Tokoh Adat Suku Balik, Sibukdin, bersama perwakilan masyarakat adat Suku Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat mengajukan permohonan uji materi UU IKN ke Mahkamah Konstitusi pada 4 Agustus 2026. Mereka menuntut pengakuan dan perlindungan hak konstitusional di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara. (Foto: eventnusantara.com)
Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku, didampingi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), secara resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, menyoroti Pasal 21 UU IKN yang dinilai tidak memberikan perlindungan konstitusional yang memadai bagi hak-hak masyarakat adat di wilayah calon ibu kota baru.
Tokoh Adat Suku Balik, Sibukdin, yang mewakili komunitasnya, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah upaya terakhir setelah berbagai advokasi dan dialog tidak menghasilkan jaminan yang jelas atas hak-hak dasar mereka. Uji materi ini krusial untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak mengorbankan keberadaan dan kedaulatan masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.
Latar Belakang Gugatan dan Kekhawatiran Masyarakat Adat
Permohonan uji materi ini merupakan respons langsung terhadap minimnya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait hak atas tanah ulayat, wilayah adat, serta hak untuk hidup sesuai dengan hukum adat mereka. Pembangunan masif di calon Ibu Kota Nusantara telah menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi penggusuran, hilangnya mata pencarian tradisional, serta erosi budaya dan identitas bagi Suku Balik Sepaku dan masyarakat adat lainnya di Kalimantan Timur.
Pasal 21 UU IKN, yang menjadi fokus gugatan, dianggap terlalu umum dan tidak spesifik dalam menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Ketidakjelasan ini berpotensi memicu konflik agraria dan sosial, mengingat IKN dibangun di atas wilayah yang sebagiannya adalah tanah adat. Masyarakat adat membutuhkan payung hukum yang kuat yang secara eksplisit mengakui dan melindungi hak-hak mereka, sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
- Kurangnya Pengakuan Hak Ulayat: Pasal 21 dinilai tidak secara tegas mengakui hak atas tanah ulayat yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun.
- Tanpa Mekanisme Partisipasi Bermakna: Tidak adanya mekanisme yang jelas untuk mendapatkan persetujuan tanpa paksaan, didahului informasi lengkap (FPIC) dari masyarakat adat dalam setiap proyek pembangunan.
- Ancaman Terhadap Identitas Budaya: Pembangunan yang tidak mempertimbangkan keberadaan adat dan budaya lokal berpotensi menghilangkan warisan leluhur.
- Potensi Konflik Agraria: Ketidakjelasan kepemilikan dan hak atas tanah dapat memicu sengketa berkepanjangan antara masyarakat adat dengan pihak pengembang atau pemerintah.
Sejumlah pihak, termasuk para pemerhati hak asasi manusia, telah lama menyuarakan kekhawatiran terkait dampak IKN terhadap masyarakat adat. Gugatan uji materi ini menjadi puncak dari serangkaian upaya advokasi yang telah berlangsung sejak awal rencana pemindahan ibu kota. Ini juga menyoroti pentingnya keterlibatan dan konsultasi yang berarti dengan masyarakat adat dalam setiap tahapan pembangunan nasional yang berdampak langsung pada mereka.
Implikasi Hukum dan Tantangan Perlindungan Hak Adat
Langkah Suku Balik Sepaku dan AMAN mengajukan uji materi ke MK memiliki implikasi hukum yang signifikan. Jika permohonan mereka dikabulkan, MK dapat memutuskan bahwa Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau memerintahkan pembentukan regulasi turunan yang lebih detail dan inklusif. Keputusan MK dalam kasus ini akan menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia, tidak hanya di wilayah IKN.
Namun, jalur hukum ini juga bukan tanpa tantangan. Membuktikan ketidakcukupan perlindungan konstitusional dalam sebuah pasal undang-undang memerlukan argumen hukum yang kuat dan bukti-bukti empiris yang solid mengenai dampak pembangunan IKN terhadap kehidupan masyarakat adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sebagai organisasi yang berfokus pada advokasi hak-hak adat, akan memainkan peran kunci dalam menyajikan argumentasi tersebut di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Langkah Selanjutnya dan Harapan dari Jalur Hukum
Setelah permohonan diajukan, tahapan selanjutnya adalah proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sidang-sidang akan melibatkan pemeriksaan kelengkapan berkas, mendengarkan keterangan pemohon, pemerintah, DPR, serta pihak terkait lainnya. Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku dan AMAN berharap bahwa MK akan mempertimbangkan secara mendalam kondisi riil di lapangan dan memberikan putusan yang adil serta berpihak pada perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat adat.
Melalui jalur hukum ini, mereka berharap tidak hanya mendapatkan pengakuan formal atas hak-hak mereka, tetapi juga memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan sosial benar-benar diterapkan di Ibu Kota Nusantara. Perlindungan hak adat di IKN akan menjadi barometer bagaimana negara menghormati keberagaman dan keadilan bagi seluruh warganya, bahkan di tengah proyek pembangunan berskala raksasa.