Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya Pancasila sebagai jiwa hukum nasional. (Foto: nasional.tempo.co)
Megawati Tekankan Pancasila sebagai Fondasi Hukum Nasional yang Adil dan Manusiawi
Mantan Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, kembali melontarkan seruan penting terkait arah pembangunan hukum nasional. Megawati dengan tegas menyatakan bahwa Pancasila harus menjadi jiwa atau ruh yang menjiwai setiap produk hukum di Indonesia. Pernyataan ini muncul di tengah sorotannya terhadap fenomena hiper-regulasi yang kerap menimbulkan tumpang tindih dan kebingungan, menyerukan agar hukum senantiasa berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Seruan Ketua Umum PDI Perjuangan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah penegasan fundamental terhadap cita hukum negara. Ia mengingatkan bahwa keberadaan Pancasila sebagai dasar negara memiliki konsekuensi langsung pada orientasi pembentukan dan penegakan hukum. Tujuannya adalah memastikan bahwa sistem hukum tidak hanya menjadi kumpulan pasal-pasal teknis, tetapi juga cerminan dari filosofi bangsa yang berkeadilan dan bermartabat.
Kritik terhadap Hiper-Regulasi dan Dampaknya
Megawati secara eksplisit menyoroti apa yang ia sebut sebagai fenomena hiper-regulasi, yakni kondisi di mana terdapat terlalu banyak peraturan yang seringkali saling tumpang tindih, tidak sinkron, bahkan kontradiktif. Tumpukan regulasi semacam ini tidak hanya menyulitkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mematuhi hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Kondisi ini, menurutnya, jauh dari semangat Pancasila yang mengedepankan keteraturan dan keadilan yang nyata.
Beberapa dampak negatif dari hiper-regulasi yang sering terjadi:
- Ketidakpastian Hukum: Jumlah aturan yang terlalu banyak dan tidak harmonis menyulitkan penegakan hukum dan interpretasi, membuka celah untuk praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
- Hambatan Investasi dan Ekonomi: Birokrasi yang rumit akibat regulasi berlebihan menghambat laju investasi, menghambat inovasi, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
- Ketidakadilan Sosial: Regulasi yang tidak berpihak pada rakyat kecil atau justru memihak kelompok tertentu dapat memperparah kesenjangan dan mereduksi akses keadilan.
- Pemborosan Sumber Daya: Proses pembentukan, sosialisasi, dan penegakan regulasi yang tumpang tindih menghabiskan anggaran dan sumber daya negara secara tidak efisien.
Kritik ini sejalan dengan berbagai upaya pemerintah sebelumnya, termasuk gagasan omnibus law, yang mencoba menyederhanakan regulasi demi iklim investasi dan kemudahan berusaha. Namun, Megawati mengingatkan bahwa penyederhanaan ini harus tetap berpijak pada ruh Pancasila, bukan sekadar efisiensi semata.
Pancasila sebagai Fondasi Keadilan dan Kemanusiaan
Inti dari pesan Megawati adalah penegasan kembali posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Ini berarti bahwa lima sila dalam Pancasila – Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia – harus menjadi filter moral dan etika bagi setiap undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah.
“Hukum itu harus berpihak pada keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya. Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya dimensi etis dan moral dalam hukum, di mana tujuan akhir hukum adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil, setara, dan menghargai martabat setiap individu. Keadilan tidak hanya dimaknai sebagai kesetaraan di hadapan hukum, tetapi juga keadilan substantif yang mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi masyarakat.
Penguatan Pancasila sebagai ruh hukum nasional juga berarti melawan kecenderungan untuk membuat hukum yang sekadar mengakomodasi kepentingan sesaat atau kelompok tertentu. Sebaliknya, hukum harus menjadi instrumen untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, yaitu masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa.
Refleksi Kebijakan dan Tantangan Implementasi
Seruan Megawati ini bukan pertama kalinya muncul dalam diskursus nasional. Sejak lama, berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum, telah menyerukan pentingnya mengembalikan Pancasila sebagai basis ideologi dalam pembentukan hukum. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), misalnya, memiliki tugas utama untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam sistem hukum. (Sumber: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila)
Namun, tantangan implementasi selalu ada. Diperlukan kemauan politik yang kuat dan konsisten dari seluruh elemen negara, mulai dari legislatif, eksekutif, hingga yudikatif. Pembentukan hukum harus melalui proses yang partisipatif, transparan, dan berlandaskan pada kajian yang mendalam, bukan hanya respons terhadap isu-isu populis. Selain itu, reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang bersih juga mutlak diperlukan agar hukum dapat benar-benar menjadi pelayan keadilan, bukan alat kekuasaan.
Megawati menekankan bahwa tugas untuk menjadikan Pancasila sebagai ruh hukum nasional adalah tanggung jawab kolektif. Ini bukan hanya tugas para pembuat undang-undang, melainkan juga tugas setiap warga negara untuk memahami, menghayati, dan mengawal agar setiap produk hukum di Indonesia benar-benar mencerminkan cita-cita kemanusiaan yang adil dan beradab.