Gedung DPR RI, tempat pembahasan RUU Perampasan Aset yang dinilai krusial bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. (Ilustrasi) (Foto: bbc.com)
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Pegiat Antikorupsi Cemas Poin Krusial Mangkrak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan janji ambisius untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Namun, di balik target waktu yang masih cukup panjang tersebut, muncul kekhawatiran serius dari para pegiat antikorupsi. Draf RUU Perampasan Aset yang beredar sejak Juli lalu diduga kuat telah kehilangan poin-poin krusial yang selama ini menjadi inti perjuangan dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Jika draf ini yang akhirnya disahkan, bukan hanya harapan penegakan hukum akan sirna, tetapi upaya pemulihan aset koruptor diyakini justru akan semakin sulit diimplementasikan.
RUU Perampasan Aset telah lama menjadi prioritas dalam agenda legislasi nasional, digadang-gadang sebagai senjata ampuh untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara. Namun, janji pengesahan yang terus mundur dan substansi draf yang kian melemah menimbulkan pertanyaan besar akan komitmen nyata parlemen dalam memberantas korupsi. Para aktivis mendesak agar DPR tidak hanya sekadar mengesahkan RUU, tetapi memastikan isinya benar-benar efektif dan tidak cacat hukum.
Poin Krusial yang Diduga Hilang dan Dampaknya
Ancaman melemahnya RUU Perampasan Aset bukan isapan jempol. Informasi yang beredar di kalangan pegiat antikorupsi menyoroti beberapa poin vital yang diduga hilang atau dihilangkan dari draf Juli 2024. Poin-poin ini adalah jantung dari upaya pemulihan aset yang efektif, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi yang kompleks:
- Klausul Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture – NCB AF): Ini adalah salah satu fitur paling mendasar yang memungkinkan negara merampas aset yang diduga kuat berasal dari kejahatan, bahkan jika pelaku tidak dapat dituntut atau divonis secara pidana (misalnya, karena melarikan diri, meninggal dunia, atau bukti pidana sulit dikumpulkan). Tanpa klausul ini, aset-aset ‘gelap’ akan sulit dijangkau.
- Pembalikan Beban Pembuktian (Reversal of Burden of Proof): Klausul ini menggeser beban pembuktian asal-usul aset kepada pemiliknya, terutama jika aset tersebut tidak proporsional dengan penghasilan sah atau dicurigai terkait tindak pidana. Kehilangan poin ini berarti jaksa harus membuktikan secara rinci asal-usul setiap aset, sebuah tugas yang hampir mustahil dalam kasus korupsi yang canggih.
- Perluasan Definisi Aset dan Pihak Terkait: Awalnya, RUU diharapkan mampu menjangkau berbagai bentuk aset, termasuk yang disembunyikan melalui pihak ketiga atau korporasi. Jika definisi ini menyempit, para pelaku kejahatan akan memiliki lebih banyak celah untuk menyembunyikan kekayaannya.
- Kewenangan Lembaga Penegak Hukum yang Kuat: RUU harusnya memberikan kewenangan yang jelas dan kuat kepada lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melacak, membekukan, hingga mengeksekusi aset. Melemahnya kewenangan ini akan menjadi hambatan serius.
Jika poin-poin fundamental ini absen, RUU Perampasan Aset yang disahkan nanti dikhawatirkan hanya akan menjadi macan ompong. Pemulihan aset dari kejahatan, terutama korupsi, akan kembali terganjal prosedur yang berbelit dan sulit, mengulangi permasalahan yang sudah ada saat ini. Ini berpotensi memperpanjang daftar kasus korupsi yang pelakunya tidak dimiskinkan secara signifikan.
Sejarah Panjang dan Urgensi Pengesahan yang Substantif
Perjalanan RUU Perampasan Aset sangat panjang, berlarut-larut dalam pembahasan selama lebih dari satu dekade. Berbagai janji pengesahan telah disampaikan oleh DPR dari periode ke periode, namun selalu menemui jalan buntu atau perubahan substansi yang merugikan. Urgensi RUU ini semakin terasa mengingat jumlah kerugian negara akibat korupsi yang terus fantastis, namun pemulihan asetnya masih sangat minim.
Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), memiliki kewajiban untuk memperkuat kerangka hukum pemulihan aset. RUU ini diharapkan dapat menjadi fondasi hukum yang kuat, bukan sekadar pelengkap tanpa gigi. Komitmen DPR untuk mengesahkan RUU ini pada 15 Desember 2026 harus dibarengi dengan keberanian untuk mempertahankan dan memperkuat substansi yang krusial, bukan justru melemahkannya.
Pegiat antikorupsi dan masyarakat sipil menuntut transparansi dalam pembahasan RUU ini. Mereka berharap DPR dapat membuka draf terbaru untuk publik dan melibatkan berbagai pihak dalam penyempurnaan, demi memastikan bahwa RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi alat yang efektif dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara, bukan sebaliknya.
### Peran Publik Mengawal RUU Perampasan Aset
Pentingnya partisipasi publik dalam mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset tidak dapat diremehkan. Tekanan dari masyarakat sipil, media, dan akademisi dapat menjadi pendorong bagi DPR untuk mempertimbangkan kembali substansi yang berpotensi melemahkan. Pengesahan undang-undang yang kuat dan berpihak pada upaya pemberantasan korupsi adalah investasi penting bagi masa depan negara yang bersih dan berkeadilan. Jangan sampai RUU yang seharusnya menjadi solusi, justru menjadi bagian dari masalah baru.