(Foto: foto.okezone.com)
UPH Perkuat Kepakaran Hukum Ekonomi: Dorong Reformasi Bursa dan Perdagangan Global
Universitas Pelita Harapan (UPH) secara resmi mengukuhkan dua Guru Besar Fakultas Hukum, menandai babak baru dalam pengembangan ilmu hukum yang krusial bagi perekonomian nasional. Prof. Dr. Fajar Sugianto, S.H., M.H. kini memegang gelar Guru Besar Bidang Hukum Pasar Modal, sementara Prof. Michelle Engel Limenta, S.H., LL.M., Ph.D. diakui sebagai Guru Besar Bidang Hukum Perdagangan Internasional. Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni akademik, melainkan sebuah penegasan komitmen UPH untuk menghasilkan pemikiran strategis yang relevan dengan dinamika ekonomi global dan tantangan domestik.
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Upaya Mencapai Ketahanan Pasar”, Prof. Fajar Sugianto langsung menyoroti urgensi reformasi tata kelola Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia secara tegas mengusulkan konsep demutualisasi sebagai langkah fundamental untuk memperkuat independensi bursa. Gagasan ini, menurut Prof. Fajar, akan menjadi fondasi bagi peningkatan kepastian hukum dan pembangunan kepercayaan investor, dua elemen vital dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan pasar modal di tengah gejolak ekonomi dunia yang terus berubah. Pandangan ini relevan dengan perdebatan yang sering muncul mengenai efektivitas pengawasan dan tata kelola di pasar modal kita, seolah menyambung diskusi-diskusi sebelumnya tentang upaya menciptakan pasar yang lebih transparan dan adil.
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia: Fondasi Ketahanan Pasar
Usulan demutualisasi BEI oleh Prof. Fajar Sugianto bukanlah sekadar perubahan struktural semata, melainkan sebuah visi jangka panjang untuk masa depan pasar modal Indonesia. Demutualisasi mengubah status bursa dari organisasi nirlaba yang dimiliki oleh anggotanya (broker) menjadi perusahaan yang berorientasi profit dengan pemegang saham yang lebih luas. Langkah ini secara historis terbukti mampu:
- Meningkatkan Independensi: Memisahkan kepentingan operasional bursa dari kepentingan broker sebagai anggota, mengurangi potensi konflik kepentingan.
- Memperkuat Tata Kelola: Mendorong penerapan praktik tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel, sejalan dengan standar internasional.
- Meningkatkan Fleksibilitas: Memberi bursa keleluasaan lebih besar dalam mengambil keputusan strategis, berinvestasi pada teknologi, dan berinovasi produk tanpa terikat kepentingan sempit.
- Membangun Kepercayaan Investor: Sinyal positif bagi investor bahwa bursa beroperasi secara lebih profesional dan independen, menarik lebih banyak modal domestik maupun asing.
Konsep ini menjadi krusial dalam menghadapi tantangan ketahanan pasar di era globalisasi, di mana kepercayaan dan kepastian hukum adalah aset tak ternilai. Reformasi semacam ini dapat memberikan energi baru bagi pasar modal Indonesia untuk menjadi lebih kompetitif dan menarik di kawasan.
Memperkuat Hukum Perdagangan Internasional di Tengah Dinamika Global
Bersamaan dengan pengukuhan Prof. Fajar, UPH juga menghadirkan Prof. Michelle Engel Limenta sebagai pakar di bidang Hukum Perdagangan Internasional. Keahlian Prof. Michelle sangat relevan dalam konteks Indonesia yang semakin terintegrasi dengan ekonomi global. Dalam lanskap perdagangan internasional yang terus berkembang dengan perjanjian baru, sengketa dagang, dan isu-isu geopolitik, pemahaman mendalam tentang hukum perdagangan menjadi penentu daya saing bangsa. Kontribusi Prof. Michelle diharapkan mampu memberikan analisis kritis dan solusi hukum terhadap berbagai isu perdagangan, mulai dari perjanjian bilateral dan multilateral hingga resolusi sengketa perdagangan, serta bagaimana Indonesia dapat memaksimalkan manfaat dari partisipasi aktifnya dalam rantai pasok global. Ini adalah upaya nyata dalam menyiapkan sumber daya manusia yang handal untuk menavigasi kompleksitas ekonomi global.
Komitmen UPH: Pusat Pengembangan Ilmu Hukum Berstandar Global
Rektor UPH, Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc., menegaskan bahwa penambahan dua guru besar ini merupakan cerminan komitmen UPH dalam membangun akademisi berstandar internasional. “Kami berkomitmen menghadirkan pemikiran yang mendukung pembangunan bangsa, khususnya dalam bidang hukum yang relevan dengan tantangan nasional dan global,” ujar Dr. Jonathan. Kehadiran Prof. Fajar dan Prof. Michelle tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan Fakultas Hukum UPH, tetapi juga memperkuat peran universitas sebagai lembaga yang tidak hanya mendidik, tetapi juga aktif berkontribusi pada formulasi kebijakan dan solusi atas persoalan-persoalan fundamental negara.
Dengan kepakaran yang dibawa oleh kedua guru besar ini, UPH memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat keunggulan dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Baik melalui gagasan reformasi tata kelola pasar modal maupun penguatan pemahaman hukum perdagangan internasional, kontribusi mereka diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi penguatan ekonomi dan hukum Indonesia di panggung global. Inisiatif UPH ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran vital dalam merespons dan membentuk masa depan ekonomi dan hukum bangsa, menghadirkan solusi konkret dari kajian akademis yang mendalam. (OJK)