan dari berbagai stakeholder.
- Diskusi Intensif di Komisi III DPR RI: Komisi III akan menjadi garda terdepan dalam menyaring dan membahas substansi RUU, memastikan selaras dengan konstitusi dan kebutuhan masyarakat.
- Pelibatan Berbagai Pakar dan Pemangku Kepentingan: Keterlibatan ahli dari berbagai latar belakang akan memperkaya perspektif dan solusi yang ditawarkan dalam RUU.
- Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM): DIM akan memetakan isu-isu krusial dan perbedaan pandangan yang perlu diselesaikan selama proses pembahasan.
- Target Penyelesaian Realistis 2026: Waktu yang fleksibel ini diharapkan menghasilkan undang-undang yang matang, bukan sekadar cepat selesai.
Harapan dan Tantangan Menuju Undang-Undang Baru
Masyarakat memiliki harapan besar terhadap RUU Polri. Mereka mendambakan institusi kepolisian yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan mengayomi. Undang-undang baru ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya pelayanan publik yang prima serta penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
Namun, perjalanan menuju penetapan RUU ini tidak akan mulus dari tantangan. Perbedaan pandangan antara fraksi-fraksi di DPR, dinamika politik, serta kompleksitas isu-isu yang berkaitan dengan kewenangan dan pengawasan Polri dapat menjadi hambatan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah dan DPR, untuk menjaga semangat reformasi dan memastikan bahwa RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Proses legislasi yang transparan dan partisipatif adalah kunci keberhasilan, agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar representatif.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai peran Komisi III DPR RI dalam proses legislasi, kunjungi situs resmi DPR RI.