Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, tempat pembahasan RUU Perampasan Aset yang kerap mengalami pasang surut. (Foto: cnnindonesia.com)
RUU Perampasan Aset: Pembahasan Mandek, Momentum Menguat Saat Kasus Korupsi Mencuat
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: pasang surut, dengan momentum yang hanya muncul saat kasus pidana besar dan heboh menyita perhatian publik. Kondisi ini menciptakan kesan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia masih sangat bergantung pada desakan publik yang dipicu oleh skandal, alih-alih komitmen legislasi yang berkelanjutan untuk melindungi keuangan negara.
Setiap kali publik dikejutkan oleh mega-skandal korupsi, pencucian uang, atau tindak pidana ekonomi lainnya yang merugikan negara secara masif, wacana tentang RUU Perampasan Aset seketika “naik daun”. Diskusi di parlemen dan di ranah eksekutif kembali menghangat, diikuti oleh pernyataan-pernyataan urgensi dari berbagai pihak. Namun, begitu sorotan publik mereda, pembahasan RUU ini kembali berjalan lambat, bahkan terkesan mandek, tanpa kejelasan kapan akan disahkan menjadi undang-undang yang efektif.
Pola reaktif ini menunjukkan minimnya kemauan politik (political will) yang konsisten dari para pembuat kebijakan. Padahal, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen krusial dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara secara signifikan. Kehadiran undang-undang ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengejar dan menyita aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri, bahkan tanpa perlu menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Siklus Pembahasan yang Pasang Surut
Situasi ini bukan hal baru. Data dan laporan menunjukkan bahwa desakan terhadap pengesahan RUU ini telah berulang kali muncul seiring mencuatnya mega-skandal. Dari kasus korupsi pengadaan e-KTP, skandal Jiwasraya dan Asabri, hingga kasus-kasus penyelewengan di sektor pertambangan dan perkebunan, setiap peristiwa memicu diskusi singkat tentang urgensi RUU Perampasan Aset. Namun, momentum tersebut seringkali gagal diterjemahkan menjadi tindakan legislasi konkret.
Para pengamat hukum dan pegiat antikorupsi menyoroti bahwa tarik ulur kepentingan politik di balik pembahasan RUU ini menjadi salah satu penghambat utama. Perdebatan mengenai sejumlah poin krusial, seperti pembalikan beban pembuktian (reverse burden of proof) dan kewenangan penyitaan aset tanpa tuntutan pidana, seringkali menjadi alasan penundaan. Padahal, fitur-fitur inilah yang akan membuat RUU Perampasan Aset menjadi taring tajam bagi negara dalam memiskinkan koruptor.
Ketidakpastian ini juga berdampak pada koordinasi antar lembaga penegak hukum yang selama ini berjuang dengan instrumen hukum yang terbatas. Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berulang kali menyuarakan kebutuhan akan payung hukum yang lebih komprehensif untuk melacak dan memulihkan aset hasil kejahatan.
Dampak Serius Penundaan bagi Pemberantasan Korupsi
Penundaan pengesahan RUU Perampasan Aset memiliki konsekuensi serius bagi upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan ekonomi nasional. Beberapa dampaknya antara lain:
- Penyelamatan Aset Negara Terhambat: Tanpa dasar hukum yang kuat, pemulihan aset hasil korupsi menjadi sulit dan memakan waktu, seringkali aset-aset tersebut sudah dialihkan atau disamarkan.
- Memberi Celah bagi Pelaku Kejahatan: Pelaku korupsi atau tindak pidana ekonomi lainnya memiliki waktu lebih leluasa untuk menyembunyikan, mengalihkan, atau melarikan aset mereka ke luar negeri.
- Melemahkan Efek Jera: Ketiadaan instrumen perampasan aset yang efektif membuat pelaku tidak takut dimiskinkan, sehingga potensi pengulangan tindak pidana tetap tinggi.
- Citra Buruk di Mata Internasional: Indonesia tertinggal dari banyak negara yang sudah memiliki undang-undang perampasan aset yang kuat, berdampak pada citra negara dalam komitmen antikorupsi global.
- Kerugian Negara Berkelanjutan: Setiap rupiah aset yang gagal dikembalikan adalah kerugian langsung bagi APBN dan masyarakat yang seharusnya menikmati pembangunan.
Baca juga artikel kami sebelumnya yang membahas bagaimana RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemulihan ekonomi nasional.
Mendorong Political Will Demi Kepentingan Bangsa
Momentum heboh kasus pidana seharusnya menjadi alarm, bukan sekadar pemicu sementara untuk membahas RUU ini. Pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab besar untuk tidak lagi menunggu terjadinya skandal, melainkan mengambil inisiatif proaktif dalam mengesahkan RUU yang krusial ini. Pembahasan harus lebih serius, transparan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menemukan titik temu demi kepentingan yang lebih besar: memberantas korupsi hingga akarnya.
Desakan dari masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga antikorupsi harus menjadi pendorong bagi legislatif untuk segera menuntaskan RUU Perampasan Aset. Pengesahan undang-undang ini akan menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, menunjukkan komitmen nyata negara untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Sudah saatnya RUU ini bukan lagi menjadi agenda musiman, melainkan prioritas utama yang harus segera direalisasikan.
Untuk memahami lebih lanjut pandangan pakar mengenai RUU ini, Anda bisa membaca berbagai analisis RUU Perampasan Aset di media nasional.