Kabut asap tebal menyelimuti permukiman di Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan, memicu protes dari negara-negara tetangga ASEAN yang terdampak. (Foto: bbc.com)
Protes keras dari sejumlah negara anggota ASEAN kembali menggema seiring meluasnya kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Dampak kabut asap ini tidak hanya menyelimuti wilayah Indonesia, tetapi juga telah mencapai negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan hingga Filipina, memicu kekhawatiran serius akan kesehatan dan lingkungan di kawasan. Kondisi ini secara nyata mengganggu aktivitas sehari-hari, penerbangan, serta membebani sistem kesehatan di negara-negara yang terdampak.
Meluasnya kabut asap hingga ke lingkup regional ini mendorong Pakar Hukum Internasional, Satria Unggul Wicaksana, untuk memberikan penilaian tajam. Menurut Satria, dibawanya kasus karhutla ke forum ASEAN secara eksplisit mengindikasikan bahwa “pemerintah terkesan tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan permasalahan ini.” Pernyataan tersebut bukan hanya sekadar kritik, melainkan sebuah refleksi dari frustrasi dan kekecewaan regional terhadap penanganan karhutla yang cenderung berulang setiap tahun. Ini juga menunjukkan adanya kegagalan dalam implementasi kebijakan serta koordinasi lintas sektor yang efektif, baik di tingkat nasional maupun regional.
Gelombang Protes dan Kegagalan Penanganan Regional
Fenomena kabut asap lintas batas bukan kali pertama terjadi. Setiap musim kemarau, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatera, karhutla menjadi bencana tahunan yang tak hanya merugikan Indonesia secara ekonomi dan lingkungan, tetapi juga merusak hubungan diplomatik dengan negara-negara tetangga. Malaysia dan Singapura, yang paling sering terdampak, telah berulang kali menyuarakan keprihatinan mereka, bahkan menawarkan bantuan untuk memadamkan api. Namun, situasi ini terus berulang, mengindikasikan bahwa solusi jangka panjang yang komprehensif belum diterapkan secara konsisten.
Kritik Satria Unggul Wicaksana menyoroti akar masalah yang lebih dalam. Jika pemerintah terkesan tidak mampu, ini bisa berarti keterbatasan sumber daya, teknologi, atau kapasitas sumber daya manusia untuk memadamkan api secara cepat dan efektif. Sementara itu, kesan “tidak mau” bisa diartikan sebagai kurangnya *political will*, lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, atau prioritas yang kurang tegas dalam isu lingkungan dibanding kepentingan ekonomi tertentu, seperti pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit atau pertambangan. Ironisnya, Indonesia adalah negara pihak dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang seharusnya menjadi kerangka kerja sama regional. Perjanjian tersebut bertujuan untuk mengurangi dan mencegah pencemaran kabut asap lintas batas.
Membawa masalah ini ke forum ASEAN menunjukkan bahwa upaya bilateral mungkin tidak lagi cukup. Ini meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Indonesia untuk mengambil tindakan yang lebih konkret dan berkelanjutan. Kegagalan ini juga menguji efektivitas ASEAN sebagai organisasi regional dalam mengatasi masalah lintas batas yang berdampak pada stabilitas dan kesejahteraan anggotanya, serta berpotensi merusak citra regional di mata dunia internasional.
Dampak Jangka Panjang dan Harapan Solusi
Dampak karhutla tidak hanya sesaat. Selain mengganggu kesehatan pernapasan jutaan orang di beberapa negara, menyebabkan kerugian besar di sektor pariwisata dan penerbangan, kabut asap juga berkontribusi pada perubahan iklim global melalui emisi gas rumah kaca yang masif. Kebakaran di lahan gambut khususnya melepaskan karbon dalam jumlah besar yang tersimpan selama ribuan tahun. Secara diplomatis, masalah ini dapat mengikis kepercayaan dan semangat kerja sama di antara negara-negara anggota ASEAN, padahal kawasan ini sangat membutuhkan persatuan untuk menghadapi tantangan regional dan global lainnya, seperti keamanan pangan dan isu maritim.
Penting bagi pemerintah Indonesia untuk tidak hanya reaktif dalam memadamkan api saat bencana terjadi, tetapi juga proaktif dalam mencegahnya. Langkah-langkah preventif seperti penegakan hukum yang kuat terhadap pembakar lahan, moratorium izin pembukaan lahan gambut, restorasi ekosistem yang rusak, serta pemberdayaan masyarakat lokal untuk praktik pertanian berkelanjutan, menjadi krusial. Selain itu, transparansi data dan koordinasi yang lebih baik dengan negara-negara tetangga juga akan membantu membangun kembali kepercayaan dan memperkuat mekanisme respons regional.
Seperti yang pernah kami ulas dalam artikel sebelumnya tentang tantangan implementasi pencegahan karhutla yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, tampaknya sinergi antarlembaga dan efektivitas implementasi di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Upaya-upaya tersebut harus terus dievaluasi dan diperbaiki demi mencapai solusi yang berkesinambungan dan mengatasi akar permasalahan karhutla yang kompleks.
Mengingat urgensi dan skala masalah, pemerintah Indonesia harus menunjukkan komitmen politik yang nyata dan tindakan yang lebih tegas untuk mengatasi karhutla, demi kepentingan nasional, regional, dan global. Kegagalan penanganan ini tidak hanya merusak citra Indonesia di kancah internasional, tetapi juga membahayakan kesehatan dan masa depan jutaan jiwa di seluruh Asia Tenggara.