Ayah korban kekerasan anak di Surabaya menuntut keadilan bagi balitanya yang disiksa paman dan bibi hingga dibotaki dan dipaksa makan kucing. (Ilustrasi) (Foto: news.detik.com)
Kisah pilu menimpa seorang balita berusia empat tahun di Kota Pahlawan, yang menjadi korban kekerasan fisik dan psikologis keji oleh paman dan bibinya sendiri. Ayah korban mengungkap, anaknya disiksa selama dua bulan penuh, dibotaki, dan bahkan dipaksa mengonsumsi makanan kucing.
Kasus ini mencuat setelah sang ayah, yang tidak kuasa menahan kesedihan dan amarah melihat kondisi putranya, melaporkan perbuatan biadab ini kepada pihak berwajib. Ia menuntut hukuman seberat-beratnya bagi kedua pelaku yang seharusnya menjadi pelindung bagi keponakannya.
Kronologi Penelantaran Berujung Penyiksaan
Ayah korban menjelaskan, awal mula penitipan putranya kepada paman dan bibi di sebuah kawasan merupakan keputusan yang sulit namun dianggap terbaik saat itu. Kepercayaan itu berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang harus dialami sang balita. Selama dua bulan berada di bawah asuhan mereka, bocah tak berdosa ini menghadapi serangkaian perlakuan tak manusiawi.
- Anak korban mengalami trauma fisik dan psikologis.
- Pelaku nekat membotaki rambut korban tanpa alasan yang jelas.
- Korban dipaksa makan makanan hewan, khususnya makanan kucing.
- Berbagai bentuk penyiksaan lain diduga kuat terjadi, meninggalkan bekas luka pada tubuh mungilnya.
Waktu berlalu dengan penuh kekhawatiran bagi sang ayah. Ia merasa ada yang tidak beres dengan kondisi anaknya setiap kali ia mencoba berkomunikasi atau bertemu. Kecurigaan ini akhirnya terbukti ketika kondisi fisik dan mental sang anak menunjukkan tanda-tanda jelas kekerasan.
Tuntutan Keadilan dan Proses Hukum
Melihat kondisi putranya yang memprihatinkan, sang ayah tak tinggal diam. Dengan hati hancur, ia segera mengambil langkah hukum. “Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Anak saya bukan binatang,” ujarnya dengan nada bergetar, menegaskan tuntutannya akan keadilan. Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat, yang berjanji akan mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Kekerasan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Apalagi jika penyiksaan ini menyebabkan luka berat atau bahkan kematian.
Peran Masyarakat dan Lembaga Perlindungan Anak
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan indikasi kekerasan terhadap anak. Tetangga, kerabat, atau siapa pun yang melihat tanda-tanda penyiksaan wajib bersuara demi keselamatan anak-anak. Lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga terus menyerukan peningkatan pengawasan dan edukasi mengenai hak-hak anak.
Sebagai portal berita, kami kerap memberitakan kasus-kasus kekerasan anak yang memilukan. Peristiwa ini menambah daftar panjang kekejaman yang menimpa generasi penerus bangsa. Hal ini menggarisbawahi urgensi upaya kolektif, mulai dari keluarga, lingkungan sekitar, hingga pemerintah, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Dampak psikologis yang dialami korban kekerasan seperti ini bisa sangat mendalam dan berkepanjangan. Pemulihan trauma menjadi prioritas utama pasca penanganan hukum. Dukungan psikologis dan sosial yang komprehensif sangat dibutuhkan agar balita ini dapat kembali merasakan masa kanak-kanak yang normal dan bahagia.