Mantan petinggi kepolisian, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani kasus UU ITE. (Foto: news.okezone.com)
JAKARTA – Mantan petinggi kepolisian, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Evi dan Zendhy Kusuma dengan pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’ Brien. Menurut Sitohang, Polri telah menunjukkan profesionalisme tinggi dengan berhasil membedakan dua ranah persoalan yang berbeda dalam kompleksitas kasus ini.
Pernyataan Sitohang ini muncul di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum di era digital, khususnya terkait UU ITE yang kerap menuai kontroversi. Kasus Zendhy vs Bibi Kelinci sendiri telah menarik perhatian karena menyentuh isu kebebasan berekspresi, kritik konsumen, dan batas-batas pencemaran nama baik di ruang daring. Profesionalisme Polri dalam memilah aspek hukum dari kasus semacam ini menjadi krusial untuk memastikan keadilan dan menghindari kriminalisasi yang berlebihan.
Pentingnya Pemisahan Ranah Hukum dalam Kasus Digital
Dalam pandangan Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, kemampuan Polri untuk membedakan dua ranah persoalan merupakan inti dari profesionalisme. Dua ranah yang dimaksud kemungkinan besar mengacu pada aspek perdata atau hak-hak konsumen di satu sisi, dan potensi pelanggaran pidana UU ITE seperti pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong di sisi lain. “Polri bertindak sangat profesional dalam membedakan dua ranah persoalan yang berbeda,” ujar Sitohang, menekankan bahwa tidak semua perselisihan daring harus berakhir di meja hijau pidana.
Pemisahan ini vital karena kasus-kasus ITE seringkali bermula dari kritik atau keluhan yang kemudian bergeser menjadi dugaan tindak pidana. Kepolisian dituntut untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan apakah ada unsur niat jahat (mens rea), kesengajaan untuk mencemarkan nama baik, atau justru murni ekspresi ketidakpuasan konsumen yang dilindungi undang-undang. Tanpa pemisahan yang jelas, ada risiko besar bahwa UU ITE dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik yang sah atau menyelesaikan sengketa perdata melalui jalur pidana.
Tantangan Penegakan UU ITE di Era Digital
Penegakan UU ITE di Indonesia telah menjadi topik diskusi yang hangat selama bertahun-tahun. Undang-undang ini seringkali disebut ‘pasal karet’ karena interpretasinya yang luas dan potensi penyalahgunaannya. Kasus Zendhy vs Bibi Kelinci hanyalah salah satu dari sekian banyak contoh di mana batas antara kritik yang konstruktif dan pencemaran nama baik menjadi samar.
Polri menghadapi tantangan besar dalam menangani kasus-kasus seperti ini, yang meliputi:
- Interpretasi Hukum: Membutuhkan pemahaman mendalam terhadap konteks digital dan semangat reformasi UU ITE yang menekankan mediasi dan keadilan restoratif.
- Pembuktian Niat: Sulitnya membuktikan niat pelaku dalam menyampaikan informasi di platform online, apakah bermaksud jahat atau hanya keliru.
- Tekanan Publik: Tingginya perhatian publik yang menuntut transparansi dan keadilan, sekaligus menghindari impunitas bagi pelaku pelanggaran.
- Perlindungan Hak Asasi: Menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik individu/institusi dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Profesionalisme Polri, seperti yang disoroti Sitohang, menjadi tolok ukur penting. Ini berarti penegak hukum tidak hanya menerapkan pasal-pasal secara literal, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, dampak, dan tujuan sebenarnya dari tindakan yang dilaporkan. Pembaharuan pada UU ITE sendiri telah mencoba untuk mengurangi potensi kriminalisasi ekspresi, memberikan panduan yang lebih jelas tentang kapan sebuah kritik dapat dianggap melanggar hukum. Ancaman Pidana bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, seperti diatur dalam UU ITE, memang ada, namun penerapannya harus hati-hati.
Implikasi Pernyataan dan Harapan Publik
Pernyataan dari mantan jenderal seperti Ricky Sitohang memberikan bobot tersendiri dan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ini menandakan bahwa, setidaknya dari perspektif internal dan para pengamat, ada upaya serius di tubuh kepolisian untuk memperbaiki citra dan praktik penegakan UU ITE yang sebelumnya sering dikritik. Kasus-kasus terdahulu, di mana kritik kecil berujung pada jeratan pidana, telah membentuk stigma negatif terhadap implementasi UU ini.
Publik berharap bahwa pendekatan profesional ini dapat menjadi standar baru. Dengan semakin kompleksnya interaksi di ruang digital, kemampuan Polri untuk secara cermat membedakan antara delik aduan yang memerlukan proses pidana dan perselisihan yang lebih tepat diselesaikan melalui jalur mediasi atau perdata akan sangat menentukan kualitas keadilan di Indonesia. Kasus Zendhy vs Bibi Kelinci ini, yang kini mendapatkan sorotan positif dari mantan petinggi Polri, dapat menjadi preseden penting bagi penanganan kasus-kasus digital serupa di masa depan, menegaskan komitmen penegak hukum terhadap keadilan yang substansial, bukan sekadar prosedural.