Potret Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, saat memegang bendera organisasi dalam sebuah acara olahraga.
SAMARINDA – Dugaan pemalsuan dokumen surat persetujuan permohonan pengunduran diri Seno Aji Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) FORKI Kaltim menciderai proses administrasi dibidang olahraga. Jika dugaan pemalsuan ini tidak ditindak secara hukum dan diusut maka akan menjadi preseden (hal yang telah terjadi lebih dahulu yang dapat dipakai sebagai contoh) bagi pengurus cabang olahraga lainnya.
Untuk menghindari peristiwa ini terulang lagi maka pelaku atau pengelola cabang olahraga di pusat maupun di daerah harus mengambil langkah hukum agar indikasi dugaan pemalsuan ini tidak terjadi lagi di proses pemilihan ketua cabang olahraga lain.
Dengan demikian maka PB FORKI dan PB IPSI serta panitia pemilihan ketua cabang olahraga mengambil langkah hukum dengan peristiwa ini. Untuk diketahui peristiwa ini terjadi pada saat proses pemilihan Ketua Pengprov IPSI Kaltim pekan lalu yang terpilih Seno Aji.
Seperti yang diberitakan, proses keabsahan syarat pencalonan sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kalimantan Timur masa bakti 2026–2030 menimbulkan persoalan dugaan pemalsuan dokumen. Dugaan tersebut terkait surat persetujuan permohonan pengunduran diri Seno Aji sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) FORKI Kaltim.
Dugaan pemalsuan dokumen mengemuka setelah Kepala Sekretariat PB FORKI, Maxi W. Pauran, menyatakan bahwa Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (PB FORKI) tidak pernah menerbitkan surat yang menyatakan persetujuan atas pengunduran diri Seno Aji sebagai Ketua FORKI Kalimantan Timur.
Dalam penjelasan Maxi, membenarkan bahwa PB FORKI menerima surat pengunduran diri dari Seno Aji. Namun, ia menegaskan surat yang diterbitkan sekretariat hanya berupa tanda terima penerimaan surat (permohonan pengunduran diri), bukan surat persetujuan pengunduran diri (dari PB FORKI).
“Saya memang menerima surat itu. Ada surat pengunduran diri dan ada tanda terima surat yang saya buat. Yang beredar itu bukan surat yang saya buat (surat tanda terima). Saya hanya mengeluarkan surat tanda terima, maksudnya bahwa surat permohonan pengunduran diri telah diterima,” ujar Maxi.
Maxi menambahkan, sempat ada draft surat yang diajukan ke PB FORKI untuk ditandatangani. Namun draft tersebut ditolak, karena memuat kalimat yang menyatakan PB FORKI menyetujui permohonan pengunduran diri. “Karena di dalam draft itu ada kalimat yang menyatakan menyetujui permohonan pengunduran diri. Saya tidak bisa menandatangani surat seperti itu,” tambahnya.
Terkait beredarnya surat persetujuan pengunduran diri Seno Aji sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Kaltim, Maxi menegaskan, hingga saat ini PB FORKI belum pernah mengeluarkan surat resmi atau surat yang menyetujui pengunduran diri Seno Aji.
“Yang benar adalah, beliau (Seno Aji) mengirimkan surat pengunduran diri kepada kami, lalu kami memberikan (bukti) tanda terima penerimaan surat (permohonan pengunduran diri). Kami tidak pernah menerbitkan surat yang menyatakan pengunduran diri tersebut disetujui (PB FORKI),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Maxi menduga, tanda tangan tersebut diduplikasi diduga dari surat tanda terima yang pernah diterbitkannya. Selain dugaan tanda tangan palsu, Maxi juga mengungkapkan bahwa nomor surat yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan administrasi PB FORKI. “Kalau nanti sampai menjadi persoalan hukum, saya hanya akan menyatakan bahwa surat itu bukan saya yang membuat,” ujarnya.
Keterangan tersebut memunculkan indikasi bahwa dokumen yang beredar dan disebut sebagai surat persetujuan pengunduran diri bukan merupakan surat resmi yang diterbitkan PB FORKI. Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum ada putusan maupun penetapan dari PB FORKI maupun PB IPSI. Jika persoalan ini dibawa keranah hukum apakah dugaan-dugaan tersebut dapat ditindak lanjuti aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana dugaan pemalsuan dokumen.
Untuk diketahui sebelum terpilihnya Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kalimantan Timur masa bakti 2026–2030 melalui Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) X, diwarnai munculnya pertanyaan terkait keabsahan dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari kandidat calon Ketua IPSI Kaltim Seno Aji, panitia dan penyelenggara terkait penjelasan atau klarifikasi dugaan pemalsuan surat persetujuan pengunduran diri Seno Aji dari PB FORKI.