Petugas berjibaku memadamkan kebakaran lahan di tengah musim kemarau yang diperparah El Nino. (Foto: kaltim.antaranews.com)
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diprediksi meningkat drastis akibat fenomena El Nino dan kemarau panjang. Secara resmi, pemberlakuan praktik pembakaran lahan berbasis kearifan lokal dihentikan sementara selama periode kritis ini. Kebijakan ini menjadi respons proaktif pemerintah untuk mencegah terulangnya bencana asap yang kerap melanda Indonesia di musim kemarau.
Langkah ini disampaikan oleh jajaran tinggi pemerintah, termasuk Kapolri, yang menekankan pentingnya koordinasi semua pihak dalam menjaga lingkungan. Penghentian ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah kebijakan yang akan diikuti dengan penegakan hukum ketat. Pemerintah menyadari bahwa dalam kondisi El Nino, sekecil apa pun percikan api dapat memicu kebakaran besar yang sulit dikendalikan. Oleh karena itu, semua praktik yang berpotensi memicu api, termasuk yang berlandaskan tradisi, harus dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ancaman El Nino dan Riwayat Karhutla Indonesia
Fenomena El Nino dikenal sebagai pemicu kekeringan ekstrem di berbagai wilayah, termasuk Indonesia. Indeks El Nino yang semakin menguat mengindikasikan bahwa musim kemarau tahun ini akan jauh lebih kering dan panas dari biasanya. Kondisi ini menciptakan kondisi ideal bagi api untuk mudah menjalar dan menyebar, bahkan dari lahan gambut yang kering. Sejarah telah mencatat, Indonesia seringkali dihantam bencana karhutla parah yang menyebabkan kabut asap lintas negara, mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan bahkan merusak citra internasional. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa luas lahan terbakar dan titik panas (hotspot) cenderung meningkat signifikan pada tahun-tahun dengan El Nino kuat. Mengacu pada data dan pengalaman pahit di masa lalu, seperti pada 2015 dan 2019, pemerintah tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun.
- Kekeringan Ekstrem: El Nino memperparah kondisi kering, membuat vegetasi dan gambut sangat mudah terbakar.
- Risiko Asap Lintas Batas: Karhutla seringkali memicu kabut asap yang berdampak ke negara tetangga.
- Dampak Kesehatan dan Ekonomi: Polusi udara serius mengancam kesehatan dan melumpuhkan sektor ekonomi.
- Kerugian Lingkungan: Hilangnya keanekaragaman hayati dan pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar.
Mengapa Pembakaran Kearifan Lokal Dihentikan?
Praktik pembakaran lahan secara tradisional, atau yang sering disebut sebagai kearifan lokal, sebenarnya memiliki sejarah panjang dalam persiapan lahan pertanian di beberapa komunitas adat. Metode ini kerap dianggap efisien dan murah untuk membersihkan lahan sebelum ditanami. Namun, dalam kondisi lingkungan yang sangat rentan seperti saat El Nino, batas antara pembakaran terkontrol dan kebakaran yang tidak terkendali menjadi sangat tipis. Pemerintah memahami nilai-nilai di balik kearifan lokal, tetapi prioritas utama saat ini adalah mitigasi bencana berskala besar.
Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh temuan bahwa seringkali, pembakaran lahan yang awalnya ‘terkontrol’ justru meluas karena faktor angin, kurangnya pengawasan, atau kondisi material organik yang sangat kering. Oleh karena itu, meskipun dilakukan dengan niat baik dan berdasarkan tradisi, risikonya menjadi terlalu besar untuk ditoleransi di masa krisis El Nino. Pemerintah akan mendorong metode-metode alternatif yang lebih ramah lingkungan dan aman, seperti tanpa bakar atau *zero burning*.
Peran Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas
Kepolisian Republik Indonesia, melalui pernyataan Kapolri, menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan, baik disengaja maupun tidak disengaja, selama periode penghentian ini. Patroli darat dan udara akan diintensifkan di daerah-daerah rawan karhutla, terutama di provinsi-provinsi langganan seperti Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Koordinasi antara Polri, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Manggala Agni juga akan diperkuat untuk deteksi dini dan respons cepat.
Sanksi hukum yang menanti para pelanggar tidak main-main. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang lainnya, mengatur pidana penjara dan denda yang sangat besar bagi pelaku pembakaran lahan ilegal. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencegah karhutla dan melindungi lingkungan.
Penegasan ini juga merupakan kelanjutan dari berbagai kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya, seperti moratorium izin pembukaan lahan gambut dan restorasi ekosistem gambut. Meskipun upaya preventif telah gencar dilakukan, ancaman El Nino memerlukan tindakan ekstra yang lebih ketat, bahkan hingga menangguhkan praktik yang sebelumnya dapat ditoleransi dalam kondisi normal. Komitmen kolektif dari masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama keberhasilan upaya pencegahan karhutla di tengah badai El Nino yang mengancam. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran lahan atau titik api kepada pihak berwenang. Untuk informasi lebih lanjut mengenai upaya pencegahan karhutla dan dampaknya, Anda bisa mengakses informasi dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (brgm.go.id).