Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan pidato pada Temu Nasional Pesantren yang diselenggarakan PKB, menyerukan pencegahan kekerasan seksual. (Foto: news.detik.com)
PKB Dorong Pengajaran Hak Pribadi dan Kolaborasi Lintas Sektor
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali menegaskan komitmennya terhadap perlindungan anak dan santri di lingkungan pondok pesantren melalui penyelenggaraan Temu Nasional Pesantren. Acara ini secara khusus menyoroti isu krusial pencegahan kekerasan seksual yang telah menjadi perhatian nasional. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, secara tegas menyerukan pentingnya pengajaran hak pribadi kepada para santri serta urgensi kolaborasi erat antara pihak pesantren dengan pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan.
Inisiatif PKB ini muncul di tengah meningkatnya kesadaran publik dan tuntutan agar institusi pendidikan, termasuk pesantren, memperkuat sistem perlindungan internal mereka. Cak Imin menekankan bahwa pesantren sebagai benteng moral dan pendidikan agama harus menjadi garda terdepan dalam membentengi generasi muda dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.
Membangun Kesadaran Hak Pribadi Sejak Dini
Dalam pidatonya, Cak Imin menggarisbawahi pentingnya menanamkan pemahaman tentang hak pribadi dan batasan tubuh kepada para santri sejak usia dini. Konsep ini, menurutnya, adalah fondasi utama dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Santri harus dibekali pengetahuan dan keberanian untuk mengenal, memahami, dan membela hak-hak mereka, termasuk hak atas integritas tubuh dan privasi.
Pengajaran hak pribadi ini tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga psikologis dan emosional. Ini melibatkan:
- Pendidikan tentang batasan tubuh: Memberikan pemahaman yang jelas tentang bagian tubuh mana yang bersifat pribadi dan tidak boleh disentuh orang lain tanpa izin.
- Kemampuan menolak: Mengajarkan santri untuk berani mengatakan ‘tidak’ terhadap sentuhan atau perilaku yang tidak nyaman.
- Saluran pengaduan: Memastikan santri mengetahui kemana dan kepada siapa mereka dapat melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan.
- Peningkatan literasi digital: Melindungi santri dari bentuk kekerasan atau eksploitasi berbasis daring.
Pendekatan ini diharapkan dapat memberdayakan santri untuk menjadi subjek yang proaktif dalam menjaga diri, bukan hanya objek yang pasif menunggu perlindungan.
Kolaborasi Strategis Pesantren dan Pemerintah
Cak Imin juga menyoroti kebutuhan mendesak akan kolaborasi yang sistematis dan berkelanjutan antara pondok pesantren dengan pihak pemerintah. Kolaborasi ini dianggap kunci untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual secara komprehensif. Beberapa area kolaborasi yang krusial antara lain:
Pemerintah, melalui kementerian terkait seperti Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta kepolisian, memiliki peran vital dalam menyediakan kerangka hukum, sumber daya, dan pelatihan yang dibutuhkan.
Langkah Konkret dalam Pencegahan dan Penanganan
Diskusi dalam Temu Nasional ini juga merujuk pada pentingnya langkah-langkah konkret, termasuk memperkuat regulasi internal pesantren yang melarang kekerasan seksual dan memastikan adanya mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia bagi korban. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Selain itu, pelatihan bagi pengajar dan pengelola pesantren mengenai identifikasi tanda-tanda kekerasan, penanganan kasus, serta dukungan psikologis bagi korban menjadi agenda prioritas. Komitmen PKB ini bukan hanya retorika politik, melainkan wujud nyata dari kepedulian partai terhadap masa depan generasi santri yang berkualitas, berakhlak mulia, dan aman dari segala bentuk ancaman.
Isu kekerasan seksual di institusi pendidikan, termasuk pesantren, telah menjadi perbincangan serius dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), terus menyuarakan urgensi penyempurnaan sistem perlindungan. Inisiatif PKB ini diharapkan dapat menjadi momentum positif untuk mempercepat terwujudnya lingkungan pesantren yang benar-benar menjadi oase ilmu dan ketenteraman bagi seluruh santri, bebas dari bayang-bayang kekerasan.