Anggota DPR RI saat mengikuti rapat pembahasan di gedung parlemen, Jakarta. Isu masa jabatan kepala desa menjadi salah satu topik krusial yang terus bergulir di Senayan. (Foto: cnnindonesia.com)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhammad Khozin secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurut Khozin, usulan tersebut tidak hanya berpotensi mengancam pilar-pilar demokrasi di tingkat lokal, tetapi juga tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.
Khozin, yang merupakan bagian dari Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, mempertanyakan urgensi dan rasionalisasi di balik gagasan perpanjangan masa jabatan tersebut. Pernyataan ini muncul di tengah diskusi hangat mengenai revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang seringkali memicu perdebatan panjang di parlemen dan masyarakat.
Penolakan Tegas dari Senayan
Dalam pandangan Muhammad Khozin, perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga lebih dari periode yang telah ditetapkan undang-undang saat ini akan menimbulkan preseden buruk. Ia menekankan bahwa jabatan publik, termasuk kepala desa, harus tetap tunduk pada prinsip rotasi kekuasaan dan akuntabilitas yang sehat. Konsolidasi kekuasaan yang terlalu lama pada satu individu, sekalipun di tingkat desa, berisiko melahirkan praktik-praktik yang tidak demokratis dan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
“Perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa dasar hukum yang jelas adalah langkah mundur bagi demokrasi kita,” tegas Khozin. “Ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan fundamental terhadap cara kita menjalankan roda pemerintahan yang partisipatif dan akuntabel,” tambahnya.
Ancaman Serius bagi Pilar Demokrasi
Argumentasi utama yang diangkat oleh Khozin adalah potensi ancaman terhadap demokrasi. Beberapa poin krusial yang ia soroti meliputi:
- Pemusatan Kekuasaan: Masa jabatan yang terlalu panjang dapat mengakibatkan seorang kepala desa memiliki kekuasaan yang sangat besar tanpa kontrol yang memadai, berpotensi mematikan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
- Kaderisasi Terhambat: Regenerasi kepemimpinan di tingkat desa akan terhambat, mengurangi kesempatan bagi calon-calon pemimpin baru yang memiliki ide dan semangat segar untuk membangun desa.
- Rentannya Korupsi dan Nepotisme: Kekuasaan yang terlalu lama tanpa pengawasan efektif dapat membuka celah lebar bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan kepentingan desa dan warganya.
- Melemahnya Akuntabilitas: Dengan berkurangnya kebutuhan untuk sering-sering menghadapi pemilihan, akuntabilitas kepala desa terhadap warganya dapat menurun.
Landasan Hukum yang Rapuh
Selain ancaman demokrasi, Khozin juga menyoroti ketiadaan landasan hukum yang memadai untuk usulan perpanjangan masa jabatan ini. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara eksplisit mengatur masa jabatan kepala desa. Setiap perubahan terhadap ketentuan ini harus melalui proses legislasi yang cermat, transparan, dan berdasarkan kajian yang mendalam, bukan sekadar usulan tanpa pijakan kuat.
Komisi II DPR RI sendiri memiliki peran penting dalam memastikan setiap revisi atau pembentukan undang-undang terkait pemerintahan daerah dan desa memiliki dasar yang kuat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Ketidakjelasan landasan hukum justru akan menciptakan ketidakpastian dan potensi konflik di kemudian hari. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jelas mengatur periode jabatan, sehingga perubahan memerlukan kajian komprehensif.
Refleksi Dinamika Jabatan Kades Sebelumnya
Isu masa jabatan kepala desa bukan kali ini saja menjadi sorotan. Sejak awal pembahasan UU Desa, perdebatan mengenai idealnya periode kepemimpinan di tingkat paling bawah pemerintahan ini selalu menjadi topik hangat. Pada tahun-tahun sebelumnya, seringkali muncul desakan dari berbagai pihak untuk memperpanjang masa jabatan, namun selalu dihadapkan pada kekhawatiran serupa akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan terkikisnya semangat demokrasi.
Artikel-artikel lama di portal berita kami juga kerap mengulas dinamika ini, menunjukkan bahwa keresahan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan isu berulang yang memerlukan perhatian serius dari para pembuat kebijakan. Penolakan dari Anggota DPR seperti Muhammad Khozin ini menjadi pengingat bahwa prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap perumusan kebijakan di Indonesia.