AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan kasus narkoba yang menyangkut dirinya dan seorang Kanit. (Foto: cnnindonesia.com)
TORUT – Kepolisian Republik Indonesia kembali menghadapi tantangan serius terkait integritas anggotanya. Kali ini, dugaan pemerasan dalam kasus narkoba mencuat dari institusi Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, beserta seorang Kanit dari unit yang sama, telah diamankan pihak berwenang. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penerimaan setoran gelap senilai Rp13 juta setiap minggunya dari kasus narkoba yang sedang ditangani.
Insiden memalukan ini secara langsung menyoroti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan, terutama di lingkungan internalnya. Penangkapan para perwira yang seharusnya menjadi garda terdepan perang melawan narkoba ini tentu mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan serta integritas penegak hukum.
Kronologi Penangkapan dan Tuduhan Serius
Penangkapan AKP Arifan Efendi dan Kanitnya ini diduga kuat dilakukan oleh tim gabungan internal kepolisian, kemungkinan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atau Direktorat Narkoba Polda setempat, setelah adanya laporan atau indikasi kuat praktik tidak terpuji tersebut. Informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa dugaan penerimaan setoran berjumlah fantastis, mencapai Rp13 juta setiap minggu, bukanlah insiden tunggal melainkan sebuah pola yang sistematis. Dana haram ini diduga berasal dari para terduga pelaku atau jaringan narkoba, sebagai imbalan atas ‘pengamanan’ atau manipulasi kasus.
Sebagai Kasat Narkoba, AKP Arifan Efendi memegang peran sentral dalam penindakan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Toraja Utara. Posisi ini menuntut integritas dan profesionalisme tinggi, sebab keberadaan narkoba merusak generasi bangsa. Keterlibatan pejabat selevel Kasat dalam praktik pemerasan semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik individu, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan. Apalagi, kasus ini melibatkan unsur keuangan yang signifikan dan terjadi secara berulang, mengindikasikan adanya sindikat internal yang terorganisir.
Implikasi dan Dampak pada Institusi Polri
Kasus semacam ini memberikan dampak yang sangat luas. Pertama, ini merusak citra Polri di mata masyarakat. Publik yang seharusnya melihat polisi sebagai pelindung dan penegak hukum, justru harus menyaksikan oknum-oknumnya terlibat dalam kejahatan serius. Hal ini dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan kejahatan, termasuk melaporkan kasus narkoba, karena kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan wewenang.
Kedua, kasus ini menghambat upaya pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan pemerintah. Bagaimana mungkin perang terhadap narkoba dapat dimenangkan jika terdapat ‘pengkhianat’ di dalam barisan penegak hukum sendiri? Praktik seperti ini tidak hanya melindungi para bandar, tetapi juga memperkuat jaringan kejahatan narkoba, membuat mereka merasa aman dari jeratan hukum.
Ketiga, secara internal, kejadian ini dapat menurunkan moral anggota Polri lainnya yang selama ini bekerja dengan jujur dan penuh dedikasi. Mereka yang berintegritas tinggi akan merasa dirugikan oleh ulah oknum-oknum tersebut, yang pada akhirnya dapat mengganggu soliditas dan efektivitas kerja tim.
Komitmen Polri dalam Memberantas Oknum Pelaku Kejahatan
Kapolri dan jajarannya telah berulang kali menegaskan komitmen untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum. Penangkapan dua pejabat di Polres Toraja Utara ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan internal terus berjalan, meskipun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Artikel terkait sebelumnya juga telah menyoroti bagaimana Polri tidak akan menolerir anggotanya yang terlibat narkoba, menunjukkan konsistensi dalam penegakan aturan.
Beberapa langkah penting yang terus diupayakan Polri dalam menghadapi tantangan ini antara lain:
- Peningkatan Pengawasan Internal: Memperkuat peran Propam dan Irwasum dalam memantau perilaku anggota, termasuk deteksi dini penyimpangan.
- Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Memastikan setiap anggota yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun etik, ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
- Peningkatan Kesejahteraan dan Mental Anggota: Mengurangi potensi godaan korupsi melalui peningkatan kesejahteraan dan penguatan nilai-nilai moral serta etika profesi.
- Partisipasi Publik: Mendorong masyarakat untuk tidak segan melaporkan indikasi penyimpangan oleh aparat kepolisian melalui saluran-saluran yang tersedia.
Langkah Penegakan Hukum dan Harapan Perbaikan
Saat ini, AKP Arifan Efendi dan Kanitnya kemungkinan besar sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas. Proses hukum akan mencakup penyelidikan pidana terkait pemerasan, gratifikasi, atau bahkan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Selain itu, mereka juga akan menghadapi sanksi kode etik profesi yang berat, yang bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat dari kedinasan Polri.
Publik menanti transparansi penuh dalam penanganan kasus ini, mulai dari proses penyelidikan hingga penetapan sanksi. Harapan besar terletak pada kemampuan Polri untuk membuktikan bahwa institusi ini serius dalam membersihkan diri, menjaga marwah penegakan hukum, dan kembali merebut kepercayaan masyarakat sebagai institusi yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi dalam menjaga keamanan serta ketertiban.