Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual, harus kembali menjalani sisa masa hukumannya setelah pembebasan bersyaratnya dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Foto: bbc.com)
JOMBANG – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi mencabut pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Keputusan ini mengharuskan Bechi, putra dari seorang tokoh ulama pendiri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, untuk kembali menjalani sisa masa pidananya di lembaga pemasyarakatan.
Pencabutan pembebasan bersyarat ini menegaskan kembali komitmen negara dalam memastikan keadilan bagi korban dan kepatuhan hukum yang ketat bagi para terpidana, terutama dalam kasus kejahatan berat seperti kekerasan seksual. Keputusan Kemenimipas datang setelah evaluasi mendalam terhadap kepatuhan Bechi terhadap syarat-syarat yang melekat pada status pembebasan bersyaratnya, yang mengindikasikan adanya pelanggaran.
Latar Belakang dan Kontroversi Kasus Bechi
Kasus Mochamad Subchi Azal Tsani, yang lebih dikenal sebagai Bechi, telah menarik perhatian publik secara luas sejak awal. Bechi didakwa dan kemudian divonis atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di pesantren ayahnya. Kasus ini mencuat ke permukaan dan memicu gelombang kemarahan publik serta tuntutan keadilan yang kuat.
Proses hukum Bechi diwarnai dengan berbagai dinamika, termasuk penolakan untuk menyerahkan diri yang sempat menyebabkan ketegangan dan pengepungan polisi di area pesantren. Setelah melalui persidangan yang panjang dan menjadi sorotan media, Pengadilan Negeri Surabaya pada akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada tahun 2022. Vonis tersebut diperkuat di tingkat banding, memastikan Bechi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Pencabutan Pembebasan Bersyarat
Bechi sebelumnya telah mendapatkan pembebasan bersyarat, sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan terpidana menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan ketat dan syarat-syarat tertentu. Namun, Kemenimipas, melalui direktorat terkait, memutuskan untuk mencabut fasilitas tersebut setelah melakukan pengawasan dan evaluasi.
Pencabutan ini bukanlah tanpa alasan. Biasanya, pembebasan bersyarat dapat dicabut apabila terpidana:
- Melanggar salah satu atau lebih syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan.
- Melakukan tindak pidana baru atau terindikasi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
- Tidak melaporkan diri secara berkala kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).
- Melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum.
Meskipun detail spesifik mengenai pelanggaran Bechi tidak diuraikan secara publik oleh Kemenimipas pada tahap awal, keputusan pencabutan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Bechi gagal memenuhi standar kepatuhan yang diharapkan dari seorang terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Penegasan ini sangat penting untuk menjaga integritas sistem pemasyarakatan dan memastikan efek jera serta perlindungan masyarakat.
Keputusan Kemenimipas ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat. Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi pihak berwenang untuk mencabut pembebasan bersyarat jika terpidana terbukti tidak patuh. Informasi lebih lanjut mengenai syarat pembebasan bersyarat dapat dilihat di sini.
Implikasi Hukum dan Harapan Korban
Kembalinya Bechi ke penjara memiliki implikasi hukum yang signifikan. Ia kini harus melanjutkan sisa masa pidananya tanpa hak atas pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan. Keputusan ini mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh terpidana bahwa pembebasan bersyarat adalah sebuah hak yang disertai dengan tanggung jawab besar dan bukan berarti kebebasan penuh dari pengawasan hukum. Pelanggaran syarat akan berakibat pada penarikan kembali fasilitas tersebut.
Bagi para korban dan aktivis perlindungan perempuan dan anak, pencabutan pembebasan bersyarat Bechi merupakan sebuah kemenangan moral dan penegasan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara utuh. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap terpidana kejahatan serius, terutama kasus kekerasan seksual, yang seringkali meninggalkan trauma mendalam bagi para korbannya. Harapan agar pelaku kejahatan serupa mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak dapat mengulangi perbuatannya menjadi semakin besar dengan adanya tindakan tegas dan konsisten dari Kemenimipas ini.