Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menyampaikan komitmen DPR untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan baru. (Foto: cnnindonesia.com)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen legislatif untuk menuntaskan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru paling lambat akhir tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan Dasco dalam pertemuan dengan perwakilan buruh, menandakan respons serius DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi regulasi terkait. Proses krusial ini dipastikan akan melibatkan partisipasi aktif dari serikat buruh, demi menciptakan kerangka hukum yang lebih adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Janji Dasco ini menjadi angin segar bagi kalangan pekerja, mengingat kompleksitas dan sensitivitas isu ketenagakerjaan di Indonesia. Revisi undang-undang ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan hak-hak pekerja, sebuah dilema yang kerap memicu perdebatan sengit di masa lalu.
Latar Belakang Putusan Mahkamah Konstitusi
Penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru merupakan mandat langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan historis ini menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, termasuk klaster ketenagakerjaan, inkonstitusional secara bersyarat. MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan prosedural dan substansial terhadap undang-undang tersebut. Apabila tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu yang ditentukan, maka undang-undang tersebut akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Putusan MK ini menyoroti beberapa poin penting, di antaranya:
- Proses pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak memenuhi syarat formil dan partisipatif.
- Perlunya pelibatan masyarakat, khususnya pihak-pihak terdampak seperti serikat buruh, secara bermakna.
- Adanya kerangka hukum yang belum komprehensif terkait prosedur pembentukan undang-undang yang bersifat omnibus.
Mandat ini secara tidak langsung memaksa DPR dan pemerintah untuk lebih cermat dan transparan dalam setiap tahapan legislasi, terutama dalam isu-isu yang memiliki dampak sosial ekonomi luas seperti ketenagakerjaan. Konteks inilah yang melandasi urgensi percepatan pembahasan UU Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Sufmi Dasco.
Komitmen DPR dan Keterlibatan Serikat Buruh
Sufmi Dasco menekankan bahwa keterlibatan serikat buruh dalam proses pembahasan undang-undang ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah keharusan. Pengalaman pahit pasca-pengesahan UU Cipta Kerja yang menuai gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat, khususnya buruh, menjadi pelajaran berharga. Dialog yang konstruktif dan inklusif diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang legitimate dan diterima oleh semua pihak.
“Kami berkomitmen penuh untuk membuka ruang diskusi seluas-luasnya bagi perwakilan buruh,” ujar Dasco, seraya menambahkan bahwa masukan dari serikat buruh akan menjadi pijakan penting dalam merumuskan substansi undang-undang. Keterlibatan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari penyusunan draf awal, pembahasan di tingkat panitia kerja, hingga persetujuan akhir. Hal ini merupakan upaya serius untuk menghindari terulangnya kritik terkait minimnya partisipasi publik yang sempat dialamatkan pada proses legislasi sebelumnya.
Tantangan dan Harapan dalam Pembahasan UU Baru
Penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tentu tidak akan luput dari tantangan. Keseimbangan antara kepentingan pengusaha yang menginginkan fleksibilitas untuk menarik investasi dan kepentingan pekerja yang menuntut perlindungan dan kesejahteraan, adalah simpul yang sulit diurai. Beberapa isu krusial yang kemungkinan besar akan menjadi bahan perdebatan intensif antara lain:
* Upah Minimum: Formula perhitungan upah minimum yang adil dan berkelanjutan.
* Fleksibilitas Kerja: Aturan terkait pekerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan pekerja paruh waktu.
* Jaminan Sosial: Perluasan cakupan dan peningkatan kualitas jaminan sosial bagi pekerja.
* Penyelesaian Perselisihan Industrial: Mekanisme yang lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa antara pekerja dan pengusaha.
Serikat buruh berharap UU Ketenagakerjaan baru ini dapat memperkuat posisi tawar pekerja, memberikan jaminan kepastian kerja, dan meningkatkan kesejahteraan. Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga harus memastikan bahwa regulasi ini tidak menghambat iklim investasi yang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai langkah konkret, DPR diharapkan segera membentuk panitia khusus atau panitia kerja yang melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk pakar hukum, ekonom, serta perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembahasan akan menjadi kunci keberhasilan upaya legislasi ini. Publik, terutama kaum buruh, akan terus mengawal janji ini hingga terealisasi menjadi undang-undang yang membawa kemajuan dan keadilan.
Berdasarkan informasi yang telah kami sampaikan sebelumnya, dinamika seputar Undang-Undang Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi telah menjadi sorotan utama dalam beberapa tahun terakhir. Revisi UU Ketenagakerjaan ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dan DPR untuk memenuhi mandat konstitusional serta aspirasi masyarakat luas.