Anak-anak perempuan Afghanistan, yang kini semakin terancam dengan legalisasi pernikahan anak di bawah dekret terbaru Taliban, menghadapi masa depan yang suram di tengah krisis hak asasi manusia. (Foto: nytimes.com)
Taliban Resmikan Pernikahan Anak, PBB Peringatkan Krisis Hak Perempuan Afghanistan
Kelompok Taliban di Afghanistan baru-baru ini mengeluarkan dekret baru yang secara mengejutkan dan mengkhawatirkan mensyaratkan anak perempuan untuk menunggu hingga mencapai usia pubertas sebelum mereka dapat mengajukan permohonan perceraian. Ketetapan ini, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), secara terang-terangan melegitimasi praktik pernikahan anak dan merupakan kemunduran serius bagi hak-hak perempuan di negara tersebut.
Dekret kontroversial ini tidak hanya mengukuhkan status quo pernikahan anak yang sudah merajalela, tetapi juga menciptakan hambatan baru bagi perempuan yang ingin melepaskan diri dari pernikahan yang abusif. Setiap perempuan yang mencari jalan keluar dari suami yang melakukan kekerasan kini diwajibkan melalui proses mediasi, sebuah mekanisme yang justru berpotensi membahayakan korban dan memperpanjang penderitaan mereka.
Dekret Baru Taliban: Legitimasi Terselubung Pernikahan Anak
Aturan terbaru Taliban mengenai perceraian tampaknya didesain untuk memperketat kontrol atas kehidupan perempuan di Afghanistan. Dengan menetapkan ambang batas pubertas sebagai syarat pengajuan cerai, dekret ini secara implisit mengizinkan pernikahan anak di bawah umur tersebut. Ini adalah legitimasi terselubung atas praktik yang telah lama dikecam oleh komunitas internasional sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat.
- Pembatasan Usia Perceraian: Anak perempuan di bawah usia pubertas tidak memiliki hak untuk mencari perceraian, mengunci mereka dalam ikatan perkawinan yang tidak mereka pilih.
- Peningkatan Risiko: Anak-anak perempuan yang dipaksa menikah dini seringkali menghadapi risiko kesehatan, psikologis, dan kekerasan yang lebih tinggi.
- Norma Sosial dan Agama: Meskipun Taliban sering merujuk pada interpretasi syariat, PBB dan banyak ulama modern menekankan bahwa pernikahan anak bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan anak.
Langkah ini menempatkan masa depan ribuan anak perempuan dalam bahaya, merampas masa kecil mereka, hak atas pendidikan, dan otonomi pribadi. Ini adalah pukulan telak bagi upaya global untuk mengakhiri pernikahan anak dan memperjuangkan kesetaraan gender.
Hambatan Baru Bagi Perempuan Korban Kekerasan
Selain melegitimasi pernikahan anak, dekret ini juga mempersulit jalan keluar bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Persyaratan mediasi bagi perempuan yang ingin bercerai dari suami yang abusif adalah langkah mundur yang berbahaya. Dalam banyak kasus, mediasi justru dapat meningkatkan risiko bahaya bagi korban, menempatkan mereka dalam situasi yang lebih rentan terhadap intimidasi dan paksaan.
Perempuan yang sudah menghadapi kekerasan fisik, emosional, atau seksual seringkali tidak memiliki suara dalam lingkungan mediasi yang tidak seimbang kekuasaannya. Ini mengabaikan fakta bahwa mediasi tidak pernah menjadi solusi yang tepat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, di mana keselamatan dan pemisahan korban harus menjadi prioritas utama. Mekanisme ini berpotensi menjadi alat kontrol tambahan bagi pelaku, bukan jalan menuju keadilan bagi korban.
Kecaman Internasional dan Protes PBB
Menanggapi dekret baru ini, PBB telah mengeluarkan peringatan keras, menyatakan keprihatinan mendalam atas dampaknya terhadap hak asasi manusia perempuan dan anak perempuan di Afghanistan. Badan-badan PBB dan organisasi hak asasi manusia internasional lainnya kompak mengecam keputusan Taliban ini, menyerukan pembatalan segera atas aturan yang diskriminatif tersebut.
Sejak kembali berkuasa pada Agustus 2021, Taliban secara sistematis membongkar kemajuan hak-hak perempuan yang telah dicapai selama dua dekade sebelumnya. Pembatasan akses pendidikan, larangan bekerja, larangan bepergian tanpa mahram, dan penutupan salon kecantikan hanyalah beberapa contoh kebijakan opresif yang diterapkan. Dekret terbaru ini menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia yang telah memicu kecaman luas dari komunitas internasional. Untuk informasi lebih lanjut mengenai situasi perempuan di Afghanistan, Anda dapat mengunjungi situs berita PBB.
Kemunduran Hak-hak Perempuan di Bawah Rezim Taliban
Dekret ini merupakan cerminan dari pola yang lebih luas di bawah pemerintahan Taliban, di mana hak-hak perempuan dan anak perempuan terus menerus dihantam. Sejak mengambil alih kendali negara, rezim Taliban secara agresif memberlakukan serangkaian kebijakan yang secara fundamental membatasi kebebasan dan partisipasi perempuan dalam masyarakat. Mereka secara efektif telah menjadikan perempuan sebagai warga negara kelas dua, terkurung di rumah dan terisolasi dari kehidupan publik.
Kondisi ini tidak hanya menciptakan krisis kemanusiaan yang parah, tetapi juga memperburuk prospek pembangunan jangka panjang Afghanistan. Masyarakat yang tidak melibatkan separuh populasinya dalam pendidikan, ekonomi, dan pemerintahan akan kesulitan untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan. Masa depan Afghanistan, terutama bagi perempuan dan anak perempuan, kini tampak semakin suram di bawah bayang-bayang kebijakan regresif ini.