Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pandangan terkait kebijakan biaya haji dan pentingnya prinsip istithaa'ah. (Foto: nasional.tempo.co)
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melontarkan kritik keras terhadap formula penetapan biaya ibadah haji, menegaskan bahwa upaya memaksakan biaya agar terlihat murah dengan cara menyedot nilai manfaat milik jamaah lain merupakan tindakan yang tidak adil dan mencederai prinsip istithaa’ah. Pernyataan ini menegaskan kembali posisi otoritatif MUI dalam mengawal kebijakan terkait ibadah, khususnya haji, yang menjadi salah satu rukun Islam fundamental.
MUI menekankan bahwa prinsip kemampuan, atau istithaa’ah, adalah pilar utama dalam syariat haji. Prinsip ini tidak sekadar soal ketersediaan dana, tetapi juga kemampuan finansial yang mandiri tanpa membebani pihak lain atau menggerus hak-hak yang seharusnya menjadi milik jamaah di masa depan. Kritik MUI ini mengisyaratkan adanya ketidakberesan dalam struktur pembiayaan haji yang selama ini diterapkan atau sedang diwacanakan.
Memahami Prinsip Istithaa’ah dalam Haji
Prinsip istithaa’ah secara harfiah berarti ‘kemampuan’ atau ‘kesanggupan’. Dalam konteks ibadah haji, kemampuan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari fisik, mental, hingga finansial. Secara finansial, istithaa’ah berarti seorang Muslim harus memiliki bekal yang cukup untuk perjalanan haji, termasuk kebutuhan keluarga yang ditinggalkan, tanpa harus berutang atau menggadaikan harta esensial.
MUI secara eksplisit menegaskan bahwa pemaksaan biaya haji agar terlihat murah dengan mengandalkan dana dari sumber yang tidak semestinya, seperti nilai manfaat dari setoran jamaah lain, jelas bertentangan dengan esensi istithaa’ah. Ini bukan lagi soal kemampuan individu, melainkan upaya manipulasi angka yang berpotensi merugikan hak-hak jamaah secara kolektif. Konteks ini juga pernah menjadi sorotan dalam debat publik mengenai proporsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat, di mana transparansi dan keadilan menjadi tuntutan utama (sumber terkait dapat dilihat di situs resmi MUI).
Ancaman Tergerusnya Nilai Manfaat Jamaah
Poin krusial yang disoroti MUI adalah praktik ‘penyedotan nilai manfaat’ atau subsidi silang yang dilakukan secara tidak proporsional. Nilai manfaat adalah hasil pengembangan dana setoran awal haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana ini seharusnya menjadi hak milik jamaah, atau setidaknya dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan untuk kepentingan seluruh jamaah.
Menurut MUI, jika nilai manfaat ini terus-menerus disedot untuk menekan biaya haji jamaah yang berangkat saat ini, akan ada beberapa dampak negatif:
- Ketidakadilan Antar-Generasi: Jamaah yang telah menunggu lama dan berkontribusi pada akumulasi nilai manfaat justru haknya tergerus untuk subsidi jamaah yang berangkat lebih dulu atau yang baru mendaftar.
- Keseimbangan Keuangan Haji Terganggu: Cadangan dana haji berpotensi menipis di masa depan, yang pada gilirannya dapat menyebabkan lonjakan biaya haji yang drastis bagi generasi mendatang.
- Melanggar Amanah: Penggunaan nilai manfaat secara tidak adil dapat dianggap melanggar amanah pengelolaan dana umat yang seharusnya dijaga dengan prinsip kehati-hatian dan kemaslahatan bersama.
Implikasi Kebijakan Biaya Haji yang Tidak Adil
Kritik MUI ini bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan sebuah peringatan serius bagi pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan BPKH, agar meninjau ulang metode penetapan biaya haji. Memaksakan biaya yang ‘terlihat’ murah namun sesungguhnya mengorbankan prinsip keadilan dan keberlanjutan, berpotensi menciptakan masalah yang lebih besar di kemudian hari. Kebijakan semacam ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji dan memicu perdebatan panjang yang tidak produktif.
Pemerintah dituntut untuk merumuskan kebijakan biaya haji yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada prinsip keadilan serta kemampuan jamaah secara murni. Hal ini mencakup upaya untuk:
- Mengoptimalkan efisiensi penyelenggaraan haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
- Mencari sumber-sumber pendanaan haji yang berkelanjutan dan tidak saling merugikan antar-jamaah.
- Mensosialisasikan secara terbuka struktur biaya haji agar masyarakat memahami secara utuh komponen-komponennya.
MUI berharap pemerintah dapat mengembalikan esensi biaya haji kepada prinsip aslinya, yakni kemampuan individu, tanpa perlu menutupi biaya riil dengan cara-cara yang mencederai keadilan. Upaya untuk menekan biaya haji harus dilakukan melalui efisiensi dan inovasi dalam penyelenggaraan, bukan dengan memindahkan beban kepada hak jamaah lain yang belum berangkat. Ini adalah langkah krusial demi menjaga keberkahan ibadah haji dan kepercayaan umat terhadap lembaga-lembaga yang mengelolanya.