Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, saat menyampaikan pandangan mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset yang perlu dilakukan secara hati-hati dan adil. (Foto: cnnindonesia.com)
Golkar Desak Kehati-hatian RUU Perampasan Aset, Ingatkan Bahaya Abuse of Power
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, secara tegas mengingatkan pentingnya kehati-hatian maksimal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa proses legislasi krusial ini harus menjaga keseimbangan fundamental antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dengan perlindungan hak-hak individu, guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Peringatan ini muncul di tengah desakan publik dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU yang diharapkan mampu memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
Urgensi dan Tantangan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu inisiatif legislatif yang sangat dinanti dan diyakini akan menjadi senjata ampuh bagi aparat penegak hukum. Regulasi ini bertujuan untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi, narkotika, terorisme, dan tindak pidana serius lainnya. Tanpa mekanisme perampasan aset yang efektif, pelaku kejahatan seringkali masih dapat menikmati hasil kejahatan mereka, bahkan setelah menjalani hukuman penjara. Undang-undang ini dirancang untuk memungkinkan negara mengambil kembali aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, bahkan dalam kasus di mana pelaku utamanya tidak dapat ditemukan atau dihukum secara pidana, sering disebut sebagai pendekatan perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Pemerintah sendiri telah berulang kali menyampaikan urgensi RUU ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam memenuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) terkait upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Namun, urgensi tersebut tidak berarti pembahasan dapat dilakukan secara terburu-buru. Soedeson Tandra secara spesifik menyoroti isu abuse of power sebagai kekhawatiran utama yang harus diantisipasi dan dihindari dalam setiap pasal yang dirumuskan. Potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat muncul apabila regulasi tidak memuat mekanisme pengawasan dan perlindungan yang kuat terhadap hak-hak warga negara.
Mencegah Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Beberapa skenario yang dikhawatirkan dapat memicu penyalahgunaan kekuasaan jika RUU Perampasan Aset tidak dirancang dengan cermat meliputi:
- Penyitaan aset yang tidak proporsional atau tanpa bukti permulaan yang kuat, sehingga merugikan individu yang tidak bersalah.
- Ketiadaan mekanisme banding atau keberatan yang efektif dan transparan bagi pemilik aset untuk mempertahankan hak mereka.
- Penempatan beban pembuktian yang secara tidak adil ditimpakan sepenuhnya kepada individu, bukan kepada negara, dalam membuktikan asal-usul aset.
- Pemanfaatan pasal-pasal dalam RUU untuk kepentingan politik atau personal oleh oknum tertentu, alih-alih untuk penegakan hukum murni.
Soedeson menegaskan, DPR harus memastikan RUU ini tidak menjadi alat yang sewenang-wenang dan justru melahirkan ketidakadilan baru di masyarakat. Keterlibatan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, serta praktisi hukum menjadi sangat penting untuk menyempurnakan draf RUU ini. Beberapa pihak bahkan menyarankan pembentukan sebuah lembaga independen untuk mengawasi proses perampasan aset guna meminimalisir intervensi dan potensi konflik kepentingan.
Simak lebih lanjut tentang perdebatan RUU Perampasan Aset di sini.
Keseimbangan Antara Kepentingan Negara dan Hak Individu
Penyusunan RUU Perampasan Aset memang menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan dua kutub kepentingan yang krusial. Di satu sisi, negara memiliki kepentingan vital untuk memulihkan kerugian keuangan akibat kejahatan dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Ini termasuk memastikan bahwa kejahatan tidak menguntungkan secara ekonomi. Di sisi lain, setiap warga negara memiliki hak konstitusional atas kepemilikan dan proses hukum yang adil (due process of law), yang harus dijamin sepenuhnya. Diskusi mengenai RUU ini telah bergulir dalam beberapa periode legislasi sebelumnya, menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas isu yang terkandung di dalamnya.
Keseimbangan ini menuntut pembentukan pasal-pasal yang:
- Mendefinisikan secara jelas dan terukur kriteria aset yang dapat dirampas.
- Menetapkan standar bukti yang memadai sebelum aset disita atau dirampas, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
- Memastikan adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel dari awal hingga akhir.
- Memberikan ruang yang cukup bagi individu untuk membela diri dan membuktikan asal-usul aset mereka dengan mekanisme yang jelas.
- Mencantumkan sanksi tegas bagi aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, peringatan dari legislator Golkar ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mencermati setiap detail RUU Perampasan Aset. Tujuannya adalah menciptakan sebuah produk hukum yang efektif dalam memberantas kejahatan, namun pada saat yang sama, tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Hanya dengan pembahasan yang matang, komprehensif, dan mendengarkan aspirasi berbagai pihak, RUU ini dapat bertransformasi menjadi undang-undang yang kuat, kredibel, dan minim potensi penyalahgunaan, sehingga benar-benar memberikan manfaat optimal bagi penegakan hukum di Indonesia.