Rieke Diah Pitaloka, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, menyuarakan keprihatinannya mengenai belum tuntasnya kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dan mendesak pemerintah untuk bertindak. (Foto: nasional.tempo.co)
JAKARTA – Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, secara lantang mengkritik lemahnya komitmen negara dalam menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia. Pernyataan tersebut muncul menyusul tidak adanya pembaharuan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023, sebuah regulasi krusial yang seharusnya menjadi landasan percepatan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Kritik Tajam Rieke Diah Pitaloka terhadap Kelemahan Negara
Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa situasi ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cerminan nyata dari kelemahan negara dalam memenuhi janji konstitusionalnya untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga korban. Keppres Nomor 4 Tahun 2023, yang membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM), memiliki peran vital sebagai upaya serius pemerintah untuk memberikan pemulihan dan rekonsiliasi. Namun, tanpa pembaharuan atau tindak lanjut yang konkret, semangat di balik Keppres tersebut dikhawatirkan akan pudar, bahkan mati suri.
Menurut Rieke, ketiadaan inisiatif untuk memperbarui Keppres tersebut secara langsung mengindikasikan kurangnya keberanian politik dan prioritas negara terhadap penuntasan persoalan HAM berat. Tim PPHAM, yang seharusnya bekerja secara aktif untuk mengidentifikasi korban, merekomendasikan bentuk pemulihan, dan melakukan rekonsiliasi, akan kehilangan pijakan hukum yang kuat jika Keppresnya tidak diperbarui. Ini bukan hanya menghambat kinerja tim, tetapi juga mengikis harapan korban yang selama puluhan tahun menunggu keadilan dan pengakuan dari negara.
Urgensi Pembaharuan Keppres dan Dampak Ketiadaan Tindak Lanjut
Ketiadaan pembaharuan Keppres ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan beban sejarah pelanggaran HAM berat yang telah lama menghantui bangsa. Sejak dibentuk pada Januari 2023, Tim PPHAM diharapkan dapat menjadi kanal bagi penyelesaian di luar jalur pengadilan, yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban dan rekonsiliasi nasional. Akan tetapi, tanpa payung hukum yang kuat dan berkelanjutan, kerja tim ini akan terhambat, bahkan lumpuh total. Legislator PDIP tersebut juga menyoroti bahwa mandeknya upaya ini berpotensi besar melanggengkan impunitas bagi para pelaku dan memperdalam luka bagi korban yang selama puluhan tahun menanti keadilan.
Kondisi ini tidak hanya sekadar penundaan proses hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap komitmen moral dan politik untuk menuntaskan kasus-kasus seperti tragedi 1965, peristiwa Talangsari, Semanggi, Trisakti, serta berbagai pelanggaran lain yang belum menemukan titik terang. Mandeknya upaya ini bukan kali pertama terjadi dalam sejarah penuntasan HAM berat di Indonesia, mencerminkan pola yang menghambat kemajuan signifikan dalam penegakan HAM.
Desakan untuk Respons Cepat Pemerintah dan Akuntabilitas Negara
Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas Keppres Nomor 4 Tahun 2023 dan mengambil langkah konkret untuk memperbarui atau menggantinya dengan regulasi yang lebih kokoh. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas negara dalam memastikan setiap upaya penuntasan kasus HAM berat tidak hanya sebatas seremonial, melainkan benar-benar berujung pada keadilan dan pemulihan yang nyata.
Lebih lanjut, Rieke menyerukan agar pemerintah tidak membiarkan persoalan HAM berat ini menjadi warisan buruk yang terus menghantui generasi mendatang. Penyelesaian kasus-kasus ini akan menjadi indikator kunci komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia universal. Kelemahan dalam aspek ini dapat merusak citra Indonesia di mata internasional dan, yang terpenting, mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, langkah cepat dan strategis sangat dibutuhkan untuk mengembalikan momentum penuntasan HAM berat demi tegaknya keadilan dan martabat kemanusiaan.