Sejumlah anggota TNI berpatroli di area publik, memicu perdebatan tentang batas kewenangan dan implikasi reformasi sektor keamanan. (Foto: cnnindonesia.com)
Kritik Tajam Koalisi Sipil: Pelibatan TNI Atasi Begal di Jakarta Ancam Reformasi Sektor Keamanan
Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan keprihatinan mendalam dan kritik tajam terhadap kebijakan pengerahan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengatasi masalah begal atau kejahatan jalanan yang marak. Para pegiat masyarakat sipil ini menilai langkah tersebut sebagai kebijakan keliru yang berpotensi menimbulkan praktik represif serta melanggar prinsip-prinsip fundamental reformasi sektor keamanan yang telah dibangun susah payah pasca-Orde Baru. Kebijakan ini, menurut mereka, bukan hanya kontraproduktif dalam jangka panjang, tetapi juga mengaburkan batasan tugas pokok antara TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang secara konstitusional telah diatur.
Kritik ini muncul di tengah tingginya angka kejahatan jalanan yang memang meresahkan masyarakat. Namun, solusi yang diambil dinilai tidak tepat sasaran dan justru membuka celah bagi kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil. Isu ini mengingatkan kita pada perdebatan serupa yang pernah mencuat beberapa tahun silam terkait keterlibatan militer dalam penanganan terorisme atau bencana alam yang secara substansi seharusnya berada di bawah koordinasi institusi sipil atau kepolisian. Sebuah artikel kami sebelumnya yang mengulas tentang pergeseran peran TNI di ranah sipil juga pernah menyoroti kekhawatiran serupa, menunjukkan bahwa polemik ini bukanlah hal baru.
Mengapa Kebijakan Ini Dinilai Keliru?
Pelibatan TNI dalam penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti kasus begal, secara eksplisit menyimpang dari mandat utama TNI yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Undang-undang tersebut dengan jelas memposisikan TNI sebagai alat pertahanan negara yang bertugas melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer. Sementara itu, tugas pemeliharaan kamtibmas serta penegakan hukum merupakan domain absolut Polri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pembagian tugas ini adalah pilar penting dalam sistem demokrasi dan supremasi sipil.
- Mandat Tidak Sesuai: TNI dilatih untuk perang dan pertahanan, bukan penegakan hukum sipil.
- Potensi Penggunaan Kekerasan Berlebihan: Prosedur operasional standar (SOP) dan pelatihan militer cenderung menggunakan pendekatan keras yang tidak sesuai untuk menghadapi kejahatan sipil, berisiko melanggar hak asasi manusia.
- Melemahkan Polri: Kebijakan ini secara tidak langsung menggambarkan ketidakpercayaan atau ketidakmampuan Polri, padahal penguatan kapasitas Polri seharusnya menjadi prioritas.
Potensi Represif dan Pelanggaran HAM
Kekhawatiran akan potensi represif sangat beralasan. Anggota TNI dibekali dengan pelatihan militer yang berbeda jauh dari pelatihan kepolisian, terutama dalam hal penegakan hukum, investigasi, dan penanganan tersangka sesuai koridor hukum acara pidana. Pendekatan militeristik dalam penanganan kejahatan sipil dapat dengan mudah mengarah pada penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, penangkapan sewenang-wenang, hingga pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil kerap berujung pada praktik-praktik represif yang merugikan warga negara. Masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan risiko ini secara serius.
Mekanisme akuntabilitas dan pengawasan terhadap tindakan anggota TNI juga berbeda dengan Polri. Jika ada pelanggaran yang dilakukan TNI, proses hukumnya cenderung melalui peradilan militer, yang seringkali dianggap kurang transparan dan akuntabel dibandingkan peradilan umum untuk kasus-kasus sipil. Ini menimbulkan potensi impunitas dan semakin meredupkan harapan keadilan bagi korban.
Mencederai Prinsip Reformasi Sektor Keamanan
Prinsip reformasi sektor keamanan di Indonesia pasca-1998 adalah pemisahan tegas antara peran militer dan polisi, serta penempatan militer di bawah supremasi sipil. Pelibatan TNI dalam penanganan begal secara langsung mencederai prinsip-prinsip ini. Ini merupakan langkah mundur yang dapat mengembalikan memori kelam Dwifungsi ABRI, di mana militer memiliki peran ganda dalam bidang pertahanan dan sosial politik, yang terbukti menghambat demokratisasi dan seringkali berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.
Koalisi Sipil menegaskan bahwa solusi efektif untuk mengatasi kejahatan jalanan adalah dengan memperkuat Polri, meningkatkan kapasitas investigasi, memperbaiki sistem peradilan pidana, serta mengatasi akar masalah sosial dan ekonomi yang mendorong terjadinya kejahatan. Bukan dengan mengorbankan prinsip-prinsip reformasi yang krusial bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, khususnya pihak terkait di TNI dan Polri, untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini. Dialog konstruktif dengan masyarakat sipil dan pakar hukum perlu dibuka untuk mencari solusi yang tidak hanya efektif dalam menekan kejahatan, tetapi juga sejalan dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan cita-cita reformasi sektor keamanan yang berlandaskan supremasi sipil.