DPRD Kukar Desak Pemkab Perhatikan Kesejahteraan Pustakawan Desa Sukarela
Ribuan penjaga perpustakaan desa dan kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi tantangan berat. Mereka terus mendedikasikan waktu dan tenaga untuk menjaga geliat literasi masyarakat, namun ironisnya, sebagian besar masih bekerja secara sukarela. Situasi ini mendorong Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Hamdiah, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera memberikan perhatian serius terhadap nasib dan keberlangsungan para penggiat literasi tersebut. Menurutnya, keberadaan petugas perpustakaan memiliki peran yang sangat krusial dalam memastikan akses terhadap informasi dan pengetahuan tetap berjalan optimal di tengah masyarakat, terutama di pelosok desa yang jauh dari pusat kota.
Hamdiah menyoroti bahwa tanpa dukungan dan penghargaan yang layak, motivasi serta keberlanjutan layanan perpustakaan akan terancam. Pustakawan bukan sekadar penjaga buku, melainkan fasilitator pengetahuan, pengelola data, dan jembatan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai sumber belajar. Oleh karena itu, status sukarela yang melekat pada mereka menjadi sebuah ironi di tengah tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing daerah.
Peran Vital Pustakawan Desa dalam Mendorong Literasi
Perpustakaan desa seringkali menjadi satu-satunya gerbang pengetahuan bagi masyarakat pedesaan. Di sinilah peran pustakawan menjadi sangat vital. Mereka bukan hanya mengurus sirkulasi buku, tetapi juga melakukan berbagai inisiatif untuk menarik minat baca dan belajar, seringkali dengan sumber daya yang terbatas. Beberapa peran krusial pustakawan desa meliputi:
- Penyedia Akses Informasi dan Ilmu Pengetahuan: Memastikan koleksi buku dan sumber belajar relevan serta mudah dijangkau oleh semua kalangan, dari anak-anak hingga lansia.
- Fasilitator Program Membaca dan Belajar: Menginisiasi kegiatan seperti bedah buku, kelas membaca, atau lokakarya keterampilan dasar yang mendukung peningkatan literasi dan pengembangan komunitas.
- Penjaga dan Pengelola Koleksi Buku: Melakukan katalogisasi, perawatan buku, dan manajemen inventaris agar koleksi tetap terawat dan sistematis.
- Pusat Kegiatan Komunitas Lokal: Mengubah perpustakaan menjadi ruang interaksi sosial, diskusi, dan tempat berkumpul yang positif bagi warga desa.
Tanpa keberadaan pustakawan yang berdedikasi, layanan-layanan vital ini akan sulit terwujud, mengancam upaya peningkatan literasi yang gencar didorong pemerintah.
Dilema Status Sukarela dan Dampaknya
Status sukarela yang diemban oleh banyak pustakawan di Kukar menimbulkan sejumlah dilema dan dampak negatif, baik bagi individu maupun keberlangsungan layanan publik. Keterbatasan penghargaan finansial membuat profesi ini kurang menarik dan sulit dipertahankan dalam jangka panjang. Beberapa dampak yang mengkhawatirkan antara lain:
- Kesejahteraan Minim: Pustakawan sukarela seringkali bergantung pada inisiatif pribadi atau bantuan komunitas, yang tidak menjamin penghasilan tetap dan layak.
- Potensi Kelelahan dan Kurangnya Motivasi: Beban kerja yang tinggi tanpa imbalan yang sesuai dapat mengakibatkan kelelahan (burnout) dan demotivasi, yang pada akhirnya memengaruhi kualitas layanan.
- Kesulitan Pengembangan Kapasitas Profesional: Tanpa dukungan anggaran, akses untuk mengikuti pelatihan atau seminar pengembangan profesional sangat terbatas, menghambat peningkatan kualitas pustakawan.
- Risiko Tingginya Turnover: Ketiadaan jaminan masa depan dan kesejahteraan dapat mendorong pustakawan mencari pekerjaan lain yang lebih menjanjikan, menyebabkan layanan perpustakaan terganggu secara berkelanjutan.
Hamdiah menekankan bahwa kondisi ini tidak hanya merugikan para pustakawan secara personal, tetapi juga secara fundamental melemahkan fondasi literasi di tingkat desa dan kecamatan.
Mendesak Tindakan Konkret dari Pemerintah Daerah
Menyikapi permasalahan ini, DPRD Kukar melalui Hamdiah mendesak Pemkab untuk segera merumuskan kebijakan yang komprehensif. Perhatian lebih yang dimaksud tidak hanya sebatas pengakuan, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata yang menjamin kesejahteraan dan keberlanjutan profesi pustakawan. Beberapa langkah konkret yang dapat dipertimbangkan Pemkab Kukar meliputi:
- Alokasi Anggaran Khusus untuk Honorarium: Mengalokasikan dana APBD untuk memberikan honorarium atau insentif yang layak bagi pustakawan desa dan kecamatan.
- Formalisasi Status Ketenagakerjaan: Mengkaji kemungkinan pengangkatan pustakawan sebagai tenaga kontrak daerah atau bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) jika memenuhi kriteria dan ketersediaan formasi.
- Program Pelatihan dan Pengembangan Berkelanjutan: Menyediakan anggaran dan memfasilitasi pelatihan rutin untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pustakawan dalam mengelola perpustakaan modern.
- Pemetaan Kebutuhan Pustakawan: Melakukan pendataan menyeluruh mengenai jumlah, kualifikasi, dan kebutuhan pustakawan di seluruh desa dan kecamatan untuk perencanaan yang lebih akurat.
Investasi pada pustakawan adalah investasi pada sumber daya manusia dan masa depan literasi di Kutai Kartanegara. Dengan dukungan yang memadai, perpustakaan desa dapat berkembang menjadi pusat-pusat pembelajaran yang dinamis, berkontribusi signifikan pada peningkatan indeks pembangunan manusia di Kukar.
Desakan ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah bahwa pembangunan tidak hanya infrastruktur fisik, tetapi juga pembangunan kapasitas dan kesejahteraan sumber daya manusia, termasuk mereka yang berada di garis depan perjuangan literasi. Pemkab Kukar diharapkan dapat merespons dengan cepat dan tepat demi mewujudkan masyarakat yang cerdas dan berbudaya literasi kuat.