Ilustrasi petugas pemakaman di salah satu TPU Jakarta. Pengungkapan modus pungli baru di layanan pemakaman melibatkan oknum RT dan RW menambah kompleksitas masalah. (Foto: news.detik.com)
Pengungkapan Modus Pungli Baru di Layanan Pemakaman Jakarta
Dinas Pertamanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengungkap modus baru praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman yang meresahkan masyarakat. Praktik curang ini dilaporkan melibatkan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di berbagai wilayah. Pengungkapan ini menambah daftar panjang tantangan Pemprov Jakarta dalam membersihkan layanan publik dari praktik korupsi kecil yang merugikan warga, terutama di saat-saat paling rentan.
Menurut Fajar Sauri dari Dinas Pertamanan DKI Jakarta, keterlibatan oknum RT dan RW menandai evolusi modus operandi pungli yang sebelumnya mungkin lebih terpusat pada petugas lapangan. Keterlibatan pemimpin komunitas terkecil ini sangat disayangkan karena mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam membantu warganya, bukan malah memanfaatkan kesedihan dan kepanikan keluarga yang berduka. Modus ini diduga memanfaatkan ketidaktahuan atau desakan waktu keluarga yang sedang berduka untuk mengurus administrasi dan persiapan pemakaman, seringkali dengan dalih ‘mempercepat’ proses atau ‘biaya tak terduga’.
Bagaimana Modus Operandi Oknum RT/RW Bekerja?
Keterlibatan oknum RT dan RW dalam praktik pungli pemakaman ini memiliki beberapa pola yang merugikan. Mereka sering kali menjadi ‘jembatan’ antara keluarga duka dan petugas pemakaman atau pengelola lahan, memanfaatkan posisi mereka untuk meminta ‘biaya administrasi’ tambahan yang tidak resmi. Beberapa indikasi modus ini antara lain:
- Pembebanan Biaya di Luar Prosedur Resmi: Oknum meminta sejumlah uang untuk proses pengurusan surat rekomendasi pemakaman atau pengantar ke TPU/Taman Pemakaman Umum, padahal layanan tersebut seharusnya gratis atau hanya dikenakan biaya retribusi yang sangat terjangkau sesuai peraturan daerah.
- Dalih ‘Uang Pelicin’ untuk Prioritas: Keluarga duka didesak untuk membayar lebih agar proses penggalian makam, penyiapan lahan, atau bahkan pemilihan lokasi makam bisa dipercepat atau diprioritaskan.
- Monopoli Jasa Terkait Pemakaman: Beberapa oknum bahkan diduga bekerja sama dengan penyedia jasa penggali kubur atau transportasi jenazah tidak resmi, memaksa keluarga duka menggunakan jasa mereka dengan harga yang lebih tinggi dan mengambil keuntungan dari selisihnya.
- Tekanan Psikologis: Mengingat situasi emosional keluarga yang sedang berduka, penolakan terhadap permintaan pungli seringkali sulit dilakukan, membuat mereka terpaksa menuruti demi kelancaran proses pemakaman.
Praktik semacam ini bukan hanya memberatkan secara finansial, tetapi juga melukai rasa keadilan dan kemanusiaan. Ini menciptakan citra negatif terhadap institusi RT dan RW yang mayoritas anggotanya bekerja secara tulus melayani masyarakat.
Dampak Buruk Pungli dan Langkah Tegas Pemprov Jakarta
Pungutan liar, sekecil apapun, memiliki dampak domino yang merusak. Bagi keluarga yang berduka, pungli di momen krusial seperti pemakaman adalah beban ganda – selain menghadapi kesedihan mendalam, mereka juga harus menanggung biaya tak terduga yang tidak semestinya. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang bersih dan transparan yang digaungkan Pemprov Jakarta.
Menanggapi temuan ini, Pemprov Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum yang terlibat. Dinas Pertamanan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga potensi pidana jika unsur kejahatan korupsi terbukti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov Jakarta dalam memberantas praktik pungli di berbagai sektor layanan publik, yang telah menjadi fokus perhatian sejak beberapa tahun terakhir. Edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi pemakaman dan biaya yang sah juga akan digencarkan untuk meminimalisir peluang praktik curang.
Peran Serta Masyarakat Melawan Pungli
Pemberantasan pungli tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial. Pemprov Jakarta mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi praktik pungli yang mereka temui atau alami. Berbagai kanal pelaporan telah tersedia, seperti aplikasi JAKI, situs resmi lapor.go.id, atau langsung ke unit layanan terkait di Pemprov DKI Jakarta.
Masyarakat juga diimbau untuk memahami prosedur dan biaya resmi layanan pemakaman yang transparan, yang dapat diakses melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta atau kantor dinas terkait. Dengan bekal informasi yang cukup, warga dapat menghindari jebakan oknum tidak bertanggung jawab dan turut serta menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bebas pungli di ibu kota. Kebersamaan antara pemerintah dan warga menjadi kunci utama mewujudkan layanan pemakaman yang berintegritas dan manusiawi.