Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat menyampaikan pentingnya revisi UU KADIN demi penguatan daya saing dunia usaha Indonesia di tengah tantangan ekonomi global. (Foto: news.detik.com)
Urgensi Revisi UU KADIN di Tengah Dinamika Ekonomi Global
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, secara tegas mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Langkah ini dianggap krusial untuk memperkuat fondasi dunia usaha Indonesia agar mampu bersaing dan beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi lanskap ekonomi global yang terus bergejolak. Dorongan revisi ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk membentuk KADIN sebagai lembaga yang tidak hanya mandiri tetapi juga memiliki arah strategis yang selaras dengan visi pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional.
Pandemi COVID-19 dan disrupsi geopolitik telah menunjukkan betapa rentannya rantai pasok global dan fluktuasi pasar yang tidak terduga. Dalam konteks ini, Bamsoet menilai bahwa UU KADIN yang berlaku saat ini, yang telah berusia lebih dari tiga dekade, mungkin tidak lagi relevan untuk menjawab tantangan kompleks era digitalisasi dan ekonomi berkelanjutan. Ia menyoroti pentingnya KADIN sebagai representasi tunggal dunia usaha untuk memiliki landasan hukum yang kuat, fleksibel, dan progresif agar dapat mengawal kepentingan pelaku usaha, dari UMKM hingga korporasi besar, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang pro-pertumbuhan dan inklusif. Inisiatif ini juga diharapkan dapat mempercepat reformasi struktural ekonomi yang selama ini digagas pemerintah, seperti kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif, yang relevan dengan diskusi pada artikel sebelumnya mengenai upaya pemerintah meningkatkan daya saing sektor riil.
Membangun KADIN yang Mandiri dan Strategis
Konsep KADIN sebagai lembaga yang mandiri namun sejalan dengan pemerintah adalah inti dari dorongan revisi ini. Kemandirian berarti KADIN memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi-fungsi kelembagaan, seperti advokasi, pengembangan kapasitas anggota, dan penyelesaian sengketa usaha, tanpa intervensi politik atau birokrasi yang berlebihan. Namun, kemandirian ini harus diimbangi dengan keselarasan strategis dengan arah pembangunan ekonomi nasional yang dicanangkan pemerintah. Ini bukan berarti KADIN menjadi corong pemerintah, melainkan menjadi jembatan konstruktif antara aspirasi dunia usaha dan agenda pembangunan negara.
Bamsoet membayangkan KADIN yang direvisi akan memiliki peran yang lebih sentral dalam:
- Merumuskan Kebijakan: Memberikan masukan yang lebih substantif dan terintegrasi dalam perumusan regulasi ekonomi.
- Promosi Investasi: Menggalang investasi domestik dan asing melalui jaringan yang lebih luas dan terkoordinasi.
- Pengembangan UMKM: Menjadi lokomotif penggerak UMKM agar naik kelas dan terintegrasi ke dalam rantai nilai global.
- Advokasi Efektif: Memperjuangkan kepentingan dunia usaha secara lebih terstruktur dan persuasif kepada pembuat kebijakan.
Revisi ini diharapkan dapat menghilangkan potensi tumpang tindih peran dengan lembaga lain dan memperjelas mandat KADIN sebagai satu-satunya organisasi induk dunia usaha di Indonesia, sebagaimana amanat undang-undang yang ada. Penegasan peran ini akan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih teratur dan efisien.
Tantangan Global dan Penguatan Daya Saing Nasional
Penguatan posisi dunia usaha Indonesia dalam menghadapi ekonomi global bukan sekadar retorika. Ini adalah keharusan di tengah persaingan yang semakin ketat, inovasi teknologi yang pesat, dan tuntutan keberlanjutan. Revisi UU KADIN diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang memadai bagi KADIN untuk:
- Mendorong Digitalisasi Usaha: Memfasilitasi adaptasi teknologi bagi pelaku usaha, terutama UMKM, agar tidak tertinggal dalam revolusi industri 4.0.
- Meningkatkan Ekspor: Membuka akses pasar internasional dan memfasilitasi sertifikasi produk agar memenuhi standar global.
- Menarik Investasi Berbasis Kualitas: Berkolaborasi dengan pemerintah untuk menarik investasi yang membawa nilai tambah tinggi, transfer teknologi, dan menciptakan lapangan kerja berkualitas.
- Mengawal Transisi Energi dan Ekonomi Hijau: Membantu dunia usaha bertransisi menuju praktik bisnis yang lebih berkelanjutan, sejalan dengan komitmen global Indonesia terhadap perubahan iklim.
Dengan kerangka regulasi yang diperbarui, KADIN dapat menjadi inkubator bagi inovasi, fasilitator bagi kolaborasi lintas sektor, dan pelindung bagi kepentingan usaha di tengah gejolak pasar global. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk memastikan bahwa sektor swasta Indonesia memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Proses Legislasi dan Harapan ke Depan
Dorongan dari Ketua MPR RI ini tentu akan memicu pembahasan lebih lanjut di DPR dan kementerian/lembaga terkait. Penting untuk memastikan bahwa proses revisi UU KADIN ini melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dunia usaha dari berbagai sektor dan wilayah, akademisi, serta masyarakat sipil. Transparansi dan inklusivitas menjadi kunci untuk menghasilkan undang-undang yang komprehensif, implementatif, dan benar-benar mencerminkan kebutuhan dunia usaha saat ini dan di masa depan.
Revisi UU KADIN bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah restrukturisasi fundamental dalam arsitektur ekonomi nasional. Dengan KADIN yang lebih kuat, mandiri, dan selaras dengan arah pembangunan bangsa, Indonesia diharapkan dapat lebih siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi global, sekaligus mengambil peran yang lebih signifikan di panggung perekonomian dunia. Ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi negara maju dengan perekonomian yang tangguh dan berdaya saing tinggi.