Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyerukan pengawasan ketat terhadap konten digital untuk menjaga integritas ekosistem penyiaran di wilayahnya. (Foto: kaltim.antaranews.com)
Wagub Kaltim Desak KPID Perkuat Pengawasan Ekosistem Penyiaran Digital
Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyerukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur agar memperketat pengawasan terhadap informasi digital. Seruan ini tidak hanya sekadar imbauan, melainkan sebuah penekanan krusial untuk memastikan ekosistem penyiaran di era digital tetap sehat, edukatif, dan bertanggung jawab. Seno Aji menyoroti laju perkembangan teknologi informasi yang, di satu sisi membawa kemudahan akses, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan signifikan dalam bentuk penyebaran informasi yang tidak akurat, hoaks, serta konten yang tidak sesuai norma dan etika.
Permintaan ini muncul sebagai respons proaktif pemerintah provinsi terhadap dinamika lanskap media yang terus berubah. Transformasi digital telah mengaburkan batas antara media tradisional dan platform daring, menciptakan ruang-ruang baru bagi diseminasi konten yang seringkali luput dari pengawasan ketat. Oleh karena itu, Wagub menekankan bahwa peran KPID, sebagai garda terdepan pengawasan konten penyiaran, harus diperkuat dan diperluas cakupannya agar mampu menjangkau setiap sudut ekosistem informasi digital yang semakin kompleks.
Urgensi Pengawasan di Tengah Arus Disrupsi Digital
Perkembangan teknologi telah membuka pintu bagi siapa saja untuk menjadi ‘produser’ konten, mengubah secara fundamental cara masyarakat mengonsumsi informasi. Meskipun demokratisasi informasi ini memiliki aspek positif, ia juga melahirkan berbagai risiko serius, mulai dari disinformasi yang berpotensi memecah belah, ujaran kebencian, hingga konten-konten yang merusak moral, khususnya bagi generasi muda. Seno Aji secara tegas menyatakan bahwa kelalaian dalam pengawasan dapat merusak fondasi masyarakat yang cerdas dan kritis.
- Penyebaran Hoaks dan Disinformasi: Platform digital menjadi sarana efektif penyebaran berita palsu, mengikis kepercayaan publik terhadap sumber informasi terverifikasi.
- Konten Negatif dan Asusila: Anak-anak dan remaja rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia, berpotensi mempengaruhi perkembangan mental dan perilaku mereka.
- Ujaran Kebencian dan Radikalisme: Internet seringkali dimanfaatkan untuk menyebarkan ideologi ekstrem, menimbulkan polarisasi sosial dan ancaman terhadap persatuan bangsa.
Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan terukur dari KPID menjadi sangat vital. Ini bukan hanya tentang penindakan, melainkan juga tentang upaya preventif dan edukatif untuk membangun kesadaran publik terhadap bahaya konten negatif.
Peran Strategis KPID dalam Menjaga Kualitas Informasi
Sebagai lembaga independen yang diamanatkan Undang-Undang untuk mengatur penyiaran, KPID memegang peran sentral. Namun, dengan evolusi media ke arah digital, mandat pengawasan KPID perlu adaptasi dan inovasi. Wagub Seno Aji mendorong KPID Kaltim untuk tidak hanya berfokus pada media penyiaran konvensional, melainkan juga mengembangkan mekanisme pengawasan untuk platform-platform digital yang semakin masif digunakan masyarakat.
Dalam konteks ini, KPID harus berani berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, kepolisian, serta komunitas masyarakat sipil. Pembentukan gugus tugas atau tim khusus yang beranggotakan ahli teknologi informasi dan hukum siber dapat menjadi langkah konkret untuk mengefektifkan pengawasan. Tantangan utama terletak pada kecepatan dan volume informasi digital yang hampir mustahil diawasi secara manual, menuntut pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan analitik data untuk identifikasi konten bermasalah.
Membangun Ekosistem Penyiaran yang Edukatif dan Bertanggung Jawab
Inti dari permintaan Wakil Gubernur adalah menciptakan sebuah ekosistem penyiaran yang tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga secara aktif berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Penyiaran yang edukatif berarti konten-konten harus mampu mencerdaskan, memberikan wawasan baru, dan mendorong pemikiran kritis. Sementara itu, penyiaran yang bertanggung jawab berarti setiap pihak yang terlibat dalam produksi dan diseminasi informasi memiliki kesadaran etis yang tinggi, menghindari sensasionalisme, dan mengedepankan objektivitas.
KPID Kaltim, bersama seluruh pemangku kepentingan, memiliki tugas besar untuk memastikan prinsip-prinsip ini terimplementasi di setiap platform, baik analog maupun digital. Langkah ini sejalan dengan berbagai inisiatif literasi digital yang telah digalakkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam beberapa tahun terakhir, sebagaimana pernah disoroti dalam artikel kami sebelumnya tentang urgensi literasi digital untuk menangkal hoaks. (*Link ke artikel lama yang relevan, contohnya: Pentingnya Literasi Digital di Era Informasi*)
Wakil Gubernur Seno Aji menutup pernyataannya dengan harapan besar bahwa KPID Kaltim dapat menjadi mercusuar dalam menjaga integritas informasi, melindungi masyarakat dari dampak negatif era digital, serta memastikan Kalimantan Timur memiliki masyarakat yang cerdas dan teredukasi dalam menghadapi tantangan zaman.