Mantan Presiden AS Donald Trump (kiri) saat menyampaikan pernyataan, bersama logo Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menjadi sorotan dalam ketegangan global. (Foto: news.detik.com)
INFOPOLITIK – Dunia kembali dihadapkan pada gejolak diplomatik setelah mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan ancaman keras terhadap Iran, memicu respons sengit dari Korps Garda Revolusi Islam (IRGC). Di tengah meningkatnya tensi di Timur Tengah, Trump juga menyerukan langkah drastis lainnya, yakni agar seluruh negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menarik diri dari lembaga yudisial global tersebut. Dua pernyataan kontroversial ini secara bersamaan menimbulkan kekhawatiran serius akan stabilitas internasional dan masa depan lembaga hukum dunia.
Ancaman ‘Pemusnahan’ dan Reaksi Keras Iran
Ketegangan antara Washington dan Tehran kembali memanas setelah Donald Trump mengeluarkan pernyataan mengejutkan, mengancam akan ‘memusnahkan’ Iran jika mereka berani menyerang Amerika Serikat. Ancaman ini, meskipun bukan yang pertama kali dilontarkan oleh Trump, menggarisbawahi pola retorika konfrontatif yang kerap ia gunakan terhadap Republik Islam Iran. Pernyataan tersebut segera memantik reaksi keras dari IRGC, Garda Revolusi Iran, yang merupakan tulang punggung kekuatan militer dan politik negara itu.
- IRGC mengecam ancaman tersebut sebagai ‘pernyataan kosong’ yang hanya menunjukkan ‘keputusasaan’ Trump.
- Mereka menegaskan kesiapan penuh untuk menghadapi segala bentuk agresi, menekankan kemampuan pertahanan dan serangan Iran.
- Retorika ini mengingatkan pada era pemerintahan Trump sebelumnya, di mana sanksi ekonomi dan provokasi militer, seperti pembunuhan jenderal Qassem Soleimani, nyaris menyeret kedua negara ke ambang perang terbuka.
Para analis geopolitik menilai bahwa ancaman ini, terutama jika Trump kembali berkuasa, dapat memperdalam jurang permusuhan antara kedua negara, berpotensi memicu eskalasi konflik di kawasan yang sudah rentan. Respons tegas dari IRGC mencerminkan sikap tidak gentar Iran dan kesiapan mereka untuk menanggapi setiap ancaman dengan kekuatan militer.
Seruan Penarikan Diri dari Mahkamah Pidana Internasional
Tidak hanya fokus pada Iran, Donald Trump juga melontarkan seruan kontroversial lainnya yang menargetkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Trump mendesak semua negara anggota untuk menarik diri dari lembaga yang berpusat di Den Haag tersebut. Seruan ini muncul setelah ICC menjadi sorotan global karena membuka penyelidikan terhadap potensi kejahatan perang di berbagai konflik, termasuk yang melibatkan sekutu AS.
- Trump beralasan bahwa ICC adalah “lembaga yang tidak memiliki legitimasi dan yurisdiksi” atas negara-negara berdaulat.
- Dia menuduh ICC bias dan menargetkan negara-negara tertentu tanpa dasar yang kuat.
- Sikap ini bukan hal baru bagi Amerika Serikat. Washington, yang bukan anggota Statuta Roma pendiri ICC, secara historis menolak yurisdiksi mahkamah tersebut atas warga negaranya.
Pada masa pemerintahannya, Trump bahkan menjatuhkan sanksi kepada jaksa dan pejabat ICC, sebuah langkah yang dikecam luas oleh komunitas internasional sebagai upaya untuk melemahkan lembaga hukum global. Seruan terbaru ini memperkuat kekhawatiran bahwa potensi kembalinya Trump ke Gedung Putih dapat menandai periode baru isolasionisme dan penolakan terhadap arsitektur hukum internasional, mirip dengan kebijakan “America First” yang menantang banyak norma multilateralisme sebelumnya.
Implikasi Global dan Tantangan Multilateralisme
Kedua pernyataan Donald Trump ini secara kolektif menyoroti tren peningkatan tantangan terhadap tatanan internasional yang berbasis aturan. Ancaman terhadap Iran tidak hanya meningkatkan risiko konflik langsung tetapi juga mengganggu upaya diplomatik yang bertujuan untuk meredakan ketegangan di Timur Tengah. Sementara itu, upaya untuk melemahkan ICC mengirimkan pesan berbahaya bahwa keadilan internasional dapat diabaikan, berpotensi memberikan celah bagi pelaku kejahatan perang untuk menghindari pertanggungjawangan.
Kritikus berpendapat bahwa retorika semacam ini merusak kredibilitas Amerika Serikat sebagai pemimpin global dan berpotensi menginspirasi negara-negara lain untuk menentang norma-norma internasional. Tantangan terhadap ICC, khususnya, dapat melemahkan upaya global untuk memerangi impunitas dan menegakkan keadilan bagi korban kejahatan paling serius. Masyarakat internasional kini mengamati dengan seksama bagaimana pernyataan ini akan memengaruhi dinamika geopolitik, terutama menjelang pemilihan presiden AS mendatang.