Aktivis KontraS, Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, mendesak agar terduga pelaku yang merupakan oknum TNI diadili melalui peradilan umum demi transparansi dan keadilan. (Foto: news.okezone.com)
Korban penyiraman air keras yang juga seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap proses peradilan militer bagi para terduga pelaku. Andrie, bersama KontraS, mendesak agar oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga terlibat dalam insiden penyiraman air keras terhadap dirinya diadili melalui jalur peradilan umum. Langkah ini diambil sebagai upaya kolektif untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang utuh bagi korban serta sebagai bagian dari advokasi reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Penolakan Tegas Demi Keadilan Transparan
Sikap Andrie Yunus dan KontraS ini bukan tanpa alasan kuat dan merupakan respons terhadap insiden serius yang menimpanya. Sebagai korban langsung dari tindak kekerasan brutal ini, Andrie merasakan betul dampak fisik dan psikologisnya yang mendalam. Penyiraman air keras merupakan kejahatan serius yang seringkali meninggalkan luka permanen dan trauma berkepanjangan bagi korbannya.
Tuntutan untuk mengadili para pelaku di peradilan umum mencerminkan harapan besar akan proses hukum yang adil, terbuka, dan bebas dari potensi intervensi internal yang kerap membayangi peradilan militer. KontraS, sebagai organisasi yang sejak lama aktif mengadvokasi HAM dan reformasi sektor keamanan, melihat kasus ini sebagai momentum krusial. Mereka berargumen bahwa kejahatan yang dilakukan oleh anggota militer, terutama yang menyasar warga sipil dan bukan dalam konteks tugas kemiliteran, seharusnya tunduk pada yurisdiksi peradilan umum. Ini sejalan dengan prinsip kesetaraan di mata hukum, di mana setiap warga negara, tanpa memandang status atau profesi, harus diadili berdasarkan undang-undang pidana umum.
Penolakan terhadap peradilan militer ini juga menggarisbawahi komitmen KontraS dalam mendorong supremasi hukum sipil. Mereka meyakini bahwa hanya melalui peradilan umum, keadilan yang sesungguhnya dapat ditegakkan secara objektif dan dipercaya oleh masyarakat luas.
Mengapa Peradilan Umum Penting dalam Kasus Oknum TNI?
Debat mengenai yurisdiksi peradilan antara militer dan umum dalam kasus-kasus yang melibatkan oknum TNI bukanlah isu baru di Indonesia. Banyak aktivis dan pakar hukum berulang kali menyuarakan pentingnya peradilan umum untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana murni, terutama kekerasan terhadap warga sipil. Alasannya meliputi beberapa poin krusial:
- Transparansi dan Akuntabilitas: Peradilan umum memiliki tingkat transparansi yang lebih tinggi dengan persidangan terbuka untuk publik dan media, memungkinkan pengawasan yang lebih luas. Hal ini krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat negara.
- Imparsialitas dan Objektivitas: Ada kekhawatiran mengenai potensi bias atau solidaritas korps dalam peradilan militer, yang bisa menghambat penegakan keadilan objektif, terutama jika korban adalah warga sipil. Peradilan umum dianggap lebih mampu memberikan putusan yang imparsial.
- Perlindungan Hak-hak Korban: Peradilan umum dirancang untuk lebih mengakomodasi hak-hak korban, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi dan rehabilitasi, serta perlindungan dari intimidasi. Ini sangat penting bagi korban kejahatan serius seperti penyiraman air keras.
- Konsistensi Hukum: Kejahatan murni, seperti penganiayaan berat, seharusnya diproses berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku umum bagi seluruh warga negara, bukan undang-undang militer yang spesifik.
- Mendorong Reformasi Sektor Keamanan: Pengalihan kasus pidana murni dari peradilan militer ke umum merupakan salah satu agenda penting dalam reformasi sektor keamanan di Indonesia, guna memastikan TNI sebagai alat negara yang profesional dan akuntabel di bawah supremasi hukum sipil.
Kasus Andrie Yunus ini menambah panjang daftar desakan masyarakat sipil untuk meninjau ulang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang dianggap masih memberikan celah bagi oknum TNI untuk menghindari pertanggungjawaban di hadapan peradilan sipil, bahkan untuk tindak pidana umum. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa proses hukum yang adil dan terbuka adalah fondasi utama bagi masyarakat yang berkeadilan.
Implikasi Lebih Luas bagi Reformasi Peradilan Militer
Keputusan KontraS dan Andrie Yunus untuk menolak peradilan militer bukan sekadar permintaan kasus per kasus, melainkan cerminan dari perjuangan jangka panjang untuk reformasi peradilan militer secara menyeluruh. Ini adalah bagian dari upaya yang lebih besar untuk memastikan bahwa setiap aparat negara, termasuk dari institusi militer, bertanggung jawab penuh di hadapan hukum yang sama dengan warga negara lainnya.
Mendesaknya kasus ini ke peradilan umum akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dan institusi militer terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Jika terduga pelaku diadili secara transparan di peradilan umum, hal itu akan mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada impunitas bagi siapa pun yang melanggar hukum, dan bahwa perlindungan warga sipil adalah prioritas utama. Ini juga akan menjadi langkah maju dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang mampu menegakkan keadilan bagi semua, tanpa memandang latar belakang pelaku.
Harapan publik kini tertumpu pada penegak hukum agar dapat merespons tuntutan ini dengan bijaksana dan menjamin bahwa proses hukum berjalan imparsial, adil, dan transparan. KontraS sendiri terus aktif mendampingi korban dan mengadvokasi reformasi hukum untuk memastikan keadilan bagi semua, serta memantau perkembangan kasus ini dengan cermat.