Perwakilan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara saat mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: news.detik.com)
INFOPOLITIK – Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memanas dengan masuknya berbagai pihak sebagai pemohon maupun pihak terkait. Salah satu perkembangan menarik datang dari Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara. Kelompok ini secara resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU, dengan membawa argumen krusial mengenai batas kewenangan MK, khususnya terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Militan Gibran 08 dengan tegas menyatakan bahwa masalah syarat pendidikan pencalonan Gibran bukan merupakan ranah atau kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk diputus dalam konteks sengketa hasil pemilu. Argumen ini memicu perdebatan sengit mengenai sejauh mana yurisdiksi MK dalam memeriksa dan memutus perkara PHPU, terutama ketika menyentuh isu-isu yang sebenarnya merupakan syarat administrasi pencalonan.
Militan Gibran 08 Ajukan Diri di Sidang PHPU
Langkah Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU Pilpres 2024 merupakan strategi untuk membela validitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Sebagai pihak terkait, mereka memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, bukti, dan argumentasi hukum di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. Intervensi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya aktif untuk menolak dalil-dalil pemohon yang mungkin mengungkit isu kelayakan Gibran dari aspek pendidikan.
Mereka beranggapan bahwa isu syarat pendidikan calon wakil presiden sudah final dan diputuskan oleh lembaga yang berwenang sebelum tahapan pemilu berlangsung. Oleh karena itu, bagi Militan Gibran 08, mengangkat kembali isu tersebut dalam forum PHPU MK adalah langkah yang keliru dan tidak sesuai dengan lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Argumen Kewenangan MK Terkait Syarat Pendidikan
Inti dari argumen yang diajukan Militan Gibran 08 adalah penegasan batasan yurisdiksi MK dalam perkara PHPU. Secara umum, PHPU berfokus pada perselisihan hasil penghitungan suara, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang memengaruhi perolehan suara secara signifikan, atau sengketa proses yang berakibat pada hasil. Syarat pendidikan seorang calon, menurut Militan Gibran 08, merupakan masalah administrasi pencalonan yang seharusnya diselesaikan pada tahap pendaftaran dan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum hari pencoblosan.
Jika terdapat keberatan terhadap syarat pendidikan, jalur yang tepat adalah melalui mekanisme penyelesaian sengketa administrasi pemilu di Bawaslu atau bahkan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila menyangkut keputusan KPU. Membawa isu ini ke MK dalam kerangka PHPU dianggap menyalahi prosedur dan lingkup hukum acara di Mahkamah Konstitusi.
Memahami Lingkup Wewenang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki peran fundamental dalam menjaga konstitusionalitas hukum dan proses demokrasi di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan utama MK meliputi:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU).
- Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam konteks PHPU, MK secara spesifik memeriksa dan memutus perselisihan mengenai perolehan suara hasil Pemilu yang diajukan oleh peserta Pemilu. Fokus utama adalah pada selisih suara dan dugaan pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara secara substansial. Ini berbeda dengan persoalan syarat administrasi calon yang umumnya telah melewati verifikasi ketat oleh KPU dan Bawaslu. Memasukkan isu syarat pendidikan yang telah diputuskan di awal proses pencalonan ke dalam PHPU akan memperluas yurisdiksi MK secara signifikan, yang bisa menjadi preseden baru.
Implikasi Hukum Gugatan Terhadap Pilpres 2024
Argumen yang diajukan oleh Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara ini memiliki implikasi hukum yang penting bagi kelangsungan proses PHPU Pilpres 2024. Jika Majelis Hakim Konstitusi menerima argumen tersebut, itu berarti MK tidak akan mempertimbangkan atau memutus isu syarat pendidikan Gibran dalam putusan PHPU. Sebaliknya, jika MK memutuskan untuk memeriksa isu ini, hal itu bisa membuka ruang bagi dalil-dalil lain yang berkaitan dengan validitas pencalonan, yang berpotensi memperpanjang dan memperumit proses persidangan.
Perdebatan mengenai validitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka bukanlah hal baru. Sebelumnya, publik dan akademisi juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut, yang kemudian memungkinkan Gibran untuk maju, sempat menimbulkan kontroversi dan diskusi intensif tentang aktivisme yudisial dan batas kewenangan MK itu sendiri. Kini, dengan adanya argumen dari Militan Gibran 08, diskursus mengenai kewenangan MK kembali mencuat, namun dengan fokus pada aspek yang berbeda: apakah MK berhak mengadili syarat pendidikan dalam sengketa hasil pemilu.
Keputusan akhir MK mengenai argumen ini akan sangat menentukan arah persidangan dan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum pemilu di masa mendatang. Semua mata kini tertuju pada MK, menanti bagaimana lembaga penjaga konstitusi ini menyikapi tantangan terhadap kewenangannya.