SAMARINDA – Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti Kalimantan Timur, Suryadinata, kembali menebar dugaan fitnah dan membeberkan informasi HOAX. Bahkan membeberkan dokumen negara tanpa izin.
Dia diduga menuduh antara lain, dokumen pengapalan tidak sesuai lokasi jetty, faktanya dalam sistem inaportnet telah memenuhi syarat. Sistem inapornet merupakan sistem sesuai prosedural berbasis digital.
Jika Suryadinata memiliki bukti atau dokumen pengapalan (loading), maka patut dipertanyakan. Apakah dokumen yang dimiliki itu didapat secara resmi atau ilegal? Jika ilegal dan tidak diizinkan oleh pemilik dokumen itu, maka dapat dibawa ke ranah hukum.
Bahkan dalam narasi pemberitaan, Suryadinata menyebutkan ada “Biaya Koordinasi” terkait jual beli dokumen per metrik ton batu bara. Jika benar, maka dia harus sebutkan siapa saja yang menerima “Biaya Koordinasi”?
Jangan hanya menyebut nilainya saja, tetapi perlu disebut oknum2 yang dituduh menerima itu. Siapa dan bagaimana transaksi “biaya koordinasi”?
Jika Suryadinata tidak berani menyebutkan, berarti dia sudah membuat fitnah dan mencemarkan perusahaan, institusi dan pejabat atau pegawai yang disebutkan.
Hal ini bisa dijerat dengan delik aduan pencemaran nama baik, tuduhan dan perbuatan fitnah serta mengunggah dokumen negara tanpa izin.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE karena membuat dokumen dapat diakses dan ditransmisikan secara luas.
Lebih jauh, Suryadinata secara blak-blakan menyebut nama-nama yang diduga menjadi otak di balik bisnis “Batu Hitam” ini. Ia menyebut dengan jukukan “Mafia” terkait dugaan dokumen fiktuf misalnya, Capt Rida Rangreng, Capt Rona Wira dan Yudi.
MEMPUBLIKASI DOKUMEN NEGARA SECARA ILEGAL ATAU LEGAL?

Berdasarkan pemberitaan tanggal 29 Januari 2026 di situs https://predator.news/ dan 14 Februari 2026 di https://indcyber.com/, berita lokal memposting dokumen Surat Persetujuan Berlayar, Laporan Hasil Verifikasi, Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal.
Dokumen tersebut merupakan lembar negara, yang dipublikasikan melalui website berita lokal. Apakah dokumen itu didapat secara legal atau ilegal?
Dalam KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 menyebutkan, bahwa KUHP baru telah mengatur secara spesifik mengenai Kejahatan terhadap Rahasia Negara.
Dalam Pasal 444 menyebutkan, mengatur tentang tindakan membocorkan barang, tulisan, atau keterangan tentang pertahanan negara yang bersifat rahasia, dapat dikenakan sanksi atau acaman Pidana penjara paling lama 7 tahun.
MEMPUBLIKASIKAN DATA PERCAKAPAN PRIBADI DARI PONSEL
Bahkan dalam beberapa pemberitaan, Suryadinata pernah mempublikasikan, terkait ponsel pegawai KSOP yang disita aparat penegak hukum (APH). Media lokal itu dalam pemberitaan online tanggal 7 Februari 2026 dengan judul berita “Pernyataan Capt. Rona Dalih Sistem Inaportnet Tidak Bisa Menutupi Jejak Kejahatan”.
Dalam berita itu menyebutkan, penyitaan dua unit ponsel pejabat KSOP, ditemukan percakapan WhatsApp yang memuat: Indikasi aliran dana suap ± Rp36 miliar. Perintah pembelian kapal tunda yang diduga berasal dari pimpinan KSOP.
Hal ini terkait menyalin data pribadi yang disimpan dalam ponsel yang telah diamankan APH tanpa izin, termasuk perbuatan pidana yaitu memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum.
Maka sanksi pidananya diatur dalam Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE. Disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
PENYERANGAN PRIBADI DAN DUGAAN FITNAH
Media lokal Indcyber.com dan Predator.news juga menyebutkan, bahwa “Lebih mengerikan lagi, pernyataan Capt. Rona bertolak belakang dengan hasil penyidikan”

Ini berkaitan dengan nama pejabat pegawai di KSOP Samarinda, yang mendapat serangan pribadi melalui media lokal tersebut.
Berdasarkan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran lisan diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, dan pencemaran tertulis diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP. Lalu, unsur- unsur delik Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Bahwa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, dengan sengaja, dan maksud supaya diketahui umum. Berdasarkan unsur-unsur tersebut, agar seseorang dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, orang tersebut harus melakukan penistaan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan sesuatu hal, tuduhan tersebut dimaksudkan agar tersiar atau diketahui oleh umum.
Makna “menyerang” dalam pasal ini perasaan mengenai kehormatan dan perasaan nama baik seseorang.
Dalam penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut.
Dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE (“RUU ITE”) yang telah disahkan oleh DPR, perbuatan yang dilarang yang berkaitan dengan pencemaran nama baik via media sosial atau internet diatur dalam Pasal 27A, yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.