Pakar hukum Harkristuti Harkrisnowo menyoroti ketentuan aset tak seimbang dengan penghasilan dalam RUU Perampasan Aset. (Foto: news.detik.com)
JAKARTA – Pakar hukum ternama, Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti secara kritis poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang berpotensi menimbulkan masalah serius di kemudian hari. Ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan menjadi fokus perhatian utama karena dianggap masih samar dan rawan interpretasi, berpotensi mengancam kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Tanpa definisi yang jelas dan parameter yang terukur, klausul krusial ini dikhawatirkan dapat memicu ketidakpastian hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi pelanggaran hak asasi. Harkristuti menekankan bahwa masyarakat memerlukan kejelasan mengenai batasan, metode pembuktian yang adil, serta mekanisme penyanggahan yang transparan jika aset mereka dicurigai tidak proporsional dengan sumber penghasilan yang sah. Hal ini penting agar semangat pemberantasan kejahatan tidak mengorbankan prinsip-prinsip hukum fundamental.
Urgensi Definisi Jelas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset sejatinya merupakan instrumen vital dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan berbagai kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia. Tujuan mulia untuk memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara tidak boleh terganjal oleh rumusan pasal yang ambigu. Keberhasilan implementasi undang-undang ini akan sangat bergantung pada tingkat kejelasan dan ketegasan setiap klausul yang terkandung di dalamnya.
Harkristuti Harkrisnowo, seorang akademisi hukum berpengalaman, menegaskan bahwa ketidakseimbangan antara aset dan penghasilan bukanlah indikator tunggal yang cukup untuk langsung menyimpulkan adanya kejahatan. Pemerintah dan DPR perlu menetapkan parameter yang terukur dan transparan untuk menilai apakah ketidakseimbangan tersebut memang berasal dari sumber ilegal, ataukah ada penjelasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, aset yang diperoleh dari warisan, hadiah yang legal, atau investasi yang sah namun belum tercatat dalam pembukuan penghasilan formal pada periode tertentu.
Potensi Penyalahgunaan dan Ancaman Kepastian Hukum
Jika ketentuan ‘aset tidak seimbang’ ini tidak diperjelas secara rinci, beberapa risiko fatal dapat muncul yang berpotensi mencederai sendi-sendi keadilan:
- Arbitrernya Penerapan Hukum: Penegak hukum bisa memiliki diskresi terlalu luas, berpotensi menerapkan pasal ini secara sewenang-wenang berdasarkan interpretasi pribadi, bukan standar hukum yang objektif dan seragam.
- Beban Pembuktian yang Tidak Proporsional: Kondisi ini bisa menimbulkan situasi di mana warga negara harus membuktikan legalitas setiap aset mereka, alih-alih negara yang membuktikan asal-usul ilegal aset tersebut. Ini bergeser dari prinsip praduga tak bersalah yang mendasar dalam sistem hukum pidana.
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Tanpa mekanisme perlindungan yang kuat dan batasan yang jelas, potensi pelanggaran hak milik dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum sangat tinggi.
- Ketidakpastian Investasi dan Ekonomi: Investor, baik lokal maupun asing, mungkin akan enggan menanamkan modalnya di Indonesia jika risiko aset mereka dirampas tanpa dasar yang kuat dan jelas menjadi lebih tinggi, menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Sangat penting untuk diingat bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memberantas kejahatan dan memulihkan aset negara, bukan menciptakan iklim ketakutan atau menghambat pertumbuhan ekonomi yang legitimate.
Menghubungkan Debat Lama dengan Kebutuhan Masa Kini
Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru dalam kancah legislasi nasional. Sejak bertahun-tahun lalu, wacana untuk memiliki undang-undang yang kuat dalam perampasan aset hasil kejahatan telah menjadi agenda prioritas pemerintah dan publik. Namun, setiap pembahasan selalu menghadapi tantangan yang sama, terutama terkait dengan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara. Isu tentang ‘pembuktian terbalik’ atau kewajiban pemilik aset membuktikan legalitas kekayaannya selalu menjadi poin perdebatan yang intens.
Kritik Harkristuti ini secara lugas mengingatkan kembali pentingnya belajar dari pengalaman perumusan undang-undang serupa di masa lalu, termasuk perdebatan seputar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menghadapi tantangan dalam definisi aset dan pembuktiannya. Harmonisasi dengan regulasi yang sudah ada, serta adopsi praktik terbaik internasional dalam penegakan hukum perampasan aset, harus menjadi pijakan kuat dalam menyempurnakan RUU ini. Proses ini memastikan RUU dapat mengisi kekosongan hukum tanpa menimbulkan tumpang tindih atau masalah baru.
Oleh karena itu, penyempurnaan RUU Perampasan Aset, khususnya terkait definisi dan mekanisme ‘aset tidak seimbang dengan penghasilan’, menjadi mutlak diperlukan. DPR dan pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan nanti tidak hanya efektif memberantas kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Klarifikasi yang komprehensif akan menjadi kunci legitimasi dan keberhasilan implementasi RUU ini di masa mendatang, demi terwujudnya tata kelola negara yang bersih dan berkeadilan.