Staf Kementerian ESDM sedang memberikan penjelasan terkait kebijakan energi dan bahan bakar minyak kepada awak media. (Foto: finance.detik.com)
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas membantah informasi yang beredar luas di media sosial, khususnya platform X, terkait perkiraan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis nonsubsidi. ESDM menegaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi selalu melalui evaluasi berkala dan menunggu keputusan resmi pada setiap awal bulan, termasuk untuk April mendatang.
Isu kenaikan harga BBM nonsubsidi telah menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat. Berbagai postingan viral menunjukkan angka-angka perkiraan kenaikan fantastis untuk jenis BBM seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Namun, melalui pernyataan resminya, ESDM meluruskan informasi tersebut sebagai tidak berdasar, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh spekulasi belum jelas kebenarannya.
ESDM Tegaskan Informasi Viral Tidak Akurat
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, misalnya, mengklarifikasi bahwa setiap penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar dan regulasi berlaku. “Kami melihat ada informasi yang viral di media sosial mengenai harga BBM nonsubsidi akan naik tajam. Kami tegaskan bahwa itu bukan informasi resmi. Kami selalu mengumumkan proses penyesuaian harga secara transparan di awal bulan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro,” ujar sumber dari ESDM yang enggan disebut namanya dalam konteks pemberitaan ini, untuk menghindari spekulasi lebih lanjut.
Pemerintah mengamati pergerakan harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta biaya distribusi sebagai komponen utama dalam penentuan harga jual eceran BBM nonsubsidi. Dengan demikian, keputusan mengenai harga BBM nonsubsidi untuk periode 1 April nanti masih dalam proses evaluasi, dan belum ada ketetapan final yang pihak kami siap publikasikan.
Mekanisme Penentuan Harga BBM Nonsubsidi
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax dan produk sejenis dari perusahaan swasta lainnya, mengikuti formula Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Penyalurannya Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Formula ini mempertimbangkan:
- Harga minyak mentah dunia (Indonesian Crude Price/ICP)
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Biaya distribusi dan margin keuntungan yang wajar
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang pemerintah daerah tetapkan.
Dengan mekanisme ini, peninjauan harga dilakukan setiap bulan untuk mencerminkan kondisi pasar terkini. Ini berbeda dengan BBM subsidi yang harganya cenderung lebih stabil dan penetapannya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pemerintah mengalokasikannya dalam APBN.
Perbedaan BBM Subsidi dan Nonsubsidi
Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan mendasar antara BBM subsidi (seperti Pertalite dan Solar) dan BBM nonsubsidi. BBM subsidi adalah bahan bakar yang pemerintah mengatur dan mensubsidi harganya untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga harganya relatif lebih murah. Pemerintah juga mengawasi kuota dan alokasinya secara ketat. Sebaliknya, BBM nonsubsidi adalah produk komersial yang harganya sepenuhnya mengikuti fluktuasi pasar global dan kebijakan perusahaan penyedia. Perubahan harga pada kategori ini lebih dinamis, dan tanggung jawabnya ada pada masing-masing Badan Usaha Niaga.
Terakhir kali pemerintah membuat kebijakan signifikan terkait harga BBM subsidi adalah pada September 2022, yang kala itu juga memicu berbagai diskusi publik yang intens. Pengalaman tersebut menunjukkan sensitivitas masyarakat terhadap isu harga energi, yang membuat klarifikasi ESDM kali ini menjadi sangat krusial untuk mencegah disinformasi.
Imbauan kepada Masyarakat
Kementerian ESDM mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mencari informasi dari sumber-sumber resmi pemerintah atau lembaga terkait yang kredibel. Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap informasi yang bersifat provokatif atau tidak memiliki dasar faktual yang jelas, terutama di tengah maraknya berita palsu (hoax) yang dapat memicu kepanikan. Pemerintah akan selalu mengumumkan seluruh informasi resmi terkait penyesuaian harga BBM melalui kanal-kanal resmi, seperti situs web Kementerian ESDM atau Pertamina.
Dengan demikian, kekhawatiran atas kenaikan harga BBM nonsubsidi yang viral di media sosial dapat mereda, sembari menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang pada tanggal 1 April mendatang.