Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan dukungan terhadap Ombudsman RI dalam menindak pungli di lapas dan rutan. (Foto: kaltim.antaranews.com)
KPK Tegaskan Wewenang Ombudsman Laporkan Dugaan Pungli di Lapas dan Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memiliki kewenangan penuh untuk melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) kepada aparat penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menggarisbawahi pentingnya peran pengawasan eksternal dalam memberantas maladministrasi dan korupsi di sektor layanan publik, termasuk di dalam institusi pemasyarakatan yang kerap menjadi sorotan. Penegasan ini tidak hanya menjadi lampu hijau, tetapi juga dorongan bagi Ombudsman untuk semakin proaktif dalam menjalankan fungsinya.
Isu pungli di lapas dan rutan bukanlah persoalan baru. Laporan dan keluhan masyarakat terkait praktik ini secara konsisten muncul, mencoreng upaya reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang bersih. Praktik pungli dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk, mulai dari “biaya” untuk mendapatkan sel yang lebih baik, kemudahan kunjungan, fasilitas tertentu, hingga percepatan proses administrasi yang seharusnya gratis. Dampaknya sangat merugikan, tidak hanya bagi narapidana dan keluarganya yang rentan dieksploitasi, tetapi juga merusak sistem peradilan pidana dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, langkah KPK yang mendorong Ombudsman untuk bertindak aktif sangat relevan dan mendesak.
Peran Krusial Ombudsman dalam Pengawasan Publik
Ombudsman Republik Indonesia memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara dan swasta yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD. Dalam konteks ini, lapas dan rutan merupakan bagian integral dari pelayanan publik yang berada di bawah pengawasan Ombudsman. Kewenangan Ombudsman meliputi pemeriksaan dugaan maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur, diskriminasi, hingga tindakan melanggar hukum seperti pungli. Berikut beberapa poin penting terkait peran Ombudsman:
- Penerima Laporan Masyarakat: Ombudsman menjadi saluran resmi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi yang mereka alami atau saksikan. Ini termasuk laporan terkait pungli di lapas dan rutan.
- Investigasi Independen: Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi, permintaan keterangan, dan bahkan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi guna membuktikan dugaan maladministrasi.
- Rekomendasi Perbaikan: Hasil investigasi Ombudsman dapat berupa rekomendasi kepada instansi terkait untuk melakukan perbaikan sistem, sanksi bagi oknum, atau tindakan korektif lainnya.
- Laporan kepada Penegak Hukum: Jika dalam investigasinya Ombudsman menemukan indikasi tindak pidana, termasuk korupsi atau pungli, mereka dapat dan harus meneruskannya kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau KPK untuk diproses lebih lanjut.
Pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto ini sesungguhnya menegaskan kembali amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang memang memberikan kewenangan tersebut. Ini bukan hanya sekadar izin, melainkan penguatan sinyal bahwa penegak hukum siap menindaklanjuti temuan serius dari lembaga pengawas eksternal. Untuk memahami lebih jauh mengenai fungsi dan wewenang lembaga ini, Anda dapat mengunjungi situs resmi Ombudsman RI.
Sinergi Penegak Hukum Berantas Korupsi di Balik Jeruji
Penanganan praktik pungli di lapas dan rutan memerlukan sinergi kuat antarberbagai lembaga. KPK, dengan mandat utamanya memberantas korupsi, secara tidak langsung juga memberikan perhatian pada fenomena pungli yang seringkali menjadi cikal bakal korupsi yang lebih besar. Meskipun KPK umumnya menangani kasus korupsi kelas kakap, dorongan kepada Ombudsman ini menunjukkan komitmen KPK dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di segala tingkatan, termasuk yang menyasar layanan publik.
Kolaborasi antara Ombudsman, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung menjadi kunci. Ketika Ombudsman menerima laporan dan menemukan bukti awal yang kuat, pelaporan kepada penegak hukum menjadi langkah krusial. Ini memastikan bahwa rekomendasi Ombudsman tidak hanya berhenti sebagai usulan, tetapi berpotensi memicu proses hukum yang mengikat. Tantangan yang sering muncul dalam penanganan kasus pungli di lapas adalah kurangnya saksi yang berani bersuara dan perlindungan bagi pelapor. Oleh karena itu, mekanisme pelaporan yang aman dan perlindungan saksi serta whistleblower harus menjadi prioritas.
Membangun Sistem Anti-Korupsi yang Tangguh di Lapas
Selain penindakan, pencegahan adalah pilar penting dalam memberantas pungli secara permanen. Peningkatan transparansi dalam layanan pemasyarakatan, seperti digitalisasi proses administrasi, penggunaan sistem pembayaran non-tunai, dan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area-area rawan, dapat secara signifikan mengurangi celah praktik pungli. Peningkatan kesejahteraan dan integritas petugas pemasyarakatan juga menjadi faktor krusial. Sistem pengawasan internal yang efektif dari Kementerian Hukum dan HAM juga harus diperkuat untuk secara proaktif mengidentifikasi dan menindak oknum-oknum yang terlibat.
Dorongan KPK kepada Ombudsman ini menandai komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memerangi praktik korupsi, bahkan di lingkungan yang sering kali tertutup seperti lapas dan rutan. Ini adalah momentum penting bagi Ombudsman untuk secara agresif menggunakan wewenangnya, dan bagi seluruh aparat penegak hukum untuk bersinergi demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, adil, dan bermartabat, bebas dari segala bentuk pungutan liar.