Gubernur Bank Indonesia menyampaikan kebijakan baru terkait Merchant Discount Rate (MDR) QRIS. (Foto: finance.detik.com)
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% untuk seluruh merchant pada transaksi dengan nilai hingga Rp100 ribu. Kebijakan ini, yang merupakan perluasan dari skema yang sudah ada, dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Langkah strategis ini diambil guna mendorong efisiensi dalam sistem pembayaran dan memacu aktivitas ekonomi nasional, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Detail Kebijakan Baru MDR QRIS 0%
Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% ini secara spesifik menargetkan transaksi dengan nominal kecil. Artinya, setiap transaksi pembayaran menggunakan QRIS yang nilainya sama dengan atau kurang dari Rp100 ribu tidak akan dikenakan biaya MDR oleh Bank Indonesia kepada merchant. Kebijakan ini berlaku universal untuk semua jenis merchant, tanpa terkecuali, memperkuat komitmen BI terhadap pemerataan akses dan biaya yang terjangkau dalam ekosistem pembayaran digital.
MDR atau Merchant Discount Rate adalah biaya yang dibebankan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran setiap kali transaksi dilakukan. Selama ini, biaya MDR bervariasi tergantung jenis usaha dan nominal transaksi, di mana UMKM seringkali menghadapi tantangan dalam menyerap biaya ini. Dengan penghapusan MDR untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, BI berharap dapat meringankan beban operasional pelaku usaha, terutama yang berskala kecil.
Mendorong Efisiensi dan Aktivitas Ekonomi Digital
Langkah BI ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mempercepat digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia. Dengan membebaskan biaya MDR pada transaksi kecil, BI berupaya menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan transaksi non-tunai. Kebijakan ini diproyeksikan memberikan beberapa manfaat kunci:
- Pengurangan Beban Biaya Operasional Merchant: Khususnya bagi UMKM yang mayoritas transaksinya bernilai kecil, pembebasan MDR ini akan mengurangi biaya operasional, sehingga margin keuntungan mereka dapat meningkat.
- Meningkatkan Adopsi Pembayaran Digital: Biaya gratis diharapkan mendorong lebih banyak merchant dan konsumen untuk beralih ke pembayaran digital melalui QRIS, yang pada akhirnya mempercepat inklusi keuangan.
- Mendorong Aktivitas Ekonomi: Dengan biaya yang lebih rendah, diharapkan transaksi berjalan lebih efisien, menciptakan stimulus positif bagi perputaran ekonomi di tingkat bawah.
Analisis ini juga merujuk pada beberapa kebijakan Bank Indonesia sebelumnya yang secara konsisten mendukung pengembangan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan inklusif. Kebijakan ini menunjukkan evolusi pemikiran BI dalam merespons dinamika pasar dan kebutuhan pelaku usaha.
Dampak Potensial Terhadap UMKM dan Konsumen
Kebijakan ini akan sangat terasa dampaknya bagi UMKM. Selama ini, biaya MDR seringkali menjadi salah satu pertimbangan bagi UMKM untuk mengadopsi QRIS. Dengan adanya pembebasan biaya ini, hambatan tersebut akan berkurang signifikan. Ini berpotensi memperluas jangkauan QRIS hingga ke pelosok-pelosok daerah dan ke segmen pedagang yang sebelumnya enggan karena pertimbangan biaya.
Bagi konsumen, meskipun dampaknya tidak langsung terlihat dalam bentuk potongan harga, namun ketersediaan opsi pembayaran QRIS yang lebih luas dan efisien akan meningkatkan kenyamanan bertransaksi. Tidak ada lagi kekhawatiran merchant akan menaikkan harga untuk menutupi biaya MDR, menciptakan transparansi harga yang lebih baik. Ini juga menjadi angin segar bagi berbagai pelaku usaha, mengingat perdebatan mengenai beban biaya MDR QRIS bagi UMKM sudah berlangsung cukup lama.
Latar Belakang dan Evolusi Kebijakan QRIS
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) diluncurkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2019 sebagai standar pembayaran berbasis QR code tunggal di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mempermudah, mempercepat, dan mengamankan transaksi pembayaran digital. Sejak awal implementasinya, BI telah melakukan beberapa penyesuaian terkait biaya MDR untuk memastikan keberlanjutan ekosistem. Kebijakan MDR 0% untuk usaha mikro (dengan nominal transaksi tertentu) sudah diterapkan sebelumnya, dan perluasan ini menunjukkan komitmen BI untuk terus mengoptimalkan kebijakan demi kepentingan publik yang lebih luas.
Langkah ini mencerminkan pemahaman BI bahwa sektor usaha, terutama UMKM, adalah tulang punggung perekonomian nasional. Dengan memberikan insentif berupa pembebasan biaya, BI berharap dapat meningkatkan daya saing UMKM di era digital dan mendorong mereka untuk lebih aktif berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi digital yang sedang berkembang pesat.
Secara keseluruhan, kebijakan perluasan MDR QRIS 0% untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, yang berlaku mulai Oktober 2026, merupakan langkah progresif dari Bank Indonesia. Ini menunjukkan komitmen kuat BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia.