Sejumlah aktivis dan masyarakat sipil melakukan aksi solidaritas menuntut keadilan bagi korban kekerasan terhadap aktivis. (Foto: bbc.com)
YLBHI Sebut Pelimpahan Kasus Air Keras Aktivis KontraS ke Puspom TNI Cacat Hukum
Langkah kepolisian yang melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menuai kritik tajam. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas menyatakan tindakan pelimpahan tersebut sebagai "cacat hukum", memunculkan kekhawatiran serius terhadap proses penegakan keadilan dan transparansi hukum di Indonesia.
Andrie Yunus, seorang pejuang hak asasi manusia yang secara konsisten menyuarakan isu-isu keadilan dan antikorupsi, menjadi korban penyiraman air keras yang keji. Insiden ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis di Indonesia, yang seringkali berujung pada minimnya pengungkapan dan keadilan bagi korban. Alih-alih melanjutkan penyelidikan di ranah kepolisian sipil, pelimpahan kasus ke Puspom TNI mengindikasikan adanya dugaan kuat keterlibatan anggota militer dalam insiden tersebut. Namun, ketiadaan informasi publik yang memadai mengenai identitas terduga pelaku justru menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan YLBHI terkait motif serta prosedur yang berlaku.
Sorotan Cacat Hukum dari YLBHI
YLBHI menyoroti beberapa poin krusial yang menjadikan pelimpahan kasus ini cacat hukum dan berpotensi merusak integritas sistem peradilan:
- Pelanggaran Prosedur dan Yurisdiksi: YLBHI berpendapat bahwa kasus yang melibatkan korban sipil seperti Andrie Yunus seharusnya sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi peradilan umum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya Pasal 9, memang mengatur kewenangan pengadilan militer untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Namun, YLBHI menekankan bahwa prinsip keadilan dan akuntabilitas menuntut agar kasus kejahatan serius yang korbannya sipil, terutama pelanggaran HAM berat, diadili di peradilan sipil yang lebih terbuka.
- Ketiadaan Informasi Publik dan Transparansi: Proses pelimpahan yang tidak disertai penjelasan rinci mengenai dasar hukum dan perkembangan penyidikan awal di kepolisian, terutama terkait indikasi kuat keterlibatan anggota TNI, dianggap mengkhianati prinsip keterbukaan informasi publik. Masyarakat, khususnya keluarga korban dan pegiat HAM, memiliki hak fundamental untuk mengetahui perkembangan kasus ini secara jelas, bukan justru dibiarkan dalam kegelapan informasi.
- Potensi Impunitas dan Pelemahan Keadilan: Sejarah penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa peradilan militer kerap kurang transparan dan tidak jarang berujung pada impunitas, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap warga sipil oleh aparat negara. Pelimpahan ini dikhawatirkan akan menghambat pencarian kebenaran material dan keadilan bagi korban, serta membuka celah bagi pelaku untuk lolos dari hukuman yang setimpal. Ini akan merusak kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan kekerasan dan impunitas.
Menurut YLBHI, setiap tindakan pidana yang korbannya adalah warga sipil, harusnya tetap diproses melalui mekanisme peradilan umum yang lebih terbuka, imparsial, dan akuntabel. Pendekatan ini selaras dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan upaya memberantas impunitas yang menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia.
Tantangan Penegakan Hukum dan Keadilan untuk Aktivis
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan insiden tunggal. Indonesia memiliki rekam jejak panjang kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia. Serangan serupa pernah menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada tahun 2017. Kasus tersebut, yang juga melibatkan penyiraman air keras, membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk terungkap dan menimbulkan perdebatan sengit tentang efektivitas penegakan hukum dan keadilan bagi korban. Kejadian-kejadian ini menyoroti kerapuhan perlindungan bagi mereka yang berani menyuarakan kebenaran.
Kekhawatiran YLBHI beralasan, mengingat kompleksitas dan sensitivitas kasus-kasus yang melibatkan aparat negara. Pelimpahan kasus ke Puspom TNI berpotensi menimbulkan bias dan hambatan signifikan dalam penyelidikan. Mekanisme peradilan militer seringkali tertutup dari pantauan publik, yang secara langsung dapat menghambat akses informasi bagi keluarga korban dan pegiat HAM. Ini pada gilirannya akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan sistem keadilan secara keseluruhan.
Desakan untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Untuk memastikan keadilan bagi Andrie Yunus dan membangun kembali kepercayaan publik, YLBHI mendesak kepolisian untuk segera menarik kembali pelimpahan kasus ini dan melanjutkan penyelidikan secara mandiri, profesional, dan transparan. Mereka juga menuntut agar proses hukum dijalankan di peradilan umum yang memiliki kapasitas dan mekanisme untuk menangani kasus tindak pidana umum secara adil dan terbuka, tanpa intervensi pihak manapun.
Selain itu, penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan efektif bagi aktivis hak asasi manusia. Serangan terhadap aktivis adalah serangan terhadap demokrasi dan prinsip-prinsip negara hukum itu sendiri. Publik menanti respons serius dan langkah konkret dari pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini dengan menjunjung tinggi keadilan dan akuntabilitas. Kasus Andrie Yunus menjadi barometer penting bagi komitmen negara dalam melindungi warganya, khususnya para pembela HAM. Pelimpahan yang "cacat hukum" ini harus segera dikoreksi untuk menghindari preseden buruk dan memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan akses keadilan yang setara. Informasi lebih lanjut mengenai kerja YLBHI dalam isu keadilan dapat diakses melalui situs resmi YLBHI.