Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi (kiri), Pjs Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (tengah), dan Pjs Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik (kanan) pada konferensi pers mengenai perkembangan terkini terkait MSCI di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026. (Foto: foto.okezone.com)
OJK Akan Beri Penanda Khusus Saham Free Float Minim, Tingkatkan Transparansi Pasar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana krusial untuk meningkatkan transparansi di pasar modal Indonesia. OJK akan memberikan tanda khusus pada saham-saham emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal *free float* sebesar 15 persen. Penandaan ini, yang dijadwalkan muncul pada kode saham selama masa transisi, dirancang untuk memudahkan investor dalam mengidentifikasi dan menilai saham dengan kepemilikan publik yang masih terbatas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas pasar dan perlindungan investor. Pejabat sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa langkah ini berorientasi pada peningkatan transparansi. “Penandaan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan membantu investor menilai likuiditas serta risiko saham,” ujar Friderica Widyasari Dewi pada sebuah konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Kebijakan kenaikan ambang batas *free float* dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen sendiri telah dilakukan secara bertahap, dengan mekanisme teknis yang terus disempurnakan.
Mengapa Free Float Penting untuk Pasar Modal?
Konsep *free float* merujuk pada persentase saham suatu perusahaan yang dapat diperdagangkan secara bebas di pasar oleh publik, tidak termasuk kepemilikan oleh pengendali, manajemen, atau pihak-pihak terkait yang memiliki saham dalam jumlah besar untuk tujuan strategis jangka panjang. Batas minimal *free float* ini sangat krusial bagi kesehatan pasar modal karena beberapa alasan:
- Likuiditas Pasar: Saham dengan *free float* yang tinggi cenderung lebih likuid, artinya mudah untuk dibeli atau dijual tanpa secara signifikan memengaruhi harganya. Sebaliknya, saham dengan *free float* rendah bisa sangat sulit untuk diperdagangkan.
- Pencegahan Manipulasi Harga: Dengan lebih banyak saham beredar di tangan publik, risiko manipulasi harga oleh segelintir pihak menjadi lebih kecil. Harga saham akan lebih mencerminkan dinamika penawaran dan permintaan pasar yang sesungguhnya.
- Transparansi dan Keadilan: Kebijakan ini memastikan semua investor memiliki akses informasi yang setara mengenai tingkat kepemilikan publik, menciptakan pasar yang lebih transparan dan adil.
- Inklusi Indeks: Banyak indeks saham global dan regional, seperti MSCI, memiliki kriteria *free float* tertentu untuk memasukkan suatu saham. Peningkatan *free float* dapat meningkatkan peluang saham emiten Indonesia masuk ke indeks-indeks tersebut, menarik lebih banyak investasi asing.
Dampak Kebijakan Terhadap Investor dan Emiten
Bagi investor, penandaan khusus ini akan menjadi alat bantu yang sangat berharga. Investor akan lebih mudah mengidentifikasi saham yang mungkin memiliki risiko likuiditas lebih tinggi atau potensi volatilitas harga yang tidak wajar karena jumlah saham yang beredar di publik terbatas. Informasi ini memungkinkan investor untuk membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi dan sesuai dengan profil risiko mereka. Langkah ini sejalan dengan komitmen OJK untuk senantiasa meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, khususnya di sektor pasar modal.
Sementara itu, bagi emiten, kebijakan ini memberikan sinyal kuat untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Emiten yang belum mencapai batas minimal *free float* 15 persen akan terdorong untuk mengambil langkah-langkah strategis, seperti melakukan penjualan saham tambahan kepada publik (*rights issue* atau penawaran umum perdana/IPO baru) atau divestasi kepemilikan oleh pemegang saham pengendali. Kepatuhan terhadap aturan *free float* tidak hanya menghindari penandaan khusus, tetapi juga meningkatkan daya tarik emiten di mata investor institusional dan global, yang seringkali mengutamakan likuiditas dan tata kelola yang baik.
Kebijakan ini bukan hal baru. OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah secara konsisten mengedukasi emiten dan investor mengenai pentingnya *free float* sejak lama, bahkan sebelum rencana kenaikan ambang batas ini diimplementasikan secara bertahap. Hal ini mencerminkan upaya sistematis regulator untuk memajukan pasar modal Indonesia agar semakin kompetitif dan terpercaya di kancah global. Anda bisa membaca lebih lanjut mengenai regulasi pasar modal dan kebijakan OJK terkait *free float* melalui situs resmi OJK di sini.
Langkah penandaan khusus ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi emiten untuk mempercepat pemenuhan kewajiban *free float* mereka. Pada akhirnya, pasar modal yang lebih transparan, likuid, dan memiliki risiko yang terukur akan memberikan fondasi yang lebih kuat bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional.