Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana, mengingatkan bahaya kriminalisasi pelaku usaha melalui Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. (Foto: news.okezone.com)
Pakar Ingatkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Berisiko Kriminalisasi Pelaku Usaha
Guru Besar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, secara tegas menyoroti potensi penyalahgunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia memperingatkan bahwa kedua pasal krusial tersebut berisiko tinggi menjadi instrumen kriminalisasi terhadap pelaku usaha yang sejatinya beritikad baik. Implikasi dari potensi penyalahgunaan ini sangat serius, terutama dalam menciptakan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya dapat merusak iklim investasi di Indonesia.
Romli Atmasasmita menekankan bahwa formulasi kedua pasal tersebut, yang seringkali dianggap terlalu luas dan multitafsir, membuka celah bagi interpretasi subjektif oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini membuat pelaku usaha rentan terhadap jeratan hukum yang tidak proporsional, bahkan untuk keputusan bisnis yang sah dan wajar dalam konteks persaingan usaha. Padahal, kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama untuk menarik dan mempertahankan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Tanpa kepastian ini, investor akan ragu untuk menanamkan modalnya, yang berujung pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Membedah Ancaman Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Pasal 2 UU Tipikor menguraikan perbuatan melawan hukum yang secara langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara, sementara Pasal 3 berfokus pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Kritik utama terhadap kedua pasal ini terletak pada frasa-frasa seperti "melawan hukum" dan "dapat merugikan" yang seringkali tidak terdefinisi secara rinci dan terukur dalam konteks transaksional bisnis.
- Interpretasi Luas: Frasa "melawan hukum" seringkali ditafsirkan tidak hanya dalam konteks hukum pidana, tetapi juga hukum administrasi atau perdata, yang seharusnya memiliki ranah sanksi berbeda. Hal ini menciptakan ambiguitas yang membingungkan bagi pelaku usaha.
- Potensi Kerugian Negara: Konsep "dapat merugikan keuangan negara" memungkinkan penegak hukum mengkriminalisasi tindakan yang belum tentu menyebabkan kerugian riil atau bahkan masih dalam tahap perkiraan, tanpa mempertimbangkan konteks risiko bisnis yang wajar dan inherent.
- Subjektivitas Penilaian: Batasan antara keputusan bisnis yang berisiko wajar, kesalahan operasional, dan niat jahat untuk merugikan negara menjadi sangat tipis, bergantung pada penilaian penyidik atau jaksa yang belum tentu memahami dinamika pasar.
Romli Atmasasmita menegaskan, dalam konteks korporasi dan kegiatan usaha, keputusan bisnis seringkali melibatkan risiko dan pilihan strategis yang tidak selalu menghasilkan keuntungan. Menyalahkan setiap kerugian atau kegagalan sebagai tindakan pidana korupsi justru dapat membunuh inisiatif dan inovasi, serta menciptakan iklim ketakutan di kalangan pelaku usaha.
Dampak Negatif Terhadap Iklim Investasi Nasional
Kekhawatiran akan kriminalisasi secara langsung mengancam iklim investasi. Investor, baik lokal maupun asing, sangat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan dari intervensi yang tidak wajar. Ketika risiko hukum terlalu tinggi, minat untuk berinvestasi akan menurun drastis. Ini bukan hanya tentang penindakan korupsi, tetapi juga tentang bagaimana penindakan itu dilakukan agar tidak kontraproduktif dengan tujuan pembangunan ekonomi jangka panjang.
- Penurunan Kepercayaan Investor: Investor akan mempertimbangkan yurisdiksi lain yang menawarkan stabilitas hukum yang lebih baik dan prediktabilitas yang lebih tinggi.
- Hambatan Inovasi dan Ekspansi: Pelaku usaha cenderung bermain aman dan menghindari proyek-proyek inovatif atau ekspansi yang berpotensi memiliki risiko tinggi, demi menghindari tuduhan yang tidak berdasar. Hal ini membatasi pertumbuhan dan penciptaan nilai.
- Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi: Penurunan investasi berimplikasi langsung pada penciptaan lapangan kerja, pendapatan negara, dan daya saing ekonomi secara keseluruhan di kancah global.
Situasi ini sejajar dengan diskusi yang sering muncul dalam konteks reformasi birokrasi dan upaya peningkatan ease of doing business, di mana pemerintah berupaya keras mempermudah izin dan investasi, namun terbentur pada tantangan implementasi hukum di lapangan. Artikel-artikel sebelumnya juga sering menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Mendesak Reformasi dan Kepastian Hukum
Melihat urgensi ini, diperlukan langkah-langkah reformasi yang komprehensif untuk menyempurnakan implementasi UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan 3. Reformasi ini tidak bertujuan melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan membuatnya lebih terarah, efektif, dan adil. Penjelasan yang lebih rinci dan tolok ukur yang jelas sangat dibutuhkan untuk membedakan antara kesalahan bisnis murni dan tindak pidana korupsi yang disengaja.
Pemerintah dan lembaga legislatif perlu duduk bersama dengan para pakar hukum, ekonom, dan perwakilan pelaku usaha untuk merumuskan pedoman yang lebih eksplisit atau bahkan melakukan revisi terbatas pada frasa-frasa yang multitafsir. Selain itu, penting untuk memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum agar memiliki pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas transaksi bisnis dan risiko yang melekat di dalamnya. Sebuah kajian ulang terhadap definisi kerugian negara dalam konteks bisnis dapat menjadi langkah awal yang signifikan.
Pada akhirnya, Romli Atmasasmita mengingatkan bahwa tujuan utama UU Tipikor adalah memberantas korupsi tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Keseimbangan ini hanya dapat tercapai melalui kerangka hukum yang jelas, adil, dan memberikan kepastian bagi setiap pihak, termasuk para pelaku usaha yang menjadi motor penggerak perekonomian bangsa.