Panglima Jilah, pemimpin Pasukan Merah TBBR, menyampaikan pandangannya terkait kompleksitas Karhutla di Kalimantan, menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan aktivitas masyarakat adat. (Foto: cnnindonesia.com)
Panglima Jilah, pemimpin Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), secara tegas membantah narasi umum yang kerap menyudutkan masyarakat adat sebagai penyebab utama kebakaran hutan di Kalimantan. Pernyataan ini muncul setelah pertemuannya dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menyoroti kompleksitas masalah lingkungan yang kini kembali melanda pulau Borneo.
Panglima Jilah menegaskan bahwa menghubungkan langsung aktivitas ladang masyarakat adat dengan insiden kebakaran hutan yang masif adalah penyederhanaan masalah yang keliru. Ia mendesak semua pihak, terutama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, untuk melihat gambaran yang lebih besar dan mengidentifikasi faktor-faktor pemicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara komprehensif. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal penting bagi pemerintah agar meninjau ulang pendekatan mitigasi Karhutla mereka, menghindari bias penyalahan kelompok tertentu tanpa analisis mendalam.
Mengurai Akar Masalah Karhutla Kalimantan
Peristiwa kebakaran hutan di Kalimantan bukan fenomena baru. Setiap tahun, musim kemarau panjang kerap memicu bencana Karhutla, menciptakan kabut asap tebal yang mengganggu kesehatan dan perekonomian. Namun, akar masalahnya jauh lebih kompleks daripada sekadar aktivitas ladang berpindah masyarakat adat. Beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap Karhutla meliputi:
- Pembukaan Lahan Skala Besar: Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan industri pulp & kertas seringkali menggunakan metode tebang bakar untuk efisiensi biaya, yang berisiko tinggi memicu api tak terkendali.
- Degradasi Lahan Gambut: Kanal-kanal drainase yang perusahaan bangun untuk mengeringkan lahan gambut menjadikannya sangat rentan terbakar. Api di lahan gambut sulit dipadamkan dan dapat menyala di bawah tanah selama berbulan-bulan.
- Perubahan Iklim: Musim kemarau yang semakin panjang dan intens akibat perubahan iklim global menciptakan kondisi yang sangat kering, memudahkan api menyebar dengan cepat.
- Penegakan Hukum Lemah: Penegak hukum seringkali tidak menuntaskan kasus pembakar lahan, terutama dari korporasi besar, menciptakan impunitas dan minimnya efek jera.
- Konflik Agraria: Tumpang tindih konsesi lahan dengan wilayah adat atau masyarakat lokal dapat memperparah situasi, kadang memicu pembakaran sebagai bentuk protes atau perebutan lahan.
Pernyataan Panglima Jilah menantang asumsi lama dan mendorong refleksi kritis terhadap penyebab sebenarnya dari bencana yang terus berulang ini. Ia menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan kultural masyarakat adat yang seringkali menjadi korban, bukan pelaku utama.
Masyarakat Adat: Bukan Biang Kerok, Tapi Penjaga Tradisi
Praktik ladang berpindah atau swidden agriculture oleh masyarakat adat telah berlangsung turun-temurun dengan kearifan lokal yang kuat. Mereka umumnya menerapkan bakar terkontrol dalam skala kecil untuk menyiapkan lahan pertanian, dengan mempertimbangkan arah angin, kelembaban, dan batas-batas api. Teknik ini sangat berbeda dengan pembakaran hutan secara masif yang dilakukan oleh korporasi. Selama ribuan tahun, masyarakat adat telah menjadi penjaga hutan yang paling setia, hidup berdampingan dengan alam dan memahami ekosistemnya secara mendalam.
Kritik Panglima Jilah memiliki landasan kuat; menyamakan praktik tradisional yang berkelanjutan dengan pembakaran ilegal skala besar adalah bentuk ketidakadilan. Sebaliknya, pengetahuan lokal dan kearifan masyarakat adat justru merupakan modal penting dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Pemerintah seharusnya merangkul dan memberdayakan mereka sebagai mitra dalam menjaga kelestarian hutan, alih-alih mengkambinghitamkan.
Tantangan Kebijakan dan Langkah Mendesak Pemerintah
Pernyataan Panglima Jilah harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan terkait Karhutla. Beberapa langkah mendesak yang perlu dipertimbangkan meliputi:
- Pendekatan Holistik: Mengembangkan strategi penanggulangan Karhutla yang melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, korporasi, hingga masyarakat adat dan organisasi sipil.
- Penguatan Penegakan Hukum: Tindak tegas pelaku pembakaran lahan, terutama korporasi, tanpa pandang bulu. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci.
- Restorasi Lahan Gambut: Meneruskan dan memperkuat program restorasi lahan gambut yang terdegradasi untuk mengurangi risiko kebakaran.
- Pengakuan Hak Adat: Mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya, memberikan mereka kewenangan lebih besar dalam mengelola dan melindungi hutan secara berkelanjutan.
- Edukasi dan Pemberdayaan: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla dan memberikan alternatif mata pencarian yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal.
Debat mengenai Karhutla di Kalimantan ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga keadilan sosial dan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Pernyataan Panglima Jilah membuka ruang diskusi yang lebih jujur dan kritis, mengarahkan perhatian pada kompleksitas masalah yang selama ini pemangku kepentingan sering abaikan. Pemerintah memiliki tugas berat untuk merespons dengan kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan dan keberlanjutan. Informasi lebih lanjut tentang penanganan Karhutla dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.