Ilustrasi kendaraan listrik yang dihadapkan pada dilema kebijakan pajak daerah di Indonesia. (Foto: nasional.tempo.co)
Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik INDEF, melalui Green Tax Initiative (GTI), meluncurkan sebuah white paper yang secara kritis menyoroti kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia. Dalam kajiannya, INDEF GTI menyuarakan kekhawatiran serius bahwa hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi besar menghambat laju adopsi kendaraan listrik di Tanah Air. Beleid tersebut memberikan keleluasaan penuh bagi pemerintah daerah untuk mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada kendaraan listrik, sebuah langkah yang dikhawatirkan kontraproduktif terhadap target pemerintah dalam mendorong transisi energi dan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Kebijakan ini memicu diskursus yang mendalam mengenai harmonisasi antara otonomi daerah dan tujuan pembangunan nasional. Pemerintah pusat selama ini telah gencar memberikan berbagai insentif, mulai dari subsidi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di beberapa daerah, hingga pemangkasan pajak barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik, demi mempercepat ekosistem kendaraan listrik. Langkah-langkah ini bertujuan menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, serta mengurangi emisi karbon. Namun, Permendagri 11/2026 kini menempatkan bola panas kebijakan pajak di tangan pemerintah daerah, yang memiliki prioritas dan kebutuhan fiskal yang berbeda-beda. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi arah kebijakan nasional yang telah dibangun susah payah.
Kewenangan Pajak Daerah dan Potensi Efek Domino
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 secara eksplisit mengatur bahwa pemerintah daerah diberikan diskresi untuk mengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap kendaraan listrik. Ini merupakan pergeseran signifikan dari rezim sebelumnya yang cenderung memberikan insentif pajak atau bahkan pembebasan total untuk mendorong penggunaan kendaraan nol emisi. Argumentasi di balik kewenangan ini seringkali berakar pada kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik di wilayahnya. Setiap daerah memiliki dinamika ekonomi dan kebutuhan anggaran yang unik, sehingga keleluasaan dalam menetapkan tarif pajak dianggap sebagai alat fiskal yang penting.
Namun, INDEF GTI mewanti-wanti bahwa potensi positif dari otonomi fiskal ini dapat tergerus oleh dampak negatif yang lebih besar. Mereka khawatir bahwa kebijakan pajak yang tidak seragam dan berpotensi tinggi di berbagai daerah akan menciptakan disinsentif bagi calon pembeli kendaraan listrik. Ketidakpastian tarif pajak di masa depan bisa menjadi faktor penghambat bagi konsumen yang mempertimbangkan investasi pada kendaraan listrik yang notabene masih memiliki harga akuisisi awal yang relatif tinggi. Situasi ini dapat memicu ‘tax shopping’ atau perpindahan registrasi kendaraan ke daerah dengan tarif pajak lebih rendah, yang justru akan menyulitkan daerah dalam mengelola data dan potensi penerimaan pajak secara efektif. Sebelumnya, polemik serupa pernah muncul dalam konteks pajak properti atau retribusi tertentu yang menunjukkan inkonsistensi antar daerah.
INDEF GTI dalam white paper-nya menyoroti beberapa poin krusial terkait dampak kewenangan pajak daerah ini:
* Hambatan Adopsi Konsumen: Kenaikan harga kendaraan listrik akibat pajak daerah dapat mengurangi daya beli dan minat masyarakat, terutama di segmen menengah ke bawah.
* Ketidakpastian Investasi: Investor dan produsen kendaraan listrik membutuhkan kepastian regulasi jangka panjang. Kebijakan pajak yang inkonsisten antar daerah dapat membuat iklim investasi menjadi kurang menarik.
* Kontradiksi dengan Target Nasional: Kebijakan ini berpotensi menggagalkan target pemerintah untuk mencapai 2 juta unit kendaraan listrik roda empat dan 13 juta unit roda dua pada tahun 2030, serta target pengurangan emisi karbon.
* Efek pada Ekosistem Pendukung: Adopsi yang melambat juga akan berdampak pada pengembangan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya dan industri komponen lokal.
Mengukur Dampak pada Adopsi dan Target Nasional
Pasar kendaraan listrik di Indonesia masih dalam tahap pertumbuhan awal dan sangat sensitif terhadap perubahan harga. Dengan adanya diskresi pajak dari Permendagri 11/2026, potensi kenaikan biaya kepemilikan kendaraan listrik menjadi ancaman nyata yang bisa meredam momentum positif yang telah dibangun. Apabila setiap pemerintah daerah mengenakan tarif pajak yang berbeda-beda, bukan tidak mungkin konsumen akan kebingungan dan merasa tidak mendapatkan kepastian investasi. Ini secara langsung akan menantang target ambisius pemerintah Indonesia untuk menjadi pemain kunci dalam rantai pasok global kendaraan listrik, sekaligus memenuhi komitmen iklim melalui pengurangan emisi dari sektor transportasi. Kementerian ESDM sendiri telah menargetkan pencapaian jutaan unit EV pada tahun 2030.
INDEF GTI menekankan pentingnya pemerintah pusat untuk menjaga koridor kebijakan yang jelas dan harmonis. Meskipun otonomi daerah adalah prinsip penting, kebijakan yang melibatkan transisi energi dan keberlanjutan global harus memiliki visi nasional yang kuat dan implementasi yang terkoordinasi. Mereka menyarankan agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan pemberian pedoman yang lebih ketat atau bahkan menetapkan batas atas untuk tarif pajak kendaraan listrik yang dapat dikenakan oleh pemerintah daerah. Alternatifnya, pemerintah dapat memformulasikan skema insentif yang lebih terarah dan berkelanjutan yang tidak hanya bergantung pada pembebasan pajak, tetapi juga didukung oleh subsidi pembelian, pengembangan infrastruktur pengisian daya, dan edukasi publik yang masif.
Perdebatan mengenai pajak kendaraan listrik ini menjadi krusial di tengah upaya global mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Diperlukan dialog yang konstruktif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat sipil untuk mencari titik keseimbangan yang tepat. Tujuannya adalah memastikan bahwa tujuan otonomi fiskal daerah dapat terpenuhi tanpa mengorbankan visi besar Indonesia dalam mendorong mobilitas berkelanjutan dan menjadi pemain utama di era kendaraan listrik.