Ilustrasi kondisi Stasiun KRL Depok Baru yang dikeluhkan warga karena kurangnya fasilitas penunjang aksesibilitas bagi lansia dan penyandang disabilitas. (Foto: news.detik.com)
Warga Kritik Akses Stasiun Depok Baru, Mendesak Pemasangan Lift Ramah Disabilitas dan Lansia
Kritik tajam kembali mengemuka dari kalangan masyarakat Depok terkait fasilitas Stasiun KRL Depok Baru. Warga menyoroti kondisi akses stasiun yang dianggap sangat tidak ramah bagi lansia dan penyandang disabilitas. Keluhan ini bukan sekadar masalah kenyamanan, melainkan menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan akses transportasi publik yang aman, mudah, dan inklusif. Desakan utama mereka adalah penyediaan fasilitas lift yang memadai, sebuah elemen krusial yang seharusnya sudah menjadi standar di setiap infrastruktur transportasi modern.
Stasiun Depok Baru, sebagai salah satu simpul penting dalam jaringan KRL Commuter Line, melayani ribuan komuter setiap harinya. Namun, ketiadaan fasilitas penunjang seperti lift menciptakan hambatan signifikan, terutama bagi kelompok rentan. Tangga-tangga yang curam dan panjang menjadi momok bagi lansia dengan keterbatasan fisik, penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda atau alat bantu gerak lainnya, hingga ibu hamil atau orang tua yang bepergian dengan balita dan barang bawaan. Situasi ini secara langsung menghambat mobilitas mereka dan seringkali memaksa mereka menghadapi risiko cedera atau ketergantungan pada bantuan orang lain, sebuah situasi yang jauh dari kata mandiri.
Kritik Tajam untuk Infrastruktur yang Tidak Inklusif
Keluhan warga Depok terhadap aksesibilitas Stasiun Depok Baru bukan kali pertama terucap. Banyak pengguna KRL yang merasakan langsung kesulitan ini, terutama pada jam-jam sibuk. Mereka seringkali menyaksikan lansia atau penyandang disabilitas yang tampak kebingungan, kesulitan menaiki atau menuruni tangga, bahkan ada yang terpaksa dibopong. Kejadian-kejadian tersebut memicu pertanyaan besar tentang komitmen pihak pengelola stasiun dan pemerintah daerah terhadap prinsip-prinsip inklusivitas dalam pembangunan infrastruktur publik.
Beberapa poin penting dari kritik warga meliputi:
- Tangga Curam dan Melelahkan: Tangga yang menjadi satu-satunya akses vertikal utama sangat menyulitkan kelompok rentan.
- Ketiadaan Alternatif: Minimnya atau bahkan tidak adanya jalur alternatif seperti ramp atau lift secara efektif membatasi aksesibilitas.
- Risiko Kecelakaan: Potensi jatuh atau cedera meningkat bagi lansia dan penyandang disabilitas saat harus menggunakan tangga yang licin atau ramai.
- Hambatan Kemanusiaan: Situasi ini mencerminkan kurangnya empati terhadap kebutuhan spesifik segmen masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih.
Urgensi Fasilitas Lift dan Prinsip Aksesibilitas Universal
Penyediaan lift di Stasiun Depok Baru bukanlah sekadar kemewahan, melainkan sebuah kebutuhan fundamental yang selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini secara tegas menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses yang sama terhadap transportasi publik dan fasilitas umum lainnya. Prinsip aksesibilitas universal, yang berarti desain dan pembangunan lingkungan yang dapat digunakan oleh semua orang tanpa perlu adaptasi khusus, harus menjadi dasar dalam setiap perencanaan dan pengembangan infrastruktur publik, termasuk stasiun kereta api.
Stasiun-stasiun lain di jaringan KRL Commuter Line, seperti Stasiun Sudirman atau Stasiun Palmerah, telah menunjukkan contoh implementasi fasilitas lift atau eskalator yang jauh lebih baik. Perbandingan ini semakin memperkuat argumen bahwa Stasiun Depok Baru tertinggal dalam memenuhi standar aksesibilitas yang seharusnya. Penerapan fasilitas lift akan secara signifikan meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi:
* Lansia
* Penyandang disabilitas (pengguna kursi roda, tuna netra, tuna daksa)
* Ibu hamil dan orang tua dengan anak kecil/kereta bayi
* Penumpang yang membawa barang bawaan berat atau banyak
Tanggung Jawab dan Harapan Komunitas
Keluhan ini menuntut respons cepat dari pihak-pihak terkait, utamanya KAI Commuter sebagai operator KRL, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pemilik aset, dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Mereka memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan seluruh stasiun beroperasi sesuai standar keselamatan dan aksesibilitas. Pemerintah Kota Depok juga berperan dalam mengadvokasi kebutuhan warganya kepada pihak pengelola transportasi publik.
Ini bukan kali pertama isu aksesibilitas transportasi publik di Depok menjadi sorotan. Sebelumnya, artikel-artikel lama pun pernah membahas mengenai komitmen KAI Commuter dalam meningkatkan fasilitas pelayanan, termasuk aksesibilitas. Namun, realita di Stasiun Depok Baru menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan. Komunitas penyandang disabilitas dan organisasi pegiat hak asasi manusia terus menyuarakan pentingnya fasilitas yang inklusif, bukan hanya sebagai wujud pemenuhan hak, tetapi juga sebagai cerminan peradaban suatu kota yang menghargai setiap individunya.
Warga Depok berharap, desakan kali ini akan segera direspons dengan tindakan nyata, bukan hanya janji. Pemasangan lift yang ramah disabilitas dan lansia di Stasiun KRL Depok Baru akan menjadi langkah signifikan menuju terciptanya sistem transportasi publik yang benar-benar inklusif dan modern, mampu melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Ini adalah investasi jangka panjang untuk mobilitas dan kualitas hidup warga Depok.