Pejabat Kementerian Agama saat menyampaikan kebijakan terkait pencegahan 'budaya' LGBTQ yang didasarkan pada Perpres 111 Tahun 2025. (Foto: nasional.tempo.co)
Kemenag Terapkan Pencegahan ‘Budaya’ LGBTQ Berlandaskan Perpres 111
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah signifikan dengan menerapkan kebijakan pencegahan ‘budaya’ LGBTQ. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Perpres tersebut secara eksplisit mengelompokkan penyebaran ‘budaya’ LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Romo Muhammad Syafi’i, seorang pejabat Kemenag yang terlibat dalam penyusunan materi ini, menjelaskan bahwa langkah ini adalah respons terhadap amanat Perpres 111. “Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029,” ungkapnya. Beleid itu secara gamblang menyebut penyebaran budaya LGBTQ sebagai elemen yang perlu diwaspadai dalam konteks pertahanan nonmiliter. Langkah ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menjaga nilai-nilai dan norma sosial yang dianggap fundamental bagi identitas bangsa, meskipun hal ini berpotensi memicu diskusi dan perdebatan luas di masyarakat.
Definisi ‘Ancaman Nonmiliter’ dan Interpretasi ‘Budaya’ LGBTQ
Perpres 111 Tahun 2025 menandai sebuah perubahan signifikan dalam cara negara mendefinisikan ancaman terhadap pertahanan nasional. Selain ancaman militer konvensional, beleid ini memasukkan berbagai bentuk ancaman nonmiliter, termasuk ideologi, ekonomi, sosial, dan budaya. Klasifikasi ‘penyebaran budaya LGBTQ’ ke dalam kategori ancaman nonmiliter menarik perhatian khusus, mengingat sensitivitas isu ini di tingkat global maupun domestik.
Penggunaan istilah ‘budaya’ LGBTQ oleh Kemenag dan Perpres menimbulkan pertanyaan kritis mengenai interpretasi dan implikasinya. Secara umum, identitas LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, queer) seringkali dipandang sebagai bagian dari orientasi seksual dan identitas gender individu, bukan sekadar ‘budaya’ yang bisa disebarkan atau dicegah layaknya paham ideologi. Framing ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mendefinisikan ulang atau mereduksi kompleksitas isu ini menjadi sesuatu yang bisa diintervensi dan dibendung melalui kebijakan pemerintah. Interpretasi semacam ini berpotensi:
- Meningkatkan Stigmatisasi: Mengklasifikasikan sesuatu sebagai ‘ancaman’ dapat memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap individu LGBTQ.
- Membingungkan Konsep: Mencampuradukkan orientasi seksual dan identitas gender dengan ‘budaya’ dapat menimbulkan kebingungan publik dan memperkeruh diskusi.
- Membenarkan Intervensi: Memberikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan intervensi atau regulasi terhadap ekspresi identitas yang dianggap sebagai ‘budaya’ yang tidak sesuai.
Langkah ini selaras dengan narasi konservatif yang cenderung melihat keberagaman identitas seksual dan gender sebagai impor asing yang mengancam nilai-nilai lokal, padahal banyak penelitian menunjukkan keberadaan keragaman ini telah ada dalam sejarah peradaban manusia di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.
Kemenag dan Mandat Kebijakan Publik
Sebagai Kementerian Agama, Kemenag memiliki peran krusial dalam mengatur kehidupan beragama dan mengimplementasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan berbangsa. Keterlibatan Kemenag dalam menyusun materi pencegahan ‘budaya’ LGBTQ, yang berlandaskan pada Perpres Pertahanan Negara, menunjukkan perluasan cakupan mandat Kemenag ke ranah kebijakan publik yang lebih luas, melampaui urusan ritualistik semata.
Perpres 111/2025 ini secara eksplisit mengamanatkan Kemenag untuk berperan aktif dalam membendung apa yang disebut sebagai ‘budaya’ LGBTQ. Hal ini menuntut Kemenag untuk mengembangkan program-program dan edukasi yang searah dengan tujuan tersebut. Sebelumnya, Kemenag telah terlibat dalam berbagai inisiatif terkait dengan penguatan keluarga dan nilai-nilai moral. Kebijakan baru ini kemungkinan akan mengintegrasikan pendekatan tersebut dengan fokus yang lebih spesifik pada isu LGBTQ.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai regulasinya, termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan, telah menunjukkan kecenderungan untuk mengatur norma-norma sosial dan moralitas publik secara lebih ketat. Diskusi mengenai legalitas dan perlindungan hak-hak kelompok minoritas, termasuk LGBTQ, seringkali berbenturan dengan pandangan mayoritas yang konservatif. Artikel ini sebelumnya pernah membahas tentang upaya Kemenag dalam penguatan ketahanan keluarga, yang mungkin akan menjadi salah satu platform implementasi kebijakan pencegahan ‘budaya’ LGBTQ ini.
Implikasi Kebijakan dan Tantangan ke Depan
Implementasi kebijakan pencegahan ‘budaya’ LGBTQ oleh Kemenag, yang didukung oleh landasan hukum setingkat Perpres, berpotensi memiliki implikasi yang luas. Ini tidak hanya akan memengaruhi individu LGBTQ di Indonesia, tetapi juga organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan kesetaraan.
Beberapa potensi implikasi yang perlu dicermati meliputi:
- Pengawasan dan Regulasi Konten: Kemungkinan peningkatan pengawasan terhadap konten digital dan media yang dianggap menyebarkan ‘budaya’ LGBTQ.
- Program Edukasi: Pengembangan program edukasi di sekolah atau lembaga keagamaan yang secara aktif menekankan bahaya ‘penyebaran budaya’ LGBTQ.
- Diskriminasi Terselubung: Kebijakan ini bisa menjadi pembenaran bagi diskriminasi terselubung dalam layanan publik, pekerjaan, atau aspek kehidupan lainnya.
- Perdebatan Hak Asasi: Memantik kembali perdebatan mengenai hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan non-diskriminasi di Indonesia.
Di tengah dinamika global yang semakin mendorong inklusivitas dan perlindungan hak-hak minoritas, langkah Indonesia ini mungkin akan menjadi sorotan internasional. Respons Kemenag dan pemerintah dalam menyeimbangkan antara nilai-nilai luhur bangsa dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal akan menjadi ujian penting dalam pembangunan masyarakat yang adil dan beradab. Komunitas LGBTQ dan para pegiat HAM tentu akan memantau ketat bagaimana kebijakan ini diimplementasikan di lapangan dan dampaknya terhadap individu serta komunitas yang rentan.