Petugas kepolisian bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak di pasar tradisional untuk memastikan kualitas dan keamanan daging sapi menjelang Idul Adha. (Foto: news.detik.com)
Polda Metro Jaya secara tegas mengeluarkan peringatan keras bagi para pedagang daging sapi di wilayah hukumnya, khususnya menjelang perayaan Idul Adha 1445 Hijriah. Praktik sapi gelonggongan, sebuah metode curang yang merugikan konsumen dan berpotensi membahayakan kesehatan, menjadi fokus utama penindakan. Aparat kepolisian menegaskan bahwa siapa pun yang nekat melakukan praktik ilegal ini akan menghadapi ancaman pidana berat.
Peringatan ini bukan sekadar imbauan, melainkan janji penegakan hukum yang serius. Pihak kepolisian aktif melakukan pemantauan dan pengawasan di sejumlah pasar tradisional, tempat pemotongan hewan (TPH), hingga jalur distribusi. Tujuannya jelas, yakni mencegah peredaran daging sapi gelonggongan yang marak menjelang momen Idul Adha, di mana permintaan daging sapi melonjak drastis. Konsumen berhak mendapatkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), tanpa praktik kecurangan yang manipulatif.
Ancaman Pidana dan Dasar Hukumnya
Praktik sapi gelonggongan bukan hanya tindakan penipuan, melainkan pelanggaran serius terhadap beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan kombinasi pasal dari:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 62 Ayat (1) menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan standar barang dan/atau jasa.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja): Pasal 135 dan 136 mengatur tentang keamanan dan mutu pangan. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini, terutama jika sampai membahayakan kesehatan, dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun atau denda sampai Rp4 miliar.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 378 tentang penipuan juga dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan: Pasal 86 dan Pasal 90 mengatur tentang penjaminan keamanan produk hewan dan dapat dikenai sanksi pidana jika ada pelanggaran yang merugikan kesehatan masyarakat.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang mencoba memanfaatkan momen Idul Adha untuk meraup keuntungan haram melalui praktik gelonggongan. Ancaman pidana berat menanti para pelaku, dan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari kejahatan pangan,” tegas seorang perwakilan dari Polda Metro Jaya, menggarisbawahi keseriusan pihak berwenang.
Dampak Berbahaya Sapi Gelonggongan bagi Konsumen
Praktik gelonggongan melibatkan pemaksaan sapi untuk minum air dalam jumlah sangat banyak sebelum disembelih, terkadang dengan cara yang menyiksa. Tujuannya adalah menambah berat badan sapi secara instan, sehingga pedagang bisa menjual daging dengan harga yang lebih tinggi per kilogramnya, padahal yang dibeli konsumen sebagian besar adalah air.
Lebih dari sekadar kerugian finansial, daging sapi gelonggongan membawa berbagai risiko kesehatan dan etika:
- Penurunan Kualitas Gizi: Daging menjadi encer, nilai gizi menurun karena serat-serat daging terisi air.
- Kontaminasi Bakteri: Air yang digunakan untuk menggelonggong seringkali bukan air bersih, bahkan berasal dari sumber yang tidak higienis. Ini memicu perkembangbiakan bakteri patogen di dalam daging, mempercepat pembusukan, dan berpotensi menyebabkan keracunan makanan bagi konsumen.
- Kerugian Finansial: Konsumen membeli air dengan harga daging.
- Kekejaman Terhadap Hewan: Proses gelonggongan seringkali dilakukan dengan paksa dan menyebabkan penderitaan pada hewan.
Peran Masyarakat dan Langkah Pencegahan
Masyarakat memiliki peran krusial dalam memberantas praktik sapi gelonggongan. Konsumen diimbau untuk selalu waspada dan teliti saat membeli daging sapi, terutama menjelang Idul Adha ketika pasokan melimpah.
Berikut beberapa tips untuk mengenali daging sapi gelonggongan:
- Warna Daging: Daging gelonggongan umumnya memiliki warna pucat dan cenderung kebiruan, tidak semerah daging segar.
- Tekstur: Daging terasa lembek dan berair saat disentuh, bahkan meneteskan air saat ditekan.
- Elastisitas: Daging tidak elastis atau kenyal seperti daging normal.
- Bau: Terkadang mengeluarkan bau anyir yang lebih kuat atau bahkan bau tidak sedap akibat bakteri.
- Berat: Beratnya terasa tidak sebanding dengan ukuran fisiknya.
Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya praktik sapi gelonggongan, segera laporkan kepada pihak berwenang, baik kepada kepolisian, Dinas Peternakan, atau Dinas Ketahanan Pangan setempat. Informasi dari masyarakat akan sangat membantu upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen. Sebagai referensi lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen, Anda bisa mengakses informasi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang secara rutin memberikan edukasi.
Antisipasi Peningkatan Permintaan Jelang Idul Adha
Peringatan ini muncul mengingat pola peningkatan kasus kecurangan pangan yang kerap terjadi menjelang hari besar keagamaan. Idul Adha, dengan tradisi penyembelihan hewan kurban, secara alami meningkatkan permintaan daging sapi di pasar. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh oknum pedagang nakal untuk mencari keuntungan lebih dengan cara ilegal.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan razia gabungan. Koordinasi lintas sektor ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku dan menjamin pasokan daging yang ASUH bagi masyarakat selama perayaan Idul Adha. Artikel ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, baik pedagang maupun konsumen, untuk senantiasa mengedepankan integritas dan keamanan pangan, seperti yang telah sering disuarakan dalam berbagai kampanye keamanan pangan sebelumnya.