Ilustrasi sekelompok warga menolak pembangunan rumah ibadah meskipun telah memenuhi persyaratan. (Foto: bbc.com)
Pembangunan Gereja Toraja di Sulawesi Selatan kembali menghadapi penolakan sekelompok warga lokal, meskipun seluruh persyaratan administratif dan rekomendasi penting dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah terpenuhi. Insiden ini, yang terjadi di tengah kota metropolitan, menguak kembali perdebatan sengit tentang implementasi regulasi pendirian rumah ibadah di Indonesia serta peran krusial pemerintah daerah dalam menjamin hak konstitusional kebebasan beragama.
Penolakan tersebut bukan hanya sekadar isu lokal, melainkan cerminan dari tantangan sistemik yang terus membayangi masyarakat pluralistik Indonesia. Kehadiran rekomendasi FKUB semestinya menjadi validasi bahwa proses telah berjalan sesuai prosedur dan mengakomodasi prinsip kerukunan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa validasi prosedural tersebut masih rentan dibatalkan oleh tekanan dari kelompok masyarakat tertentu, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan keberpihakan negara.
Syarat Terpenuhi, Namun Hak Terabaikan
Situasi ini menjadi ironis karena gereja Toraja tersebut dilaporkan telah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006), termasuk dukungan masyarakat dan rekomendasi FKUB. PBM 2006 sendiri, yang seringkali menjadi sorotan tajam, mensyaratkan:
- Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat.
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah/kepala desa.
- Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota.
- Rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota.
Meskipun semua poin ini terpenuhi, penolakan masih terjadi. Kelompok warga yang menolak beralasan tinggal di sekitar lokasi gereja, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penolakan mereka, yang seringkali dikaitkan dengan faktor sosial-politik atau sentimen keagamaan yang sempit.
Regulasi Diskriminatif dan Celah Interpretasi
Kasus ini menyoroti kembali kritik panjang terhadap PBM 2006. Sejumlah pegiat hak asasi manusia dan lembaga keagamaan minoritas menilai peraturan ini bersifat diskriminatif dan membuka celah lebar bagi penolakan sewenang-wenang. Persyaratan dukungan 90 pengguna dan 60 warga setempat, misalnya, kerap menjadi hambatan yang sulit dipenuhi oleh kelompok minoritas, terutama di daerah yang mayoritas penduduknya berbeda agama. Bahkan ketika persyaratan tersebut terpenuhi, seperti dalam kasus ini, penolakan tetap dapat muncul.
“Peraturan seperti PBM 2006 seringkali menjadi alat untuk membatasi hak beribadah, bukan untuk menfasilitasi,” ujar seorang pengamat sosial keagamaan yang enggan disebut namanya, merujuk pada beberapa kasus serupa yang pernah terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ini bukan kali pertama penolakan pendirian rumah ibadah terjadi meski persyaratan formal sudah dipenuhi, menunjukkan adanya pola masalah yang berulang.
Lemahnya Keberanian Pemerintah Daerah
Peran pemerintah daerah (pemda) menjadi sangat sentral dalam menyelesaikan konflik semacam ini. Dalam kasus penolakan pembangunan Gereja Toraja ini, muncul pertanyaan besar mengenai keberanian dan ketegasan Pemda. Apabila seluruh persyaratan administratif dan legal telah dipenuhi, Pemda seharusnya berdiri tegak melindungi hak konstitusional warga untuk beribadah dan membangun rumah ibadah mereka. Keengganan atau kelambanan Pemda untuk mengambil tindakan tegas dapat diinterpretasikan sebagai:
- Ketidakberanian menghadapi tekanan kelompok intoleran.
- Kurangnya pemahaman terhadap prinsip-prinsip konstitusi mengenai kebebasan beragama.
- Kegagalan menjalankan fungsi sebagai penjamin hak-hak warga negara.
Kasus ini bukan hanya tentang sebuah gereja yang tidak bisa dibangun, melainkan tentang preseden buruk bagi masa depan kebebasan beragama di Indonesia. Jika pemerintah gagal menjamin hak dasar ini bahkan ketika semua prosedur telah dipatuhi, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara dan supremasi hukum dapat terkikis.
Mendesak Reformasi Regulasi dan Penegakan Hukum
Untuk mengatasi masalah serupa di masa depan, dibutuhkan tidak hanya keberanian politik dari Pemda, tetapi juga evaluasi mendalam terhadap PBM 2006. Revisi peraturan yang lebih inklusif dan tidak diskriminatif menjadi suatu keniscayaan, diiringi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap tindakan yang menghambat kebebasan beragama. Pemerintah pusat dan daerah harus proaktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua umat beragama, bukan hanya sebagian.
Kasus di Makassar ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk merefleksikan kembali komitmen terhadap Pancasila dan UUD 1945, khususnya dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing tanpa rasa takut atau diskriminasi. Tanpa penegasan ini, insiden penolakan serupa akan terus berulang, mengancam fondasi kerukunan dan persatuan bangsa.