Simbol Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai representasi institusi penegak hukum yang dituntut akuntabel. (Foto: cnnindonesia.com)
BRIN Desak Polri Hapus Istilah ‘Oknum’ Soroti Stagnansi Reformasi Kepolisian
Lembaga pemerintah seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali menyoroti praktik penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, kritik keras dilayangkan oleh seorang peneliti utama BRIN kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peneliti tersebut secara tegas meminta Polri untuk berhenti menggunakan istilah ‘oknum’ ketika merujuk pada anggota polisi yang melanggar hukum. Desakan ini bukan tanpa alasan, melainkan berakar pada keprihatinan mendalam terhadap stagnansi reformasi kepolisian dan minimnya penekanan pada tanggung jawab kelembagaan.
Penggunaan istilah ‘oknum’ telah menjadi perdebatan panjang di kalangan pegiat hak asasi manusia dan ahli hukum. Istilah ini sering dianggap sebagai upaya untuk mengindividualisasi kesalahan dan melepaskan institusi dari tanggung jawab kolektif atas pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Padahal, setiap tindakan anggota kepolisian, baik benar maupun salah, akan selalu mencerminkan citra dan kredibilitas institusi secara keseluruhan.
Problematika Istilah ‘Oknum’: Mengapa Harus Dihapus?
Kritik terhadap istilah ‘oknum’ memiliki landasan kuat dalam studi tentang akuntabilitas institusi. Peneliti BRIN tersebut menekankan bahwa label ‘oknum’ secara tidak langsung membentengi institusi Polri dari sorotan dan kritik publik yang seharusnya mendorong perbaikan sistemik. Saat seorang polisi melakukan pelanggaran, masyarakat cenderung melihat itu sebagai cerminan kegagalan sistem pengawasan, rekrutmen, dan pembinaan internal Polri, bukan sekadar ‘kesalahan individu’.
- Individualisasi Kesalahan: Istilah ‘oknum’ cenderung mengalihkan fokus dari masalah struktural atau sistemik dalam institusi ke perilaku individual. Ini menghambat upaya untuk mengidentifikasi akar masalah yang lebih dalam.
- Melemahkan Akuntabilitas Kelembagaan: Ketika pelanggaran dianggap sebagai tindakan ‘oknum’, tanggung jawab institusi untuk mencegah, menindak, dan mereformasi diri menjadi kabur. Institusi terkesan ‘cuci tangan’ dari kesalahan anggotanya.
- Menghambat Reformasi Menyeluruh: Apabila masalah dianggap sebagai anomali individu, maka solusi yang ditawarkan juga cenderung parsial dan tidak menyentuh akar persoalan. Reformasi yang komprehensif pun sulit terwujud.
- Merusak Kepercayaan Publik: Publik memahami bahwa pelanggaran yang berulang bukan hanya masalah personal, melainkan indikasi adanya kelemahan dalam sistem. Penggunaan ‘oknum’ justru dapat memperburuk persepsi negatif dan erosi kepercayaan.
Dalam konteks penegakan hukum, kepercayaan publik adalah modal utama. Jika masyarakat merasa bahwa institusi pelindung hukum tidak transparan dan tidak bertanggung jawab penuh atas tindakan anggotanya, legitimasi dan efektivitas penegakan hukum dapat terkikis.
Stagnansi Reformasi Kepolisian dan Tantangan Akuntabilitas
Reformasi kepolisian pasca-Orde Baru adalah salah satu agenda krusial untuk mewujudkan Polri yang profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, berbagai pihak, termasuk peneliti BRIN, menilai bahwa progres reformasi ini mengalami stagnansi. Banyak janji reformasi yang belum terealisasi sepenuhnya, terutama dalam aspek pengawasan internal, penindakan tegas terhadap pelanggaran, dan pembangunan budaya integritas di seluruh jajaran kepolisian. Berbagai laporan dan analisis dari organisasi masyarakat sipil juga sering menggarisbawahi tantangan berat dalam mendorong akuntabilitas Polri.
Contoh kasus-kasus besar yang melibatkan anggota Polri di masa lalu, yang sempat menyita perhatian publik luas, seolah menjadi bukti nyata bahwa masalah ‘oknum’ bukanlah fenomena terpisah, melainkan indikasi adanya celah dalam sistem yang memungkinkan pelanggaran berulang. Insiden-insiden tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi mendalam dan reformasi struktural, bukan sekadar menindak individu semata.
Mendorong Tanggung Jawab Kelembagaan Demi Polri yang Profesional
Penting bagi Polri untuk bergeser dari narasi ‘oknum’ menuju pengakuan penuh atas tanggung jawab kelembagaan. Ini berarti institusi harus secara proaktif mengambil langkah-langkah untuk:
- Memperkuat Pengawasan Internal: Meningkatkan efektivitas Divisi Propam dan mekanisme pengawasan lainnya agar lebih independen dan berani menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.
- Transparansi dan Keterbukaan: Membuka diri terhadap pengawasan eksternal dan memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai penanganan kasus pelanggaran yang melibatkan anggota polisi.
- Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia: Menerapkan standar rekrutmen yang lebih ketat, pelatihan yang berorientasi pada etika dan hak asasi manusia, serta sistem promosi yang berbasis meritokrasi.
- Reformasi Struktural: Mengidentifikasi dan memperbaiki celah-celah dalam sistem yang rentan disalahgunakan, termasuk sistem imunitas atau perlindungan yang tidak semestinya.
Desakan dari BRIN ini adalah momentum penting bagi Polri untuk merefleksikan kembali arah reformasi yang telah berjalan. Menghentikan penggunaan istilah ‘oknum’ bukan sekadar perubahan diksi, melainkan sebuah pengakuan fundamental terhadap prinsip akuntabilitas kelembagaan yang menjadi pilar utama tegaknya supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat. Hanya dengan komitmen penuh terhadap tanggung jawab institusional, Polri dapat benar-benar bertransformasi menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan dicintai rakyat.