Akademisi dan lembaga imparsial menyuarakan kekhawatiran serius terhadap potensi Ranperpres Pelibatan TNI terhadap hak asasi manusia dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga. (Foto: nasional.tempo.co)
Akademisi dan Imparsial Peringatkan Risiko HAM di Balik Ranperpres Pelibatan TNI
Diskusi mengenai Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam urusan domestik menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan akademisi dan lembaga imparsial. Mereka secara kritis menyoroti potensi regulasi ini memperluas peran militer di ranah sipil, menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta membuka celah bagi risiko pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang signifikan. Peringatan ini muncul di tengah desakan publik untuk memastikan bahwa setiap kebijakan negara harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan perlindungan HAM.
Ranperpres ini, yang substansinya masih dalam pembahasan, dinilai berpotensi mengaburkan batasan antara tugas pertahanan negara dan penegakan hukum atau penanganan masalah sosial yang seharusnya menjadi domain sipil. Para pakar hukum tata negara dan pegiat HAM mengingatkan bahwa pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan perluasan peran militer dalam urusan domestik seringkali berbanding lurus dengan peningkatan insiden pelanggaran HAM dan kemunduran iklim demokrasi.
Potensi Perluasan Peran Militer dalam Ranah Sipil
Salah satu poin krusial yang diangkat oleh akademisi adalah potensi Ranperpres ini untuk mengembalikan bayang-bayang dwifungsi ABRI, meskipun dalam format yang berbeda. Reformasi sektor keamanan pasca-1998 secara tegas memisahkan peran militer dari urusan politik dan keamanan domestik, membatasi tugas TNI pada pertahanan negara dari ancaman eksternal. Ranperpres ini, jika disahkan tanpa batasan yang jelas, dapat menggeser kemajuan reformasi tersebut.
Perluasan peran militer bisa mencakup berbagai sektor, mulai dari penanganan terorisme, bencana alam, hingga pengamanan proyek strategis nasional, yang sebagian besar sudah memiliki payung hukum dan lembaga sipil yang bertanggung jawab. Pelibatan TNI yang tidak proporsional dan tanpa pengawasan ketat dikhawatirkan akan:
- Mengurangi kapasitas lembaga sipil dalam menjalankan tugas pokoknya.
- Menciptakan ketergantungan pada kekuatan militer untuk masalah-masalah sipil.
- Merusak profesionalisme militer yang seharusnya fokus pada pertahanan.
Para pengamat mengingatkan bahwa keberadaan TNI sebagai alat negara yang memiliki persenjataan dan doktrin perang, menjadikannya tidak ideal untuk menangani masalah-masalah sosial atau penegakan hukum yang membutuhkan pendekatan humanis dan sesuai prosedur peradilan sipil.
Ancaman Tumpang Tindih Kewenangan dan Efektivitas Kelembagaan
Isu tumpang tindih kewenangan merupakan kekhawatiran lain yang signifikan. Indonesia sudah memiliki berbagai lembaga yang bertanggung jawab atas penanganan ancaman keamanan non-militer, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk penegakan hukum, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk terorisme, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bencana alam. Diskusi serupa terkait tumpang tindih kewenangan TNI dengan lembaga lain bukan hal baru dan sering menjadi sorotan setiap kali ada upaya perluasan peran militer.
Jika Ranperpres ini diberlakukan, potensi konflik kewenangan, kebingungan dalam rantai komando, dan kurangnya akuntabilitas akan meningkat. Koordinasi yang buruk dapat menyebabkan inefisiensi dalam penanganan masalah, bahkan memperburuk situasi di lapangan. Sistem checks and balances yang selama ini dibangun pasca-reformasi untuk membatasi kekuasaan setiap lembaga negara dapat terganggu, menciptakan ketidakpastian hukum dan administrasi publik.
Mengurai Risiko Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Peringatan paling mendesak adalah potensi risiko pelanggaran hak asasi manusia. Militer dilatih untuk menghadapi musuh dalam perang, dengan penggunaan kekuatan yang berbeda dari prosedur penegakan hukum sipil. Ketika doktrin dan prosedur militer diterapkan dalam konteks sipil, risiko penggunaan kekerasan berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, hingga pelanggaran kebebasan berekspresi menjadi sangat tinggi. Pengawasan dan mekanisme akuntabilitas terhadap anggota militer yang bertugas di ranah sipil seringkali tidak seefektif mekanisme yang berlaku untuk aparat penegak hukum sipil.
Lembaga-lembaga HAM mengingatkan pemerintah untuk belajar dari sejarah, di mana keterlibatan militer dalam urusan sipil kerap diwarnai dengan catatan kelam pelanggaran HAM. Oleh karena itu, Ranperpres ini perlu dikaji ulang secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, khususnya dari kalangan akademisi, pegiat HAM, dan masyarakat sipil. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam penyusunan regulasi yang berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia.