Dua petani lansia yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla memicu kembali perdebatan tentang akuntabilitas korporasi dalam penanganan bencana lingkungan ini. (Foto: bbc.com)
Polemik Keadilan Karhutla Petani Lansia Jadi Tersangka, Korporasi Lolos?
Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memicu perdebatan sengit tentang keadilan penegakan hukum. Penetapan dua petani lansia sebagai tersangka di tengah kerentanan ekonomi mereka, hanya memicu kritik pedas yang menyebut hukum masih ‘tajam ke bawah namun tumpul ke atas’. Ironisnya, ketika individu di lapangan harus menghadapi jeratan hukum, pertanyaan besar tentang akuntabilitas korporasi yang diduga terlibat atau mengambil keuntungan dari praktik pembakaran lahan ini masih menggantung tanpa jawaban konkret.
Insiden ini secara khusus menarik perhatian publik setelah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, mengungkapkan bahwa salah satu terduga pelaku pembakaran lahan diduga menerima upah sebesar Rp500.000. Pernyataan tersebut disampaikan dalam paparannya di hadapan Presiden Prabowo Subianto, bahkan menyertakan foto terduga pelaku berinisial T. Pengungkapan ini, alih-alih meredakan pertanyaan, justru memicu diskusi lebih lanjut tentang siapa sebenarnya dalang di balik karhutla, dan mengapa fokus penegakan hukum seolah-olah terhenti pada tingkat pelaksana di lapangan.
Jerat Ekonomi dan Disparitas Penegakan Hukum Karhutla
Fenomena penetapan petani atau masyarakat kecil sebagai tersangka dalam kasus karhutla bukanlah hal baru di Indonesia. Mereka seringkali menjadi korban dari kondisi ekonomi yang sulit, tergoda tawaran imbalan kecil untuk pekerjaan berisiko tinggi seperti membuka lahan dengan cara membakar. Upah Rp500.000 yang disebutkan oleh Kepala BNPB, meskipun terdengar signifikan bagi sebagian orang, seringkali tidak sepadan dengan risiko hukum dan lingkungan yang mereka hadapi. Situasi ini menggarisbawahi beberapa poin penting:
- Kesenjangan Ekonomi: Tekanan finansial membuat masyarakat rentan tergoda tawaran upah, tanpa sepenuhnya memahami konsekuensi hukum yang berat dan jangka panjang.
- Fokus Penindakan: Penegakan hukum cenderung lebih mudah menjangkau pelaku di level lapangan, sementara aktor intelektual atau penerima manfaat utama (seringkali korporasi besar) lebih sulit untuk dijerat.
- Dampak Sosial: Penjara bagi petani lansia tidak hanya menghukum individu, tetapi juga berdampak langsung pada keluarga dan komunitas yang bergantung pada mereka, memperparah lingkaran kemiskinan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan kritis tentang efektivitas penegakan hukum dalam memberantas karhutla dari akarnya. Apakah penjeratan pelaku di level bawah cukup untuk menghentikan praktik pembakaran lahan yang masif dan terstruktur?
Mengurai Tanggung Jawab Korporasi dan Menuntut Akuntabilitas
Desakan untuk menelusuri tanggung jawab korporasi dalam setiap kasus karhutla semakin menguat. Sejarah menunjukkan bahwa banyak kasus kebakaran lahan terjadi di area konsesi perusahaan, atau setidaknya melibatkan praktik pembukaan lahan yang menguntungkan entitas bisnis besar. Namun, proses pembuktian dan penjeratan korporasi seringkali menemui banyak hambatan, mulai dari celah hukum, kesulitan mengumpulkan bukti yang kuat, hingga dugaan intervensi kepentingan yang kompleks.
Pemerintah dan aparat penegak hukum menghadapi tantangan besar untuk membuktikan hubungan kausalitas antara korporasi dan praktik pembakaran yang dilakukan di lapangan. Kasus penetapan petani sebagai tersangka seharusnya menjadi pintu masuk untuk penyelidikan yang lebih komprehensif, bukan sebagai titik akhir. Penelusuran harus mencakup:
- Rantai Komando: Siapa yang memberi perintah atau keuntungan dari pembukaan lahan tersebut? Apakah ada indikasi suap atau pemaksaan?
- Kepemilikan dan Pengelolaan Lahan: Apakah lahan yang terbakar berada di dalam atau berdekatan dengan area konsesi perusahaan? Bagaimana praktik tata kelola lahan perusahaan tersebut?
- Kepatuhan Lingkungan: Apakah korporasi telah memenuhi standar pencegahan kebakaran dan tata kelola lahan yang berkelanjutan sesuai regulasi?
Tanpa penegakan hukum yang adil dan menyeluruh hingga ke akar masalah, praktik karhutla berpotensi terus berulang, dengan masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang paling dirugikan. BNPB sendiri pernah menyoroti kerugian ekologis dan sosial akibat karhutla, namun penanganan akar masalahnya tetap menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara.
Masa Depan Penanganan Karhutla Keadilan dan Transparansi Menyeluruh
Untuk mencapai penanganan karhutla yang efektif dan berkeadilan, perubahan paradigma mutlak diperlukan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus berani menyeret pihak-pihak yang sebenarnya mendapatkan keuntungan. Transparansi dalam proses investigasi dan penuntutan kasus karhutla sangat vital untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Pemerintah dan lembaga terkait harus mengintensifkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan lembaga swadaya masyarakat untuk mengungkap jaringan di balik praktik karhutla. Langkah-langkah preventif juga harus diperkuat, termasuk edukasi masyarakat tentang bahaya karhutla, penyediaan alternatif mata pencarian yang berkelanjutan, serta pengawasan ketat terhadap izin konsesi dan kepatuhan lingkungan korporasi.
Kasus dua petani lansia ini adalah pengingat keras bahwa keadilan harus diterapkan secara merata, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga mampu menembus tembok-tembok kekuasaan korporasi. Hanya dengan pendekatan yang komprehensif, adil, dan transparan, Indonesia dapat benar-benar mengatasi persoalan karhutla yang telah merugikan bangsa bertahun-tahun.