Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti potensi kehilangan status kewarganegaraan bagi WNI yang bergabung dengan militer asing. (Foto: cnnindonesia.com)
DPR Ingatkan WNI yang Bergabung Militer Asing, Status Kewarganegaraan Otomatis Hilang
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, secara lugas memperingatkan warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti bergabung dengan militer negara asing. Menurutnya, tindakan tersebut secara otomatis menghilangkan status kewarganegaraan Indonesia para individu yang terlibat. Peringatan keras ini muncul menyusul laporan yang menyebutkan setidaknya delapan WNI diduga telah bergabung dengan pasukan militer Rusia, sebuah perkembangan yang memicu kekhawatiran serius mengenai implikasi hukum dan diplomatik.
Penegasan dari legislator ini tidak sekadar respons terhadap insiden spesifik, melainkan penekanan pada prinsip dasar hukum kewarganegaraan Indonesia. Setiap WNI yang dengan sengaja mengikatkan diri dalam dinas militer negara lain tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia, secara langsung menempatkan diri pada risiko kehilangan hak-hak fundamental sebagai warga negara. Situasi ini bukan hanya berpotensi menciptakan krisis identitas bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga menimbulkan kompleksitas dalam hubungan internasional dan penegakan hukum.
Dasar Hukum Kehilangan Kewarganegaraan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara gamblang mengatur kondisi-kondisi yang menyebabkan hilangnya status WNI. Pasal 23 huruf a UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika “memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri”. Lebih lanjut, Pasal 23 huruf d menegaskan, “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.” Ketentuan ini menjadi landasan hukum utama bagi pernyataan TB Hasanuddin, yang menggarisbawahi sifat otomatis kehilangan status kewarganegaraan tanpa perlu adanya proses pengadilan atau keputusan administrasi yang kompleks.
Ketentuan ini dirancang untuk menjaga kedaulatan dan loyalitas warga negara terhadap Republik Indonesia. Bergabungnya seorang WNI dengan militer asing dianggap sebagai bentuk pengikatan diri pada entitas negara lain, yang secara filosofis dan yuridis bertentangan dengan prinsip kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran terhadap ikatan fundamental antara warga negara dan negaranya.
Risiko dan Konsekuensi Fatal Bagi WNI
Konsekuensi dari kehilangan status kewarganegaraan Indonesia jauh lebih berat daripada sekadar pencabutan paspor. Para individu yang kehilangan status WNI secara efektif menjadi *stateless* atau tanpa negara, kecuali mereka berhasil memperoleh kewarganegaraan dari negara lain. Kondisi *stateless* ini membawa serangkaian risiko dan kesulitan yang signifikan:
* Kehilangan Hak-Hak Sipil di Indonesia: Tidak lagi dapat memiliki paspor Indonesia, hak pilih, hak untuk bekerja, memiliki properti, atau mengakses layanan publik sebagai warga negara.
* Kesulitan Masuk atau Tinggal di Indonesia: Mereka akan diperlakukan sebagai warga negara asing, memerlukan visa dan tunduk pada peraturan imigrasi yang ketat jika ingin kembali ke tanah air.
* Status Tanpa Negara (Statelessness): Jika tidak diakui oleh negara lain, mereka akan menghadapi ketiadaan identitas hukum, yang menyulitkan perjalanan, akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum di mana pun mereka berada.
* Potensi Masalah Hukum di Negara Lain: Keterlibatan dalam konflik bersenjata di negara asing, terutama tanpa izin resmi, dapat menyeret mereka ke dalam masalah hukum serius, termasuk tuduhan pelanggaran hukum internasional atau tindakan terorisme, tergantung pada konteks keterlibatan mereka.
Kasus 8 WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia ini bukan yang pertama kali menarik perhatian pemerintah. Sebelumnya, kekhawatiran serupa pernah muncul terkait WNI yang terlibat dalam kelompok militan atau pasukan bersenjata non-negara di Suriah dan Irak. Setiap insiden semacam ini memperkuat pentingnya edukasi publik mengenai konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Peran dan Tanggapan Pemerintah
Pernyataan TB Hasanuddin dari Komisi I DPR menunjukkan keprihatinan serius lembaga legislatif terhadap isu ini. Komisi I, yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi, memiliki peran krusial dalam mengawasi kebijakan pemerintah terkait keamanan nasional dan perlindungan warga negara di luar negeri. Peringatan ini diharapkan dapat mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk verifikasi laporan dan penegakan hukum sesuai undang-undang.
Pemerintah Indonesia, melalui perwakilannya di luar negeri, memiliki tanggung jawab untuk melindungi WNI. Namun, perlindungan ini terbatas pada WNI yang mematuhi hukum negara dan hukum internasional. Bagi mereka yang secara sadar melanggar UU Kewarganegaraan, tindakan pemerintah akan berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ini adalah payung hukum yang jelas, yang mengamanatkan konsekuensi tegas bagi setiap warga negara yang memilih jalan tersebut.
Penting bagi seluruh WNI, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, untuk memahami bahwa bergabung dengan militer negara asing tanpa izin resmi adalah tindakan yang memiliki implikasi hukum yang sangat serius. Peringatan dari DPR ini berfungsi sebagai pengingat fundamental akan komitmen kewarganegaraan dan konsekuensi fatal bagi mereka yang mengabaikannya.