Lanskap Kalimantan yang dipenuhi titik api dan kabut asap, merefleksikan warisan kebijakan pembangunan era Orde Baru yang rentan terhadap kebakaran. (Foto: bbc.com)
Bukan Sekadar El Niño: Mengurai Akar Krisis Karhutla Kalimantan
Ribuan titik panas kembali mengepung Pulau Kalimantan setiap bulannya. Asap tebal menyelimuti langit, mengganggu aktivitas warga, dan memicu krisis kesehatan. Fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini, yang kini disebut-sebut diperparah oleh fenomena El Niño Godzilla, seolah menjadi siklus tahunan yang tak terhindarkan. Namun, analisis kritis menunjukkan bahwa menyalahkan sepenuhnya pada faktor alam adalah bentuk penyederhanaan masalah yang berbahaya. Akar krisis ini jauh lebih dalam, terhunjam pada warisan pembangunan era Orde Baru yang hingga kini masih menghantui ekologi dan masyarakat Kalimantan.
Narasi El Niño sebagai pemicu utama karhutla seringkali mengaburkan tanggung jawab struktural dan sejarah. Sejarah panjang intervensi manusia terhadap lanskap Kalimantan, khususnya sejak dekade 1970-an, telah menciptakan kondisi rentan yang membuat wilayah ini menjadi ‘bom waktu’ kebakaran. Pola pembangunan yang didorong oleh pemerintah Orde Baru, dengan fokus pada eksploitasi sumber daya alam skala besar, secara fundamental mengubah ekosistem dan tata kelola lahan.
Jejak Pembangunan Orde Baru: Fondasi Bencana Lingkungan
Era Orde Baru dikenal dengan ambisi pembangunan ekonomi yang masif, terutama melalui sektor kehutanan dan perkebunan. Kalimantan, dengan hutan tropisnya yang kaya dan lahan gambut yang luas, menjadi target utama ekspansi ini. Kebijakan saat itu, yang minim partisipasi masyarakat lokal dan abai terhadap prinsip keberlanjutan, menancapkan fondasi bagi krisis lingkungan yang kita saksikan hari ini.
- Konsesi Kayu Skala Besar: Sejak awal Orde Baru, izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dikeluarkan secara besar-besaran kepada para kroni dan perusahaan. Pembukaan hutan untuk HPH tidak hanya menghilangkan tutupan hutan primer, tetapi juga meninggalkan jejak kerusakan dan serasah kayu yang kering, menjadi bahan bakar empuk bagi api.
- Program Transmigrasi: Jutaan penduduk dari Jawa dan pulau padat lainnya dipindahkan ke Kalimantan. Meskipun bertujuan meratakan pembangunan, program ini seringkali membuka lahan baru secara destruktif, termasuk dengan metode bakar, dan memicu konflik agraria dengan masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.
- Ekspansi Perkebunan Industri: Kebijakan pemerintah yang mendorong investasi di sektor perkebunan, terutama kelapa sawit dan bubur kertas (pulp and paper), turut berkontribusi besar. Pembukaan lahan gambut untuk perkebunan melibatkan pengeringan parit (drainase) yang masif. Lahan gambut yang kering ini sangat rentan terbakar dan api dapat menjalar jauh ke dalam tanah, sulit dipadamkan.
- Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengakuan Hak Adat: Kebijakan agraria Orde Baru cenderung sentralistik dan tidak mengakui hak-hak komunal masyarakat adat. Hal ini membuat masyarakat lokal kehilangan kendali atas tanah mereka dan terpinggirkan dari pengelolaan hutan, padahal mereka memiliki kearifan lokal dalam mengelola dan mencegah kebakaran.
Warisan ini menciptakan lanskap yang ‘mudah terbakar’ baik secara fisik maupun sosial. Konversi hutan menjadi lahan perkebunan, terutama di area gambut, telah mengubah ekosistem secara drastis, menjadikannya sangat rentan terhadap kekeringan dan kebakaran. Artikel sebelumnya yang pernah kami publikasikan juga membahas dampak deforestasi terhadap krisis iklim di Indonesia.
Melampaui Musim Kemarau: Mencari Solusi Berkelanjutan
Mengatasi karhutla di Kalimantan bukan hanya soal memadamkan api yang tengah berkobar atau menunggu musim hujan tiba. Ini adalah tantangan struktural yang memerlukan tinjauan ulang fundamental terhadap cara kita mengelola lahan dan sumber daya alam.
Solusi jangka panjang harus mencakup:
- Penguatan Hak-Hak Masyarakat Adat: Mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka adalah kunci. Mereka adalah penjaga hutan yang paling efektif dan memiliki pengetahuan turun-temurun tentang pengelolaan lahan dan pencegahan kebakaran.
- Restorasi Ekosistem Gambut: Menghentikan drainase lahan gambut baru dan melakukan upaya restorasi hidrologis pada lahan gambut yang sudah rusak adalah prioritas. Lahan gambut yang basah secara alami adalah perisai terbaik melawan kebakaran.
- Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan: Menindak tegas pelaku pembakaran lahan, baik korporasi maupun individu, tanpa pandang bulu. Transparansi dalam pemberian izin konsesi juga krusial untuk mencegah praktik-praktik ilegal dan merusak.
- Rencana Tata Ruang Berbasis Ekologi: Mengembangkan rencana tata ruang yang mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan mengutamakan konservasi, bukan semata-mata eksploitasi.
Dengan memahami bahwa El Niño hanyalah ‘pemantik’ dan warisan Orde Baru adalah ‘bahan bakar’ utamanya, kita dapat beralih dari penanganan reaktif ke solusi proaktif dan berkelanjutan. Krisis karhutla Kalimantan adalah cerminan dari kegagalan kebijakan masa lalu yang masih menuntut pertanggungjawaban dan perubahan fundamental di masa kini.