M. Qodari, Kepala Bakom, saat menyampaikan pandangannya mengenai perbedaan regulasi antara media massa dan media sosial. (Foto: cnnindonesia.com)
JAKARTA – Kepala Bakom, M. Qodari, baru-baru ini menyoroti kesenjangan signifikan dalam aturan main penyebaran informasi antara media massa tradisional dan platform media sosial. Penilaian kritisnya menunjukkan bahwa media sosial kini secara de facto telah mengambil peran sebagai media informasi utama, namun tanpa dibarengi kerangka regulasi dan standar etika jurnalistik yang setara dengan media konvensional. Kondisi ini menciptakan lanskap informasi digital yang kompleks, penuh tantangan, dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap integritas informasi publik.
Kesenjangan Aturan Main dan Dampaknya Terhadap Informasi Publik
M. Qodari secara tegas mengangkat isu fundamental mengenai perbedaan mendasar dalam operasional dan tanggung jawab antara media massa dan media sosial. Media massa, seperti televisi, radio, dan surat kabar, terikat pada undang-undang pers, kode etik jurnalistik, serta diawasi oleh Dewan Pers. Mereka memiliki mekanisme verifikasi berita yang ketat, tanggung jawab editorial yang jelas, dan akuntabilitas hukum terhadap konten yang disiarkan atau diterbitkan. Proses ini dirancang untuk memastikan akurasi, objektivitas, dan keseimbangan informasi yang disampaikan kepada publik.
Sebaliknya, media sosial beroperasi dalam ekosistem yang relatif longgar. Meskipun beberapa platform besar telah mulai menerapkan kebijakan moderasi konten, kerangka ini seringkali bersifat internal dan tidak selalu sejalan dengan standar jurnalistik atau hukum yang berlaku untuk media massa. Akibatnya, informasi, baik itu fakta, opini, rumor, atau bahkan disinformasi, dapat menyebar dengan kecepatan eksponensial tanpa melalui proses verifikasi yang memadai. Situasi ini berkontribusi pada beberapa dampak negatif:
- Penyebaran Hoaks dan Disinformasi: Kurangnya filter dan verifikasi mempermudah hoaks serta berita palsu menyebar luas, membingungkan publik dan memecah belah masyarakat.
- Erosi Kepercayaan Publik: Ketika batas antara informasi kredibel dan konten yang belum terverifikasi semakin kabur, kepercayaan publik terhadap semua sumber informasi dapat menurun secara drastis.
- Potensi Manipulasi: Penyebaran informasi yang tidak benar dapat dimanfaatkan untuk tujuan politik, ekonomi, atau sosial, yang berpotensi merugikan kepentingan umum dan stabilitas nasional.
- Minimnya Akuntabilitas: Menentukan siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran konten berbahaya di media sosial seringkali menjadi tantangan hukum yang rumit karena sifatnya yang anonim dan lintas batas.
Media Sosial: “Media Baru” Tanpa Batas Regulasi
Perkembangan teknologi telah mengubah secara drastis cara masyarakat mengonsumsi berita dan informasi. Media sosial, yang awalnya dirancang sebagai platform komunikasi personal, kini telah berevolusi menjadi sumber berita primer bagi jutaan orang. Algoritma yang mendorong keterlibatan pengguna seringkali memprioritaskan konten sensasional atau emosional, tanpa mempertimbangkan akurasi faktualnya. Ini menjadikan media sosial sebagai “media baru” yang sangat powerful, namun beroperasi di luar kerangka regulasi yang diatur untuk entitas media tradisional.
Qodari menyoroti bahwa fenomena ini menciptakan ketidakadilan kompetitif dan risiko informasional yang serius. Media massa berinvestasi besar dalam jurnalisme investigatif dan verifikasi fakta, sementara platform media sosial dapat menikmati keuntungan dari konten yang dihasilkan pengguna tanpa menanggung beban tanggung jawab yang sama. Beberapa poin penting yang perlu dicermati dalam konteks ini meliputi:
- Verifikasi Konten: Media sosial tidak memiliki tim editor untuk memverifikasi setiap unggahan pengguna secara komprehensif, berbeda dengan media massa yang memiliki struktur redaksi berlapis.
- Tanggung Jawab Editorial: Tidak ada dewan redaksi atau pemimpin redaksi yang bertanggung jawab penuh atas isi konten yang beredar di platform sosial secara keseluruhan, menciptakan celah akuntabilitas.
- Regulasi Lintas Batas: Karakter global media sosial menyulitkan penerapan regulasi nasional secara efektif, menimbulkan tantangan yurisdiksi dan penegakan hukum.
- Algoritma dan Echo Chamber: Algoritma seringkali memperkuat pandangan yang sudah ada pada pengguna, menciptakan ‘echo chamber’ yang menyulitkan penyebaran informasi yang beragam dan seimbang, serta memicu polarisasi.
Mendesak Urgensi Regulasi dan Literasi Digital yang Komprehensif
Pernyataan M. Qodari menggarisbawahi urgensi untuk meninjau ulang pendekatan terhadap regulasi di era digital. Ini bukan sekadar perdebatan tentang pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan tentang bagaimana memastikan integritas ruang informasi publik dan melindungi masyarakat dari dampak negatif disinformasi. Pendekatan yang komprehensif memerlukan kolaborasi antara pemerintah, platform teknologi, masyarakat sipil, dan institusi pendidikan. Isu ini sendiri bukanlah hal baru, melainkan perpanjangan dari perdebatan panjang mengenai peran media dalam masyarakat demokratis di era digital.
Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi tantangan ini meliputi:
- Dialog Kebijakan Inklusif: Mendorong dialog aktif antara pembuat kebijakan, operator platform, dan pakar untuk merumuskan kerangka regulasi yang adaptif dan berimbang, yang dapat melindungi kebebasan berekspresi sekaligus menjaga akuntabilitas publik.
- Peningkatan Literasi Digital Massif: Mengedukasi masyarakat secara masif tentang cara mengidentifikasi hoaks, memahami bias informasi, dan menjadi konsumen serta produsen informasi yang bertanggung jawab. Ini adalah investasi jangka panjang yang krusial bagi ketahanan informasi bangsa. Informasi lebih lanjut mengenai pentingnya literasi digital dapat ditemukan di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Kolaborasi Lintas Sektor: Membangun kemitraan strategis antara media massa, organisasi pengecekan fakta (fact-checkers), akademisi, dan platform digital untuk bersama-sama memerangi disinformasi dan mempromosikan jurnalisme berkualitas.
- Pembaruan Kerangka Hukum yang Relevan: Menyesuaikan atau membuat regulasi baru yang dapat mengatasi tantangan unik dari media sosial, tanpa menghambat inovasi atau kebebasan berekspresi yang sah dan konstruktif.
Solusi yang efektif akan membutuhkan pemahaman mendalam tentang ekosistem digital dan komitmen kuat dari semua pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan informasi yang lebih sehat dan bertanggung jawab. M. Qodari dengan pandangannya telah menegaskan kembali betapa krusialnya mencari titik temu antara inovasi teknologi dan perlindungan kepentingan publik melalui kerangka aturan yang adil dan relevan di era digital ini.